Selayang Pandang Hukum Perjanjian Internasional

A. Tinjauan Umum Perjanjian Internasional
Perwujudan/realisasi hubungan-hubungan internasional dalam bentuk perjanjian internasional sudah sejak lama dilakukan oleh negara-negara didunia.
Pasang surutnya perjanjian internasional tergantung dari pasang surutnya hubungan-hubungan antar bangsa atau negara. seperti pada waktu kejayan Romawi hubungan antar bangsa mengalami masa surut yang berdampak pada hukum dan perjanjian internasional pun mengalami surut./ kemunduran. Begitupun sewaktu kejayaan imperealisme dan kolonialisme khusnya untuk kawasan Asia, Afrika dan Amerika latin.
Perkembangan hukum dan perjanjian internasional mengalami kontraksi ( perubahan secara- pundamental) setelah berakhirnya perang 30 tahun ( perjanjian westfalia 1618-1648).
Faktor lain yang mendorong perkembangan dari hubungan dan perjanjian internasional seperti:
1. Semakin besar dan semakin meningkatnya saling ketergantungan antar umat manusia didunia., yang mendorong diadakanya kerjasama internasional yang dirumuskan dalam bentuk perjanjian internasional.
2. Perbedaan falsafah dan pandangan hidup, kebudayaan, ras, agama atau kepercayaan tidak lagi merupakan faktor penghambat dalam mengadakan hubungan dan kerjasama.
3. Kemajuan iptek yang membawa dampak positif dan negatif mendorong perlunya pengaturan-pengaturan yang tegas dan pasti yang dirumuskan dalam bentuk perjanjian internasional.
4. Substansii yang diatur dalam perjanjian internasional tidak hanya masalah /objek yang ada dibumi saja mencakup juga objek yang ada diluar bumi seperti tentang ruang angkasa, bulan dan lainya.
5. Pengaturan suatu masalah dalam bentuk perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum dan kejelasan, sehingga memperkecil kemungkinan timbulnya perselisihan atau persengketaan antar para pihak.

Lebih-lebih sejak permulan abad 20 yang ditandai dengan munculnya usaha-usaha dari badan ahli dan badan resmi untuk mengkodifikasikan kaidah-kaidah hukum internasional melalui konprensi-konprensi internsional yang menghasilkan perjanjian internasional. seperti yang dilakukan oleh LBB 1924 dengan membentuk komisi ahli ( comitte of expert ). tugas komisi tersebut adalah mengadakan studi yang sistematis tentang pengkodifikasian yang progressif dari hukum internasional. Sehinggaa berdasarkan komisi tersebut pada 24 september 1929 majelis LBB mengeluarkan resolusi yang menyerukan diadakan konferensi kodifikasi HI Di Den Haag tahun 1930 dengan membahas 3 bidang HI yaitu:
1. Tentang kewarganegaraan, menghaslkan konvensi kewarganegaraan dan 3 protokol yaitu protokol kewajiban militer dalam hal-hal tertentu dalam kasus kewarganegaraan rangkap dan 2 protokol lainya tentang masalah tanpa kewarganegaraan.
2. Tentang perairan teritorial, gagal mencapai kesepakatan
3. Tentang tanggung jawab negara ( responsibility of staat).

lBB bubar dan keduduknya digantikan oleh PBB, melalui pasal 13 ayat 1 butir a piagam PBB menyatakan sebagai berikut:
majelis umum akan berinisiatif untuk melakukan studi dan membuat rekomendasi untuk maksud:
Pengembangan kerjasama internasional dalam lapangan politik dan mendorong pengembangan progresif hukum internasional dan pengkodifikasiannya.
menindak lanjuti ketentuan pasal 13 ayat 1 butir a tersebut dalam sidang yang kedua majelis umum PBB 1947 mengeluarkan resolusi yaitu resolusi nomor 174/II tentang pembentukan komisi hukum internasional yang merupakan komisi ahli. Tugas komisi tersebut adalah melakukan studi dan pengkajian secar sistematis dan mendalam tentang bidang-bidang hukum internasional yang perlu dikodifikasikan dan dikembangkan secara progresif serta menyiapkan rancangan naskah pasal-pasal konvensinya. Hasil rancangaan komisi tersebut seperti:
konvensi hukum laut jenewa 1958 ( convention on the law of the sea):
1. Konvensi tentang hubungan diplomatik ( convention on diplomatic relation) 1961
2. Konvensi tentang hubungan konsuler ( convention on consuler relation) 1963
3. Konvenei tentang perjanjian ( convention on the law of treaties) 1969
4. Konvensi tentang hukum perjanjian antara negara dan organisasii internasional dan antara organisasi internasional satu sama lain 1986.


Pengertian perjanjian internasional
Dalam bahasa indonesia perjanjain dikenal dengan persetujuan, traktat ataupun konvensi. Diartikan sebagai berikut: 

pengertian luas
kata sepakat antara dua atau lebih subjek hukum internasional mengenaii malasah/objek tertentu dengan maksud untuk membentuk hubungan/melahirkan hak dan kewajiban yang daitur oleh hukum internasional. 

Defenisi perjanjian internasional dalama arti sempit
yaitu kata sepakat antara dua atau lebih subjek hukum internasional sepertii negara, tahta suci, kelompok pembebasan, dan organisasi internasional, mengenai suatu objek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional.

unsur-unsur perjanjian internasional
1. Kata sepakat
2. Subjek-subjek hukum
3. Objek tertentu
4. Berbentuk tertulis
5. Tunduk pada atau diatur oleh hukum internasional
perjanjain internasional menurut konvensi wina 1969 ( negara dengan negara)
adalah persetujuan internasional yang diadakan antar negara dengan negara dalam bentuk yang tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang berupa satu instrumen tunggal, dua atau lebih instrumen yang saling berkaitan tanpa memandang apapun juga namanya.




Perjanjian internasional menurut konvensi wina 1986 ( negara dengan organisasi- internasional atau organisasi internasional satu sama lain).
adalah persetujuan internasional yang diatur oleh hukum internasional dan dirumuskan secara tertulis:
1. antara satu atau lebih negara dengan organisasi internasional; atau
2. sesama organisasi internasional, baik persetujuan itu berupa satu instrumen atau lebih instrumen yang saling berkaitan dan tanpa memandang apapun juga namanya.
Konvensi wina 1978 tentang suksesi negara dan kaitanya dengan perjanjian internasional.

B. Jenis-jenis atau macam perjanjian internasional
Dilihat dari para pihak yang terlibat dibedakan dan juga kesempatan para pihak untuk menjadi peserta:
a. perjanjian bilateral ( jika pihak yang terlibat hanya 2 negara), dan hanya menyangkut atau mengatur soal-soal/permasalahan dan kepentingan dua negara. Oleh karena itu sifat perjanjian bilateral ini tertututup karena pihak lain tidak dapat masuk dan ikut serta dalam perjanjian tersebut. Disebut juga dengan jenis treaty contract. 
b. Perjanjian multilateral perjanjian yang diadakan oleh banyak negara, yang mengatur menyangkut kepentingan umum tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang ikut serta saja melainkan menyangkut juga kepentingan lain yang bukan peserta perjanjian itu sendiri. Dengan demikian perjanjian multilateral bersifat terbuka dan disebut juga perjanjian law making treaty. par apihak yag semula tidak ikut sebgai peserta dapat menjadi pesert dengan menyatakan persetujuan untuk ikut serta ( consent to be bound)
Dilihat dari kawasan terdapat perjanjian regional jika negara yang terlibat dalam satu kawasan.
perjanjian mutilateral dapat bersifat universal bila menyangkut seluruh negara didunia.
konvensi internasional yang menjadi sumber hukum internasional adalah konvensi yang berbentuk:
law making treaty yaitu perjanjian yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum. Dalam law making treaty negara-negara bersepakat merumuskan secara konperhensif prinsip-prinsip dan ketentuan hukum yang akan merupakan pegangan bagai negara-negara tersebut dalam melaksanakan kegiatan dan hubunganya satu sama lain.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.