Dasar Hukum Pemerintahan Daerah
Pasal 18 UUD 45 mengatur tentang pembagian
wilayah negara kesatuan RI sebagai berikut: ” pembagian daerah indonesia atas
daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan sususnan pemerintahnya
ditetapkan dengan UU, dengan memandang dan mengingati dasar pemsyawaratan dalam
sistem pemeri ntahan negara, dan hak/ hak usul-usul dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa.
Masa Konstitusi RIS
Dalam Pasal 51 Konstitusi RIS
(1)
Penyeleggaraan
pemerintahan tentang pokok-pokok yang terdaftar dalam lampiran konstitusi
dibebankan semata-mata kepad RIS
(2)
Daftar
lampiran penyelenggaraan pemeri ntahan yang tersebut dalam ayat (1) diubah,
baik atas permintan daerah-daerah bagian bersama-sama ataupun atas inisiatif
pemerintah federal,sesudah mendapatkan persetujuan/persesuaian dengan
daerah-daerah bagian bersama-sama, menurut acara yang ditetapkan dengan
undang-undang federal.
Dalam konstitusi tersebt penagturan
pemerintahan daerah tidak termasuk urusan pemerintahan federal, akan tetapi
menajdi urusan negara bagian masing-masing.
Pasal 47 Konstitusi RIS
”peraturan-peraturan ketatanegaraan
negara-negara haruslah menjamin hak atas kehidupan rakyat sendiri kepada
pelbagai persekutuan rakyat didalam lingkungan daerah mereka dan harus pula
mengadakan kemungkinan untuk mewujudkan hal itu secara keseragaman aturan
tentang penyusunan itu secara demokrasi dalam daerah-daerah otonom.”
Pasal 65
”mengatur kedudukan daerah-daerah swapraja
masuk dalam tugas dan kekuasan daerah-daerah bagian yang bersangkutan dengan
pengertian, bahwa mengatur itu dilakukan dengan kontrak yang diadakan antar
daerah bagian dan daerah-daerah swapraja bersangkutan dan bahwa dalam kontrak
itu kedudukan istimewa swapraja akan diperhatikan dan bahwa tidak ada satupun
dari daerah-daerah swapraja yang sudah ada daapt dihapuskan atau diperkecil
bertentangan kehendaknya, kecuali untuk kepentinagn umum dan sesudah UU federal
yang menyatakan bahawa kepentingan umum
menuntut penghapusan atau pengecualian itu, memberi kuasa untuk itu kepada
pemerintah daerah bagian bersangkutan.”
Masa UUDS 1950
Tentang pemerintahn daerah diatur dalam pasal
131, 132, dan 133.
Pasal 131
(1)
Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah
tangganya sendiri, dengan bentuk susunan
pemerintahanya ditetapkan dengan UU, dengan memandang dan mengingati
dasar pemusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan negara.
(2)
Kepala
daerah diberi otonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
(3)
Dengan
UU dapat diserahkan penyelenggaraan tugas-tugas kepada daerah-daerah yang tidak
termasuk dalam rumah tangganya.
Pasl 132
(1)
Kedudukan
darah swapraja diatur dengan UU dengan ketentuan bahwa dalam bentuk susunan pemerintahanya
harus mengingat pula pasal 131, dasar-dasar pemusyawaratan dan perwakilan dalam
sistem pemerintahan negara.
(2)
...
(3)
...
Pasal 133
” Sambil menungu ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 132, maka peraturan-peraturan yang sudah ada tetap
berlaku,dengan pengertian bahwa pejabat lama daerah bagian, yang tersebut dalam
peraturan ini diganti”
UU No 22 tahun 1948
Daerah NKRI
tersusun atas tiga tingaktan:
?
Provinsi
?
Kabupaten/kota
( kota besar)
?
Desa
( kota kecil )
Sesuai yurisidis fungsional pemerintahn NRI
terdiri dari:
G Wilayah nasional merupakan wewenang
pemerintahan pusat
G DT I wilayah provinsi wewenang pemerintahan provinsi
G DT II wilayah kabupaten/kota wewenang pemerintahan kabupaten/kota
G DT III wilayah desa yang merupkan pemerintahan
desa.
Keempat wilayah tersebut disebut dengan
otonom/swatantra yang menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
Latar belakang swatantra adalah:
Æ
Apakan
suatu urusan adalah urusanpusat atau daerah
Æ
Keragaman
kesatuan masyarakat hukum dan urusan otonomi tidak kongruen dengan urusan hukum adat.
Æ
Kepala
daerah khusus harus dipilih langsung oleh rakyat dan harus mendapat pengesahan
oleh pemerintah
Æ
Dibidang
pengawasan pemerintah mengawasi DPRD +
DPD menyangkut produk hukum maupun tindakanya
Arti Dan Terminologi
Pasal 18 A UUD 45, diamanatkan tentang
hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi,
kabupaten dan kota atau antara provinsi, kabupaten dan kota diatur dengan UU
dengan memeprhatikan kehususan dan keragaman daerah.
Pasal 18 B UUD 45 negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, atau
bersifat istimewa yang diatur dengan UU.
Tujuan pemrintahan daerah mempercepat
terwujudanya kesejahteran masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing dareah
dengan mempertimbangkan prinsip demokrasi, pemeratan, keadilan, keistimewaan,
dan kekhususan suatu daerah dalam NKRI.
?
Peningkatan
pelayanan dibidang pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan adalah hal
yang mendasar guna mendorong/ menunjang dinamika interaksi kehidupan masyarakat
seperti dalam hal rekomendasi, perijinan, dispensasi, hak berusaha, surat
keterangan kependudukan dan lain-lain.
?
Pemberdayan
dan peran serta masyarakat, peran serta masyarakat lebh menonjol yang dituntut
kreativitas masyarakat baik pengusaha, perencana, pengusah jasa, pengembang.
Dalam menuyusun konsep strategi pembangunan daerah dimana pemerintah hanya
berperan sebatas mempasilitasi dan mediasi.
?
Peningkatan
daya saing daerah, bertujuan untuk peningkatan daya saing daerah, guna
tercapainya keungulan lokal dan apabila dipupuk yang pada giliranya dapat
menjadi keunggulan daya saing nasional.
?
Dengan
politik hukum ini maka hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang bersifat otonom adalah pemberian kewenangan yang seluas-luasnya kepada
adaerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban tertentu
Sistem pemerintahan di Indonesia terdiri
dari:
1.
Pemerintahan
pusat yaitu pemerintah
2.
Pemerintahan
daerah, seperti pemerintah provinisi dan pe merintah kabupaten/kota.
3.
Pemerintahan
desa.
Hubungan Antar Kebijakan Politik, Mekanisme
Pengawasan, Dan Pertanggung Jawaban Pemerintah Daerah
UU
|
Kebijakan politik
|
Mekanisme pengawasan
|
Pertangung jawaban
|
No 5 tahun 1974
|
Uniform birokratik
|
Persetujuan pejabat yang berwenang
|
Kepada presiden
|
No. 22 tahun 1999
|
Demokratis,transparansi, dan akuntabiitas
|
Sifatnya hanya melaporkan
|
Tanggung jawab kepada DPRD
|
No. 32 tahun 2004
|
Kesetaraan check and balance
|
Sistem evaluasi
|
Hanya sebatas laporan
|
Hubungan Antar Kebijakan Politik, Asas
Otonomi, dan Prinsip Penyelenggaraan Pemerintah
UU
|
Kebijakan politik
|
Asas otonomi
|
Prinsip penyelenggaraan pemerintahan
|
No 5 tahun 1974
|
Uniform birokratik
|
Nyata dan bertanggung jawab
|
Desentralisasi, dekonsentrasi dan
pembantuan
|
No. 22 tahun 1999
|
Demokratis,transpara-nsi dan akuntabilitas
|
Luas, nyata, dan bertanggung jawab
|
Sama
|
No. 32 tahun 2004
|
Kesetaraan, check and balances
|
Seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab
|
Sama
|
Pemerintahan Daerah (
Regional Government ) khusus tentang asas
pemerintahan daerah saja
Terdapat istilah
“pemerintahan daerah” yaitu satuan pemerintahan dibawah pemerintah pusat yang
memiliki wewenang pemerintahan sendiri.menurut UU No 5 tahun 1974
pemerintahandaerah adalah satuan pemerintahandibawah pemerintah pusat yang
berhak untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan
rumah tangga sendiri.
Dalam teori HTN dikenal dua bentuk
pemerintahan daerah:
Pemerintahan daerah administratief yaitu
suatu satuan pemerintahan daerah dibawah
pemerinthan pusat yang semata-mata hanya menyelenggarakan pemerintahan pusat
diwilayah-wilayah negara, dengan demikian
pemerintahan daerah admisnistratief merupakan perpanjangan tangan dari
pemerintah pusat. Ciri-ciri dari pemerintahan daerah administratief antra lain:
F Kedudukanya merupakan wakil dari pemerintah
pusat yang ada didaerah
F Urusan pemerintahan yang diselengarakan pada
hakeketnya adalah urusan-urusan pemerintah pusat
F
Bersifat administratief semata
F Pelaksana dari urusan pemeerintahan
dijalankan oleh pejabat pemerintah pusat yang ditempatkan didaerah
F Hubungan antara pemerintahan daerah dengan
pemerintahan pusat seperti hubungan atasan dan bawahan dalam rangka menjalankan
perintah
F
Seluruh penyelenggaran
pemerintahan dibiayai dan mempergunakan sarana dan prasarana dari pemerintah
pusat
Pemerintahan daerah otonom, yaitu
satuan pemerintahan daerah yang berada dibawah pemerintahan pusat yang berhak atau
berwenang menyelenggarkan pemerintahan sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
setempat. Dengan ciri-ciri adalah:
1)
Urusan pemerintahan pusat atau
wewenang pemerintahan pusat yang diselenggarakan pemerintahan daerah adalah
wewenang pemerintahan pusat yang telah menjadi urusan rumah tangga sendiri
2)
Pelaksanaan pemerintahan daerah
dijalankan oleh pejabat-pejabat yang merupakan pegawaii pemerintah daerah
3)
Penyelenggaraan urusan
pemerintahan dijalankan atas dasar inisiatif atau prakarsa sendiri
4)
Hubungan
antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah adalah hubungan yang sifatnya
pengendalian dan pengawasan.
Asas-asas pemerintahan daerah
Dikenal adanya 4 asas pemerintahan yaitu:
Desentralisasi yaitu adanya sebagian kewenangan pemerintah
pusat dilimpahkan atau diserahkan kepada pemerintah daerah. Menurut UU No 5
tahun 1974 desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah
atau derah tingkat yang lebih atas kepada daerah untuk menjadi urusan rumah
tangga sendiri. Sedangkan menurut UU No 22 tahun 1999 desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dalam ikatan negara
kesatuan RI.
Dalam arti lain asas desentralisasi yaitu
peyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonomi untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
Dalam defenisi demiikian mempunyai hubungan
hukum keperdataan yaitu penyerahan sebagian hak dari pemilik hak kepada
penerima sebagian hak, dengan objek hak tertentu ( berupa kewenangan
pemerintahan berupa mengatur urusan pemerintahan)
Operasional dari pengertian otonomi mencakup
dua komponen yaitu:
?
Komponen
menetapkan dan melaksanakan kebijakan sebagai komponen yang mengacu pada konsep
pemerintahan yang terdapat dalam pengertian otonomi
?
Kemandirian
sebagi kompnen yang mengacu pada kata-kata oleh, dari, dan untuk rakyat.
Komponen pertama memiliki ciri sebagai
berikut:Terdapatnya wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan
tertentu yang diperoleh dari pemerintah pusat.
Ciri kompnen kedua yaitu;
Wilayah dan orang yang menjadi sasaran
wewenang ( domain of power) dan
bidang-bidang (gatra) kehiduan yang terliput dalam wewenang ( scope of power) ditetapkan oleh
pemrintah pusat melalui peraturan perundang-undangan.
Baik domain of power maupun scope of power dapat diubah sehingga
berpengaruh terhadap bobot wewenang ( weight
of power)
Pemerintah Dan Pemerintahan
Dalam UU No 32/ 2004.
Kata pemerintah mengacu kepada pemerintah
pusat, yaitu presiden RI beserta para menteri. Merupakan subjek penyelenggara.
Pemerintah daerah mengacu kepada gubernur,
bupati/walikota denagn perangkat daerahnya.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD
Dalam pasal 18 UUD 45
Pemerintahan dimaksud sebagai subjek dalam
arti luas ( pemerintahan eksekutif dan legislatif). Sehingga merupakan subjek
hukum yang menyandang hak dan kewajiban konstitusional, yang berwenang:
?
Mengatur
dan mengurus sendiri urusn pemerintahan menurut asas otonomi dan pembantuan
?
Memiliki
DPRD yang dipilih
?
Menjalankan
otonomi yang seluas-luasnya, kecuali ditentukan lain
?
Menetapakn
peraturn daerah dan peraturan lain untuk menunjang otonomi dan tugas
pembantuan.
Sehingga dari penjelasan diatas dapat
disimpulkan sebagai berikut:
F
Pemerintahan
itu lebih luas cakupan pengertianya dari pada pemerintah, karena tercakup
fungsi legislatif, DPRD juga termasuk unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
F
Pemerintahan
mencakup pengertian proses penyelenggaraan pemerintahan, disamping sebagaii
subjek penyelenggara pemerintahan.
Dalam bab III UUD 45 tentang kekuasaan
pemerintahan negara yang dicakup hanya cabang eksekutifnya saja artinya:
Pemerintahan bermakna proses, mekanisme atau
pun upaya penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kontek pemda ( pemerintahan daerah),
menurut pasal 18 UUD 45
Pemerintahan bermakna subjek pemerintahan
yang mencakup eksekutif dan legislatif sebagai penyandang hak dan kewajiban
sebagi penyelenggara pemerintahan dalam arti luas.
Dalam UU No 32 tahun 2004
Pemerintahan, adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemda dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 45.
Dalam konsep pemrintahan negara konsep
pemerintah dan pemeritahan hanya tercakup dua makna yaitu sebagai subjek dan
sebagai proses:
~
Pemerintah
sebagai struktur
~
Pemerintah
sebagai proses, aktivitas atau substansi penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam konsep pemerintahan daerah
Pemerintahan mengandung makna:
~
Sebagai
penyelenggara pemerintahan
~
Proses
penyelenggaraan pemerintahan
Istilah Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah administratif
Pemrintahan
daerah otonom
Pemerintahan daerah administratif dibentuk
karena pemerintah pusat tidak dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan negara dari pusat. Dengan demikian Ia merupakan wakil pusat
didaerah yang tunduk pada pusat. ( bertugas sebagai penyelenggara administratif
saja).
Pemerintahan daerah administratif berlaku
asas dekonsentrasi, sedangkan dalam daerah otonom berlaku asas desentralisasi.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi dalam sistem NKRI.
Maka atas dasar depenisi tersebut terdapat
unsur-unsur dari daerah otonom yaitu:
a.
Unsur
batas wilayah
b.
Unsur
pemerinthan ( terdiri dari pemerintah daerah dan DPRD
c.
Unsur
masyarakat
Prinsip otonomi daerah
Dengan menggunakan prinsif otonomi yang
selus-luasnya artinya daerah diberikan wewenang membuat kebijakan darah untuk
memberi pelayanan, peningktan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat
yang bertujuan untuk meningkatakan kesejahteran rakyat.
Prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung
jawab
1.
Nyata
untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas wewenang,
dan kewajiban yang senyatanya telah ada, serta berpotensi untuk tumbuh, hidup
dan berkembang sesuai dengan potensi dan kehasan daerah
2.
Bertanggung
jawab ” otonomi yang dalam penyelenggaraanya harus benar-benar sejalan dengan
tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah
termasuk meningktkan kesejahteran rakyat yang merupakan tujuan nasional.
Yang menjadi wewenang dari pemerintah daerah
adalah:
?
Bidang
legislasi seperti perda dan peraturan kepala daerah
?
Masalah
perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah dengan prinsip
adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab.
?
Perencanaan
APBD
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.