Hukum Waris


HUKUM WARIS
Hk waris adalah peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan pewaris kepada ahli waris.
menurut doktrin/ ilmu pengetahuan perdata hk waris diatur secara berdiri sendiri, sedangkan pada KUHperdata diatur dalam bab II tentang kebendaaan
Dasar hukum waris adalah pasal 854 KUHPer  tentang cara memeproleh hak milik adalah sebagai berikut “ hak milik atas sesuatu kebendan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karen perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan baik menurut UU maupun menurut suatu wasiat dan karena penunjukan atau penyerahan…”

syarat terjadinya pewarisan adalah :
  1. Harus ada pewaris
  2. Harusa ada ahli waris
  3. Harus ada harta  warisan/harta pusaka
Objek Waris
§  Aktiva dan pasiva sepanjang mengenai hukum harta kekayaan ( buku II dan III Kuhperdata) menjadi objek waris
§  Hak dan kewajiban dalam buku I tidak dapat diwariskan
Kecuali
§  Pasal 251 dalam buku I hak menyangkut keabsahan seorang anak dapat diwariskan
§  Buku II, hak menikmati hasil tidak dapat diwariskan
§  Dalam buku III perjanjian perburuhan tidak dapat diwariskan

Cara memperoleh  waris
  1. Sebagai ahli waris/ hubungan darah/kekerabatan ( ab intestato) pasal 832 kuhper. Sudah ditentukan oleh UU/ ahli waris yang sudah ditentukan menurut UU
  2. Ditunjuk dalam surat wasiat ( testamentair) pasal 899
Selain  itu cara memperoleh waris menurut UU digolongkan kedalam:
  1. Uit eigen hoofde, yaitu memperoleh waris karena keduduknya secara langsung sebagai ahli waris.
  2. Bij plaatsvervuling/ Representasi, yaitu ahli waris pengganti dari orang lain yang sebenarnya berhak atas warisan tersebut.
Sifat Hukum Waris
a)      Sistem pribadi, bahwa yang menjadi ahli waris adalah perseorangan, bukan kelompok ahli waris
b)      Sistem bilateral, mendapat waris baik dari pihak bapak maupun ibu
c)      Sistem perderajatan, bahwa ahli waris yang derajatnya terdekat dengan pewaris menutup ahli waris yang derajatnya lebih jauh.
Golongan Ahli Waris
a)      Gol I, Anak dan keturunanya, istri ( suami).Termasuk anak dari luar kawin yang diakui sah.
b)      Gol II, Saudara dan keturunanya, ibu/bapak dari pewaris
c)      Gol III, Kakek/nenek dalam garis keatas
d)     Gol IV, Paman dan bibi dan keturunanya sampai derajat ke-6, saudara dari sikakek dan nenek.

Pewaris Pengganti
mewaris dengan cara mengganti disebut memperoleh waris dengan Bij plaatsvervuling/ Representasi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 841 “ pergantian memberi hak kepada seseorang yang mengganti, untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang diganti”.
terdapat tiga penggantian tempat
  • penggantian dalam garis lurus kebawah berlangsung terus dengan tiada akhiranya. Pasal 842.
  • penggantian dalam garis keatas tidak berlaku, pasal 843
  • penggantian dalam garis menyamping diperbolehkan atas keuntungan anak dan keturunan saudara yang telah meninggal terlebih dahulu, baik mereka mewarisi bersama-sama dengan paman atau bibi mereka, pasal 844.
Pewarisan Dengan Wasiat
Wasiat adalah suatu akta yang berisi pernyataan seorang tentang apa yang akan terjadi setelah Ia meninggal dan yang olehnya dapat ditarik kembali.
  • Hak waris berdasarkan testamene merupakan penyimpanagn dari yang baku
  • yang baku bahwa waris harus berdasarkan keturunan atau tali kekeluargaan
Pasal  876 KUHPer menentukan bahwa ketetapan dengan surat wasiat terdiri dari 2 cara yaitu:
  1. Dengan alas hak umum/ erfstalling yaitu memberi wasiat dengan tidak menentukan bendanya secara tertentu, contoh A mewasiatkan ½ dari harta peninggalalnya pada Mr. The OC.
  2. Dengan alas hak khusus/ legaat yaitu memberi wasiat yang bendanya dapat ditentukan. Misalnya A mewasiatkan rumah dijalan X pada Mr. The OC atau mewasiatkan untuk memberikan uang sebesar Rp...M pada The OC.
Legaat disebut juga hibah wasiat yaitu suatu penenetapan wasiat yang khusus di mana pewaris memberikan beberapa dari bendanya dari suatu jenis  tertentu kepada seseorang /lebih. Orang yang menerim legat disebut dengan legataris, ia bukan ahli waris testamenter karena ia tidak mempunyai hak untuk menggantikan pewaris, tetapi ia mempunyai hak menagih pada para ahli waris agar legaat dilaksanakan.
Surat wasiat akan gugur jika ( pasal 1001 KUHPer):
  1. Ahli waris testamen menolak
  2. Ahli waris testamen tidak cakap menerima.
Syarat testamen
1.      harus sehat akalnya
2.      sudah dewasa
Menurut pasal 888, jika testamen memuat syarat-syarat yang tidak dapat dimengerti atau bertentangan dengan kesusilaan maka hal itu harus dianggap tak tertulis
Pasal 890, testamen disebabkan oleh hal yang palsu, dan isi dari testamen itu palsu maka testamen tersebut tidak sah
Pasal 893, testamen adalah batal jika dibuat karena paksa, adanya tipu muslihat.
Dalam testamen terdapat larangan yaitu larangan membuat suatu ketentuan sehingga legitieme portie ( bagian mutlak para ahli waris) menjadi kurang dari semestiya.

Tentang anak luar kawin ( ALK) lihat pasal 862-873 kUHPer.
Anak luar kawin asal diakui oleh orang tua, maka berhak atas warisan. Tentang porsi bagianya adalah ditentukan sebagai berikut:
  1. Jika ia mewaris dengan golongan I.  Maka, bagianya adalah 1/3 dari yang ia terima seandainya ia sebagi anak yang sah.
  2. Jika mewaris bersama golongan II dan III. Maka, bagianya adalah ½ dari total harta warisan.
  3. Jika mewaris bersama golongan IV. Maka, bagianya adalah ¾ dari tortal warisan.
ketentuan legitimie portie (LP)
Legitimie portie adalah bagian mutlak dari ahli waris yg tidak dapat dikurangi oleh adanya wasiat
  1. Jika hanya ada satu orang anak, bagian itu adalah ½ dari bagian itu jika ia mewarisi tanpa wasiat. Jika ada istrinya maka bagian istri tersebut max adalah ½ x ½ =1/4 dari harta peninggalan
  2. Jika ada dua orang maka bagianya dalah 2/3  bagian masing-masing menurut hukum waris tanpa adanya wasiat. Jika ada istrinya, maka bagian max istrinya tersebut adadalah 2/3 x 1/3 = 2/9 dari harta peninggalan.
  3. Jika ada tiga orang atau lebih bagianya adalah ¾ .
  4. Jika tidak ada anak  kedudukanya dapat digantikan oleh keturunanya.
Revindicatie adalah eigenar berhak untuk meminta kembali barangnya itu dari setiap houder dalam keadaan yang sebagaimana adanya. Hak gugat revindicatie hanya ada pada pemilik, dan tidak ada pada orang yang masih akan menjadi pemilik. Gugat revindicatie dapat terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak (diutamakan terhadap benda bergerak terlebih dahulu) dan juga dapat diajukan terhadap bezitter maupun houdernya dari barang itu. Dalam hal ada sangkalan dari tergugat cukup dengan membuktikan ia sebagai pemiik misal keputusn dari hakim tidak perlu membuktikan asal usul dari harta tersebut atu bagaimana cara memeperolehnya.
beziiter
syarat, unsur corpus yaitu kedaan menguasi suatu benda dan unsur animus yaitu kemauan dari orang yang menguasai benda tersebut untuk menguasainya.
seisine, peralihan hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli waris. Maksudnya adalah bahwa ahli waris memperoleh segala hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia tanpa memerlukan suatu tindakan tertentu, demikian pula jika ahli waris tersebut belum mengetahui tentang adanya warisan itu.
On waardig adalah ahli waris yang berdasarkan keputusn pengadilan tidak berhak sebagai ahli waris. Disebabkan oleh:
  1. Ahli waris tersebut membunuh pewaris/ mencoba mambunuh pewaris.
  2. Dengan putusan hakim dipesalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam 5 tahuna tau lebih
  3. Mereka yang telah mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya baik dengan kekerasan atau perbuatan
  4. Yang telah menggelapkan atau merusak surat wasiat pewaris
Ontarfd adalah pemecatan sebagai ahli waris atau juga ahli waris tersebut menolak menerima warisan

2 comments:

  1. jika statusnya beda bapak tetapi satu ibu apakah masih berhak mendapatkan warisan dari ayah tirinya ???

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.