Hukum Kapsel Agraria


KEBIJAKAN HUKUM TANAH TERHADAP HAK ULAYAT

DASAR YURIDIS KONSTITUSIONAL
Pasal 18B (2) UUD 1945 : Negara mengakui dan menghormati kesatuan2 adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip2 NKRI yang diatur dengan UU.    
Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 bahwa :
            identitas budaya dan hak masyarakat tradisionil dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.

Moh.Mahfud MD
UUPA juga memberikan tempat yang proporsional bagi hukum adat, seperti yang tersebut dalam pasal 5 bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah hukum adat yang sudah disaneer dan tidak bertendensi menantang asas unifikasi. Ini menandakan UUPA berkarakter responsif, sebab hukum yang memiliki hukum adat dapat dilihat sebagai hukum yang responsif. Marryman menyebut tradisi hukum adat menganut strategi pembangunan hukum yang responsif.”

Pasal 5 UUPA
“Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama”.

Parlindungan
Agar terhindar dari kesewenang-wenangan negara dalam memperlakukan hak-hak rakyat akan tanah, maka perlu pengakuan yang lebih serius dalam hak hak ulayat masyarakat adat. Bahkan lebih dari itu, dalam rangka pemberian suatu hak atas tanah (umpamanya, hak guna usaha), harus ditanyakan kembali dan mendengar pendapat masyarakat hukum yang bersangkutan (recognitie)

CCJ.Maasen & A.P.G.Hens
yang dinamakan hak ulayat (beschikkingsrecht) adalah hak desa menurut adat dan kemauannya untuk menguasai tanah dalam lingkungan daerahnya buat kepentingan anggota-anggotanya atau untuk kepentingan orang lain (orang asing) dengan membayar kerugian kepada desa, dalam hal mana desa itu sedikit banyak turut campur dengan pembukaan tanah itu dan turut bertanggung jawab terhadap perkara-perkara yang terjadi di situ yang belum dapat diselesaikan.”



Cornelis van Vollenhoven
Beschikkingsrecht adalah suatu hak atas tanah yang ada hanya di Indonesia, suatu hak yang tidak dapat dipecah-pecahkan dan mempunyai dasar keagamaan (religie). Hak tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan hukum perdata eropa (BW).

SYARAT HAK ULAYAT (beschikkingsrecht)
persyaratan akan eksistensi dan implementasi hak ulayat masyarakat adat.
Pertama, mengenai eksistensinya, apabila menurut kenyataan masih ada. Di daerah mana hak itu tidak ada lagi atau memang tidak pernah ada, tidak akan dihidupkan lagi bahkan tidak akan dilahirkan hak ulayat yang baru.
Kedua, mengenai pelaksanaan hak ulayat harus sedemikian rupa, sehingga (1). sesuai dengan kepentingan nasional dan negara berdasarkan atas persatuan bangsa, serta (2). tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang lebih tinggi

HAK ULAYAT DAN HUKUM ADAT
Mendiskusikan hak ulayat atas tanah (beschikkingsrecht) tidak dapat dipisahkan dari keberadaan hukum adat di Indonesia itu sendiri, karena habitat hak ulayat dalam pandangan hukum sesungguhnya berada pada komunitas masyarakat hukum adat. Karena secara faktual, konseptual dan perseptual, hukum adat memandang masyarakat sebagai suatu “paguyuban”.

PENGAKUAN HAK ULAYAT DAN PLURALISME/DUALISME HUKUM
hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat di samping hukum agraria yang didasarkan hukum barat”.
“Pluralisme Hukum Pertanahan, yakni pengakuan atas berbagai Hak Ulayat atas Tanah bagi Masyarakat adat di seluruh Nusantara”.

HUKUM NETRAL DAN NON-NETRAL
Hukum Pertanahan dikategorikan sebagai hukum non-netral, karena terkait dengan adat istiadat masyarakat setempat sehingga tidak dapat diunifikasi (diseragamkan), yang dibuktikan dengan adanya hak ulayat masyarakat hukum adat terhadap tanah.

PEMETAAN HAK ULAYAT
F  Adanya data base Mengenai Hak Ulayat atas Tanah di Indonesia, sehingga benar-benar faktual adanya hak ulayat.
F  Perlu dilakukan regulasi dalam Peraturan PerUUan yang berkaitan dengan Tanah, sehingga tercipta kepastian hukum.
F  Sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tanah serta hak ulayat atas tanah.
F  Terjadinya kepastian batas-batas tanah, sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus Papua kedua di Indonesia.


Indikator Adanya Hak Ulayat
a.      Unsur masyarakat adat, yaitu terdapatnya sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.
b.      unsur wilayah, yaitu terdapatnya tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup (labensraum) para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari, dan
c.      unsur hubungan antara masyarakat tersebut dengan wilayahnya, yaitu terdapatnya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayatnya yang masih berlaku dan ditaati oleh warga persekutuan hukum tersebut.


PERKEMBANGAN HAK PENGELOLAAN


Pasal 2 (4) UUPA
Hak menguasai negara pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat Hukum Adat, bila diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
HPL adalah hak:
?  Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah
?  Mengunakan tanah untuk keperluan sendiri
?  Menyerahkan bagian-bagian tanah kepada pihak ketiga dengan menerima uang pemasukan
Hak Penguasaan (PP 8/1953)
PMA (PP 9/1965)  Masih Bersifat Publik
PMDN (PP 5/1974) Bergeser Ke Arah Bersifat Komersial






















Text Box: PMDN No. 1 /1977






Text Box: Di Atas HPL dapat diberikan HM, HGB, dan Hak Pakai.
Diproses melalui PMDN 6/1972








Text Box: Publik

Text Box: Privat

Text Box: Publik








 



















F   


F   


F   


PP 40/1996
Z  HPL disebut HMN yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya
Z  Diatas HPL dapat diterbitkan HGB, HP berdasarkan perjanjian.
Z  Apabila HGB & HP berakhir, wajib dikembalikan kepada pemegang HPL

PMA 9/1999 ttg Pemberian & Pembatalan Hak Atas Tanah & HPL.
Pemegang HPL adalah Departemen, Pemda Provinsi & Kabupaten/Kota, BUMN & BUMD & Badan Otorita.

UU 1/2004
PP 6/2004
-       Semua asset negara tidak dibenarkan digadaikan atau dijadikan objek hak tanggungan;
-       BOT tidak boleh dijaminkan
-       Terjadi pergeseran kembali bahwa HPL menjadi berfungsi Publik
-       Menurut SE 500-468 KBN : aset pemerintah adalah :
?  Tanah2 bukan tanah pihak lain & telah dikuasai secara fisik oleh pemerintah.
?  Tanah tersebut dipelihara dgn dana pemerintah.
?  Tanah tsb terdaftar sebagai inventaris ins. pemerintah.
?  Tanah tsb secara fisik dikuasai & digunakan oleh pihak lain & berdasarkan hub. Hk (BOT).

PENGERTIAN HPL
F  Prof. AP. Parlindungan : HPL adalah hak atas tanah yang tidak diatur dalam UUPA.
F  Prof. Budi Harsono : HPL adalah gempilan dari HMN, pemegang HPL mempunyai kewenangan menggunakan tanahnya untuk keperluan sendiri tetapi itu bukan tujuan pemberian HPL. Tujuan utama pemberian HPL adalah bahwa HPL disediakan untuk digunakan bagi orang lain yang memerlukan.
F  Prof Maria : HPL merupakan merupakan bagian dari HMN, sehingga HPL mempunyai fungsi publik sebagaimana HMN.


Hukum Tanah (dalam rangka pelatihan profesi apprasial )

Pengertian :
Agraria, dalam bahasa latin dikenal dengan ager berarti tanah atau sebidang tanah.
Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian ( Kamus Latin Indonesia- Poerwadarminta, W.J.S, 1960).
Pengertian Agraria di lingkungan administrasi pemerintahan dipakai dalam arti tanah baik tanah pertanian maupun non pertanian.
Pengertian Agraria menurut UUPA :
Pengertian Agraria dipakai dalam arti yang sangat luas yakni meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Pengertian Tanah menurut UUPA :
Tanah adalah permukaan kulit bumi yang kedalamannya tidak ditentukan secara pasti demikian juga diatas tanah tersebut.
1.     Hukum Agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum,yang masing-masing mengatur hak penguasaan atas SDA yang termasuk dalam pengertian Agraria.
2.     Hukum Tanah mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi.
3.     Hukum Air mengatur hak-hak penguasaan atas air.
4.     Hukum Pertambangan yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksud dalam undang-undang pertambangan.
5.     Hukum Perikanan, mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung dalam air.
6.     Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur ruang angkasa, mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksud pasal 48 UUPA.

Politik Hukum Pertanahan
Zaman kolonial diatur dalam Agrarische Wet Stb 1870 No.5 yang intinya memberlakukan asas domain yang berarti tanah-tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya maka tanah itu menjadi milik raja ( negara).Dan dapat dimanfaatkan perusahaan asing untuk kepentingan negara kolonial ( penjajah ).
UUPA pasal 33 ayat 3, dimana semua kekayaan yang terkandung didalam bumi dan air dipergunakan untuk kesejahteraan bangsa/rakyat ( lihat sila ke-5 Pancasila ).
Untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 maka pemerintah berwenang menguasai terhadap tanah sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 2 UUPA antara lain:
1.     Negara berwenang mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan BAR;
2.     Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang atau badan hukum mengenai BAR;dan
3.     Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang/badan hukum  dan perbuatan hukum mengenai BAR.
Melaui asas HMN (Hak Menguasai Negara) atas tanah maka pemerintah diberikan kewenangan membuat instrumen-instrumen peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan negara (lihat alinea 4 pembukaan UUD 45).   

Asas-asas dalam UUPA
1.     Asas menguasai atas tanah, negara tidak pernah sebagai pemilik tanah tetapi mempunyai kewenangan melaksanakan pasal 2 ayat 2 UUPA.
2.     Asas Fungsi Sosial, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 6 UUPA).
3.     Asas Hukum Adat, Hukum Agraria kita bersumber kepada hukum adat sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional (lihat Hak Ulayat).
4.     Asas Nasionalitas, hanya WNI yang mempunyai hubungan abadi terhadap tanah.
5.     Asas Kesederajatan, semua warga negara mempunyai hak yang sama terhadap tanah (pasal 9 UUPA).
6.     Asas Larangan Pemilikan Tanah melampaui batas.
7.     Asas Perencanaan Umum.
8.     Asas Pemeliharaan.
9.     Asas Pemisahan Horizontal.

Hak-Hak atas Tanah
Menurut Pasal 16 UUPA :
1.     Hak Milik.
2.     Hak Guna Usaha.
3.     Hak Guna Bangunan.
4.     Hak Pakai.
5.     Hak Sewa.
6.     Hak membuka tanah.
7.     Hak memungut hasil hutan.
  
Hak-hak yang bersifat sementara :
a.     Hak Gadai.
b.     Hak Usaha bagi hasil.
c.     Hak menumpang.
d.     Hak sewa tanah pertanian.

Hak Milik, adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai atas tanah dengan mengingat ketentuan pasal 6 (pasal 20).
Subjeknya : WNI, Badan Hukum tertentu yang diatur keppres 38 thn. 1963.
Hak Milik dapat dialihkan dan dijaminkan.

Hak Guna Usaha, hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang jangka waktunya 25 thn atau untuk perusahaan diberikan waktu maksimum 35 thn + 25 thn.
Subjeknya WNI, badan hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia.
HGU dapat dialihkan dan dijadikan objek hak tanggungan.

Hak Guna Bangunan, adalah hak mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Jangka waktu 30 thn + 20 thn.
HGB dapat dialihkan dan dijadikan objek hak tanggungan.

Hak Pakai, adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain (lihat pasal 41).

Subjek hak pakai WNI,WNA, Badan Hukum Indonesia atau badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

HP lebih lanjut diatur dalam PP 41 thn 1996 yang menyatakan dapat dialihkan dan dijadikan objek hak tanggungan.

HP dibagi 2 :
a.     Hak Pakai Privat,yang jangka waktunya ditentukan dan dapat dijadikan objek hak tanggungan.
b.     Hak Pakai Publik,jangka waktunya tidak ditentukan dan tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan.
      HGU, HGB, dan HP akan berakhir bila :
-       Jangka waktu berakhir.
-       Tanahnya musnah.
-       Dicabut untuk kepentingan umum.
-       Ditelantarkan.
-       Diserahkan secara sukarela kepada negara.

Lembaga Jaminan dalam Sistem Hukum Indonesia
-          Hipotik diatur dalam buku 2 KUH Perdata objeknya pesawat terbang atau kapal laut dengan volume tertentu.
-          Hak Tanggungan dalam undang-undang no 4 thn 1996 yang objeknya adalah tanah.
-       Fidusia diatur dalam UU no 42 thn 1999 yang objeknya benda bergerak atau piutang.
Dalam praktek yang dominan dipakai dalam dunia perbankan adalah hak tanggungan dan fidusia.

Rumah Susun (UU no 16 thn 1985).
Pembangunan condominium atau apartemen dalam peraturan perundang-undangan disebut rumah susun.Didalam Praktek marketing selalu menawarkan apartemen menggunakan istilah asing Strata Title.
Sebenarnya istilah Strata Title tidak dikenal didalam kamus kepustakaan hukum di negara kita tetapi dalam praktek iklan sering kali digunakan untuk menarik konsumen dalam rangka pembangunan condominium.
Co berarti bersama-sama, dominium berarti pemilikan.Istilah condominium dikenal di Italy,di Inggris dikenal dengan istilah Joint property sedangkan Singapura dan Australia menggunakan istilah Strata Title.Diantara istilah-istilah tersebut istilah Strata Title yang lebih memungkinkan adanya pemilikan bersama secara horizontal disamping pemilikan bersama secara vertikal.
   
Hak milik atas satuan rumah susun terdiri dari :
1.     Hak Milik (Perorangan) atas SRS.
2.     Hak Bersama :
a.     Tanah bersama.
b.     Benda bersama. 
c.     Bagian bersama.                                                           

Pemasangan Jaminan atas Rumah Susun
Menurut pasal 12
Ayat 1 :
Rumah Susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya merupakan atau kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan hutang dengan :
a.     Dibebani hipotik,jika tanahnya HM atau HGB,
b.     Dibebani Fidusia jika tanahnya HP diatas tanah negara.
                            
Ayat 2 :
    Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang telah direncanakan diatas tanah ybs dan pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
  

Beberapa hal yang perlu diperhatikan objek yang akan dijadikan jaminan

F  Bila Objeknya tanah harus dilakukan pemeriksaan legalitas sertifikat;
F  Khusus HGU, HGB, dan HP perlu diperhatikan jangka waktu berakhirnya objek.
F  Perlu dipertimbangkan bilamana sertifikat tertulis atas nama beberapa pemilik sertifikat,sehingga bila terjadi kredit macet kemungkinan tidak ditemukan hambatan dalam pelelangan objek hak tanggungan.
F  Bila objek jaminan lebih dari satu perlu diperhatikan apakah letaknya satu hamparan atau berbeda lokasi secara administratif.


PEMBAHARUAN HUKUM TANAH

Pembangunan Hukum
~    Dari yang belum ada menjadi ada.
~    Dari yang buruk menjadi baik.
~    Dari yang jelek menjadi indah
~    Dari yang tradisional menjadi modern
~    Dari yang kesemrautan menjadi kepastian.
Pembangunan Hukum
F  Hukum sebagai sarana ketertiban masyarakat (tool of social control);
F  Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat (tool of social enginerings);
F  Hukum sebagai sarana peradaban (tool of civilization)

PEMBAHARUAN HUKUM
?  Memperbaiki hukum yang tidak up to date dengan jalan membuat hukum yang baru.
?  Terkait dengan kebutuhan ekonomi sosial dan budaya.
?  Memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law)

PEMBINAAN HUKUM
Z  Upaya sadar yang dilakukan manusia, terutama pembentuk hukum untuk membangunan, membentuk, memelihara, mempertahankan, menegakkan dan memperbaharui hukum. 

PEMBAHARUAN HUKUM TANAH
MARIA SW.SUMARDJONO :
1.     Suatu proses yang berkesinambungan, artinya dilaksanakan dalam suatu kerangka waktu, tetapi selama tujuan pembaharuan agraria belum tercapai, maka pembaharuan perlu terus diupayakan.
2.     Berkenaan dengan restrukturisasi pemilikan/penguasaan dan pemanfaatan SDA oleh masyarakat.
3.     Dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan SDA.  

URGENSI PEMBAHARUAN HUKUM TANAH
?  Tujuan UUPA mengakhiri Tuan Tanah.
?  Kesalahan fatal Rezim Orde Baru yang hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi.
?  Tanah hanya dijadikan objek keberlangsungan kegiatan pembangunan.
?  Tertutupnya kesempatan untuk mendapatkan asset dan akses terhadap tanah.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAHARUAN HUKUM TANAH
Z  Menjunjung tinggi ham.
Z  Perlunya unifikasi hukum yang mampu mengakomodasi pluralisme hukum.
Z  Landreform / restrukturisasi pemilikan dan penguasaan tanah.
Z  Keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan sda.
Z  Fungsi sosial atas tanah.
Z  Penyelesaian konflik pertanahan.
Z  Perlu pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.
Z  Transparansi dan partisipasi dalam pembuatan kebijakan.
Z  Keseimbangan usaha produksi di bidang pertanahan.
Z  Penyiapan anggaran pembaharuan.

TUJUAN PEMBAHARUAN HUKUM TANAH
Tujuan umum :Pembaharuan ditujukan untuk menata kembali struktur pemilikan/penguasaan dan pemanfaatan SDA yang adil dan berkelanjutan.
 
Tujuan khusus:
a.TUJUAN POLITIK :
?  Penghapusan penumpukan SDA di tangan seseorang;
?  Memberdayakan Petani;
?  Terciptanya satu masyarakat yang demokratis;
?  Mengurangi ketidakadilan pemilikan/ penguasaan tanah serta SDA lainnya.
b.TUJUAN EKONOMI :
Z  Peningkatan Produksi Pertanian;
Z  Mengembangkan peluang pasar untuk produk-produk pertanian.
Z  Diversifikasi produksi;
Z  Menciptakan peluang kerja tambahan.
c.TUJUAN SOSIAL :
~   Pembagian pendapatan dan pemilikan SDA secara adil;
~   Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembaharuan hukum tanah
F  Asas menguasai
F  Fungsi sosial atas tanah
F  Penyederhanaan hak atas tanah
F  Keberadaan hak ulayat
F  Hak pengelolaan
F  Dll


Kebijakan Hak Atas Tanah
Pengertian HAK:
Menurut Prof Philipus M Hadjon,Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum,sedangkan kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya.
           
Menurut  Prof Sudikno Mertokusumo,Hak merupakan hubungan hukum antara subjek hak dgn objek hak dimana hubungan tsb dilindungi oleh hukum.

Dari beberapa pendapat diatas maka Hak Tanah berisi kewenangan:
1.     Hak untuk memiliki sesuatu,pemilik berhak memiliki tanah.Apabila pemilik tsb mendapat gangguan pemilik dapat mengajukan tuntutan untuk mengembalikan tanah yg menjadi miliknya.
2.     Hak untuk menggunakan dan menikmati manfaat tanah.
3.     Hak untuk memakai tanah.
4.     Hak untuk mengalihkan atau melakukan perbuatan hukum bahkan sampai melepaskan hubungan hukumnya.
Hak Atas Tanah
Jenis hak atas tanah menurut pasal 16 UUPA:
1.     Hak Milik.
2.     Hak Guna Usaha.
3.     Hak Guna Bangunan.     
4.     Hak Pakai.
5.     Hak Sewa.
6.     Hak membuka Tanah.
7.     Hak memungut hasil hutan.
8.     Hak lain yang tidak termasuk dalam hak diatas yang bersifat sementara.Mis:Hak Gadai.
Pengaturan HAT tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,sehingga dalam pelaksanaanya menimbulkan berbagai macam mekanisme penetapan hak .
?  Akibatnya dalam penerapan terjadi multi tafsir yang berbeda-beda apalagi dengan adanya Lembaga HPL.
?  Pelaksanaan dalam praktek menimbulkan penyimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
?  Untuk mengakomodasi kepentingan diatas maka perlu pengaturan Hak Atas Tanah secara komprehensif.
           
Beberapa Latar Belakang Perlunya Disusun Undang – Undang HAT:
F  Perintah peraturan perundang-undangan TAP IX/MPR/2001, tentang Pembaharuan Hukum Agraria.
Intinya: menghendaki adanya proses yg berkesinambungan untuk menata kembali pengusaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan SDA, sehingga tercapai kepastian hk, keadilan dan kemakmuran rakyat.
Pasal 5 TAP tsb mengamanatkan kebijakan pembaharuan hukum agraria melalui pengkajian ulang tehadap berbagai per.UU-an, karena terjadi tumpang-tindih dalam pengaturannya.
F  Undang-undang 5/1960 ttg UUPA:
-       Hanya mengatur asas-asas dan pokok-pokok saja.
-       Materi muatan dalam undang-undang ini berkaitan dengan tanah,dan masih harus dilengkapi dengan per.UU-an.
F  KEPPRES 34/2003 ttg kebijakan nasional dalam bidang pertanahan:
-       Keppres ini melanjutkan TAP IX/2001 yang memerintahakan kepada BPN melakukan langkah-langkah percepatan penyusunan HAT.
F  Permasalahan dalam jenis HAT:
~    Tehadap HAT tidak jelas kriteria isi, kewenangan pemegang hak.
~    Menurut Prof Budi Harsono untuk menghindari multi tafsir, maka dalam suatu hak harus meliputi  kewenangan, kewajiban pemegang hak. 
Misal:
F  HGB & HGU tidak terdapat pengaturan kewenangan:
?  HGB untuk mendirikan bangunan.
?  HGU  untuk mengusahakan pertanian dalam arti luas.
F  HM & HP, dalam hak ini tidak terlihat kewenangan menggunakan tanah,sehingga dapat dipergunakan utk segala keperluan.
F  Lapangan Golf biasanya diberi HGB padahal hanya sebagian kecil yang dibangun       selebihnya lapangan rumput dan pohon,jadi yang cocok diberikan Hak Pakai.
F  Perlu penyelesaian status tanah negara yang bersal dari tanah parteklir,bekas tanah hak barat dan tanah swapraja.
F  Tidak adanya perlindungan tanah yang dipergunakan sebagai cagar budaya,benda purbakala,situs dalam UUPA.
F  Perlu revitalisasi land reform dan konsolidasi tanah:
?  Pembekuan implementasi land reform perlu dibangkitkan sesuai dengan perkembangan perubahan politik pertanahan terakhir.
?  Sedapat mungkin mencegah alih fungsi lahan.
?  Untuk mengamankan ketersediaan pangan nasional.Konsolidasi tanah:
Z  Oleh negara.
Z  Kerjasama dengan swasta.
Dari latar belakang  tersebut diatas maka pengaturan HAT dan penyederhanaan Hak Tanah perlu dikaji lebih lanjut serta disesuaikan dengan kebutuhan yang lebih banyak dan tuntutan Global.
















No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.