Hukum Pemerintahan Daerah


Dasar Hukum Pemerintahan Daerah

Pasal 18 UUD 45 mengatur tentang pembagian wilayah negara kesatuan RI sebagai berikut: ” pembagian daerah indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan sususnan pemerintahnya ditetapkan dengan UU, dengan memandang dan mengingati dasar pemsyawaratan dalam sistem pemeri ntahan negara, dan hak/ hak usul-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Masa Konstitusi RIS
Dalam Pasal 51 Konstitusi RIS
(1)   Penyeleggaraan pemerintahan tentang pokok-pokok yang terdaftar dalam lampiran konstitusi dibebankan semata-mata kepad RIS
(2)   Daftar lampiran penyelenggaraan pemeri ntahan yang tersebut dalam ayat (1) diubah, baik atas permintan daerah-daerah bagian bersama-sama ataupun atas inisiatif pemerintah federal,sesudah mendapatkan persetujuan/persesuaian dengan daerah-daerah bagian bersama-sama, menurut acara yang ditetapkan dengan undang-undang federal.
Dalam konstitusi tersebt penagturan pemerintahan daerah tidak termasuk urusan pemerintahan federal, akan tetapi menajdi urusan negara bagian masing-masing.

Pasal 47 Konstitusi RIS
”peraturan-peraturan ketatanegaraan negara-negara haruslah menjamin hak atas kehidupan rakyat sendiri kepada pelbagai persekutuan rakyat didalam lingkungan daerah mereka dan harus pula mengadakan kemungkinan untuk mewujudkan hal itu secara keseragaman aturan tentang penyusunan itu secara demokrasi dalam daerah-daerah otonom.”
Pasal 65
”mengatur kedudukan daerah-daerah swapraja masuk dalam tugas dan kekuasan daerah-daerah bagian yang bersangkutan dengan pengertian, bahwa mengatur itu dilakukan dengan kontrak yang diadakan antar daerah bagian dan daerah-daerah swapraja bersangkutan dan bahwa dalam kontrak itu kedudukan istimewa swapraja akan diperhatikan dan bahwa tidak ada satupun dari daerah-daerah swapraja yang sudah ada daapt dihapuskan atau diperkecil bertentangan kehendaknya, kecuali untuk kepentinagn umum dan sesudah UU federal yang menyatakan bahawa  kepentingan umum menuntut penghapusan atau pengecualian itu, memberi kuasa untuk itu kepada pemerintah daerah bagian bersangkutan.”

Masa UUDS 1950
Tentang pemerintahn daerah diatur dalam pasal 131, 132, dan 133.
Pasal 131
(1)   Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, dengan bentuk susunan  pemerintahanya ditetapkan dengan UU, dengan memandang dan mengingati dasar pemusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan negara.
(2)   Kepala daerah diberi otonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
(3)   Dengan UU dapat diserahkan penyelenggaraan tugas-tugas kepada daerah-daerah yang tidak termasuk dalam rumah tangganya.
Pasl 132
(1)   Kedudukan darah swapraja diatur dengan UU dengan ketentuan bahwa dalam bentuk susunan pemerintahanya harus mengingat pula pasal 131, dasar-dasar pemusyawaratan dan perwakilan dalam sistem pemerintahan negara.
(2)   ...
(3)   ...
Pasal 133
” Sambil menungu ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 132, maka peraturan-peraturan yang sudah ada tetap berlaku,dengan pengertian bahwa pejabat lama daerah bagian, yang tersebut dalam peraturan ini diganti”

UU No 22 tahun 1948
Daerah NKRI  tersusun atas tiga tingaktan:
?     Provinsi
?     Kabupaten/kota ( kota besar)
?     Desa ( kota kecil )
Sesuai yurisidis fungsional pemerintahn NRI terdiri dari:
G  Wilayah nasional merupakan wewenang pemerintahan pusat
G  DT I wilayah provinsi wewenang pemerintahan provinsi
G  DT II wilayah kabupaten/kota wewenang pemerintahan kabupaten/kota
G  DT III wilayah desa yang merupkan pemerintahan desa.
Keempat wilayah tersebut disebut dengan otonom/swatantra yang menyelenggarakan pemerintahan sendiri.

Latar belakang swatantra adalah:
Æ  Apakan suatu urusan adalah urusanpusat atau daerah
Æ  Keragaman kesatuan masyarakat hukum dan urusan otonomi tidak kongruen dengan urusan  hukum adat.
Æ  Kepala daerah khusus harus dipilih langsung oleh rakyat dan harus mendapat pengesahan oleh pemerintah
Æ  Dibidang pengawasan pemerintah  mengawasi DPRD + DPD menyangkut produk hukum maupun tindakanya

Arti Dan Terminologi
Pasal 18 A UUD 45, diamanatkan tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antara provinsi, kabupaten dan kota diatur dengan UU dengan memeprhatikan kehususan dan keragaman daerah.
Pasal 18 B UUD 45 negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, atau bersifat istimewa  yang diatur dengan UU.
Tujuan pemrintahan daerah mempercepat terwujudanya kesejahteran masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing dareah dengan mempertimbangkan prinsip demokrasi, pemeratan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam NKRI.
?  Peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan adalah hal yang mendasar guna mendorong/ menunjang dinamika interaksi kehidupan masyarakat seperti dalam hal rekomendasi, perijinan, dispensasi, hak berusaha, surat keterangan kependudukan dan lain-lain.
?  Pemberdayan dan peran serta masyarakat, peran serta masyarakat lebh menonjol yang dituntut kreativitas masyarakat baik pengusaha, perencana, pengusah jasa, pengembang. Dalam menuyusun konsep strategi pembangunan daerah dimana pemerintah hanya berperan sebatas mempasilitasi dan mediasi.
?  Peningkatan daya saing daerah, bertujuan untuk peningkatan daya saing daerah, guna tercapainya keungulan lokal dan apabila dipupuk yang pada giliranya dapat menjadi keunggulan daya saing nasional.
?  Dengan politik hukum ini maka hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat otonom adalah pemberian kewenangan yang seluas-luasnya kepada adaerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban tertentu
Sistem pemerintahan di Indonesia terdiri dari:
1.     Pemerintahan pusat yaitu pemerintah
2.     Pemerintahan daerah, seperti pemerintah provinisi dan pe merintah kabupaten/kota.
3.     Pemerintahan desa.

Hubungan Antar Kebijakan Politik, Mekanisme Pengawasan, Dan Pertanggung Jawaban Pemerintah Daerah
UU
Kebijakan politik
Mekanisme pengawasan
Pertangung jawaban
No 5 tahun 1974
Uniform birokratik
Persetujuan pejabat yang berwenang
Kepada presiden
No. 22 tahun 1999
Demokratis,transparansi, dan akuntabiitas
Sifatnya hanya melaporkan
Tanggung jawab kepada DPRD
No. 32 tahun 2004
Kesetaraan check and balance
Sistem evaluasi
Hanya sebatas laporan

Hubungan Antar Kebijakan Politik, Asas Otonomi, dan Prinsip Penyelenggaraan Pemerintah
UU
Kebijakan politik
Asas otonomi
Prinsip penyelenggaraan pemerintahan
No 5 tahun 1974
Uniform birokratik
Nyata dan bertanggung jawab
Desentralisasi, dekonsentrasi dan pembantuan
No. 22 tahun 1999
Demokratis,transpara-nsi dan akuntabilitas
Luas, nyata, dan bertanggung jawab
Sama
No. 32 tahun 2004
Kesetaraan, check and balances
Seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab
Sama

Pemerintahan Daerah ( Regional Government ) khusus tentang asas pemerintahan daerah saja
Terdapat  istilah “pemerintahan daerah” yaitu satuan pemerintahan dibawah pemerintah pusat yang memiliki wewenang pemerintahan sendiri.menurut UU No 5 tahun 1974 pemerintahandaerah adalah satuan pemerintahandibawah pemerintah pusat yang berhak untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga sendiri.
Dalam teori HTN dikenal dua bentuk pemerintahan daerah:
Pemerintahan daerah administratief  yaitu suatu satuan pemerintahan daerah  dibawah pemerinthan pusat yang semata-mata hanya menyelenggarakan pemerintahan pusat diwilayah-wilayah negara, dengan demikian  pemerintahan daerah admisnistratief merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Ciri-ciri dari pemerintahan daerah administratief antra lain:
F  Kedudukanya merupakan wakil dari pemerintah pusat yang ada didaerah
F  Urusan pemerintahan yang diselengarakan pada hakeketnya adalah urusan-urusan pemerintah pusat
F  Bersifat administratief semata
F  Pelaksana dari urusan pemeerintahan dijalankan oleh pejabat pemerintah pusat yang ditempatkan didaerah
F  Hubungan antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat seperti hubungan atasan dan bawahan dalam rangka menjalankan perintah
F  Seluruh penyelenggaran pemerintahan dibiayai dan mempergunakan sarana dan prasarana dari pemerintah pusat
Pemerintahan daerah otonom, yaitu satuan pemerintahan daerah yang berada dibawah pemerintahan pusat yang berhak atau berwenang menyelenggarkan pemerintahan sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Dengan ciri-ciri adalah:
1)    Urusan pemerintahan pusat atau wewenang pemerintahan pusat yang diselenggarakan pemerintahan daerah adalah wewenang pemerintahan pusat yang telah menjadi urusan rumah tangga sendiri
2)    Pelaksanaan pemerintahan daerah dijalankan oleh pejabat-pejabat yang merupakan pegawaii pemerintah daerah
3)    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dijalankan atas dasar inisiatif atau prakarsa sendiri
4)    Hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah adalah hubungan yang sifatnya pengendalian dan pengawasan.

Asas-asas pemerintahan daerah
Dikenal adanya 4 asas pemerintahan yaitu:
Desentralisasi yaitu adanya sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan atau diserahkan kepada pemerintah daerah. Menurut UU No 5 tahun 1974 desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah atau derah tingkat yang lebih atas kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangga sendiri. Sedangkan menurut UU No 22 tahun 1999 desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dalam ikatan negara kesatuan RI.
Dalam arti lain asas desentralisasi yaitu peyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
Dalam defenisi demiikian mempunyai hubungan hukum keperdataan yaitu penyerahan sebagian hak dari pemilik hak kepada penerima sebagian hak, dengan objek hak tertentu ( berupa kewenangan pemerintahan berupa mengatur urusan pemerintahan)
Operasional dari pengertian otonomi mencakup dua komponen yaitu:
?  Komponen menetapkan dan melaksanakan kebijakan sebagai komponen yang mengacu pada konsep pemerintahan yang terdapat dalam pengertian otonomi
?  Kemandirian sebagi kompnen yang mengacu pada kata-kata oleh, dari, dan untuk rakyat.
Komponen pertama memiliki ciri sebagai berikut:Terdapatnya wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan tertentu yang diperoleh dari pemerintah pusat.
Ciri kompnen kedua yaitu;
Wilayah dan orang yang menjadi sasaran wewenang ( domain of power) dan bidang-bidang (gatra) kehiduan yang terliput dalam wewenang ( scope of power) ditetapkan oleh pemrintah pusat melalui peraturan perundang-undangan.
Baik domain of power maupun scope of power dapat diubah sehingga berpengaruh terhadap bobot wewenang ( weight of power)

Pemerintah Dan Pemerintahan
Dalam UU No 32/ 2004.
Kata pemerintah mengacu kepada pemerintah pusat, yaitu presiden RI beserta para menteri. Merupakan subjek penyelenggara.
Pemerintah daerah mengacu kepada gubernur, bupati/walikota denagn perangkat daerahnya.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD

Dalam pasal 18 UUD 45
Pemerintahan dimaksud sebagai subjek dalam arti luas ( pemerintahan eksekutif dan legislatif). Sehingga merupakan subjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban konstitusional, yang berwenang:
?  Mengatur dan mengurus sendiri urusn pemerintahan menurut asas otonomi dan pembantuan
?  Memiliki DPRD yang dipilih
?  Menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali ditentukan lain
?  Menetapakn peraturn daerah dan peraturan lain untuk menunjang otonomi dan tugas pembantuan.

Sehingga dari penjelasan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
F  Pemerintahan itu lebih luas cakupan pengertianya dari pada pemerintah, karena tercakup fungsi legislatif, DPRD juga termasuk unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
F  Pemerintahan mencakup pengertian proses penyelenggaraan pemerintahan, disamping sebagaii subjek penyelenggara pemerintahan.

Dalam bab III UUD 45 tentang kekuasaan pemerintahan negara yang dicakup hanya cabang eksekutifnya saja artinya:
Pemerintahan bermakna proses, mekanisme atau pun upaya penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kontek pemda ( pemerintahan daerah), menurut pasal 18 UUD 45
Pemerintahan bermakna subjek pemerintahan yang mencakup eksekutif dan legislatif sebagai penyandang hak dan kewajiban sebagi penyelenggara pemerintahan dalam arti luas.

Dalam UU No 32 tahun 2004
Pemerintahan, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemda dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 45.
Dalam konsep pemrintahan negara konsep pemerintah dan pemeritahan hanya tercakup dua makna yaitu sebagai subjek dan sebagai proses:
~    Pemerintah sebagai struktur
~    Pemerintah sebagai proses, aktivitas atau substansi penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam konsep pemerintahan daerah
Pemerintahan mengandung makna:
~    Sebagai penyelenggara pemerintahan
~    Proses penyelenggaraan pemerintahan

Istilah Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah administratif
Pemrintahan daerah otonom
Pemerintahan daerah administratif dibentuk karena pemerintah pusat tidak dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan negara dari pusat. Dengan demikian Ia merupakan wakil pusat didaerah yang tunduk pada pusat. ( bertugas sebagai penyelenggara administratif saja).
Pemerintahan daerah administratif berlaku asas dekonsentrasi, sedangkan dalam daerah otonom berlaku asas desentralisasi.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dalam sistem NKRI.
Maka atas dasar depenisi tersebut terdapat unsur-unsur dari daerah otonom yaitu:
a.     Unsur batas wilayah
b.     Unsur pemerinthan ( terdiri dari pemerintah daerah dan DPRD
c.     Unsur masyarakat

Prinsip otonomi daerah
Dengan menggunakan prinsif otonomi yang selus-luasnya artinya daerah diberikan wewenang membuat kebijakan darah untuk memberi pelayanan, peningktan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatakan kesejahteran rakyat.
Prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
1.     Nyata untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada, serta berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kehasan daerah
2.     Bertanggung jawab ” otonomi yang dalam penyelenggaraanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningktkan kesejahteran rakyat yang merupakan tujuan nasional.
Yang menjadi wewenang dari pemerintah daerah adalah:
?  Bidang legislasi seperti perda dan peraturan kepala daerah
?  Masalah perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah dengan prinsip adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab.
?  Perencanaan APBD



No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.