Istilah hukum pidana merupakan terjemahan
dari bahasa Belanda yaitu Straf Recht. Straf berarti pidana
dan recht berarti hukum.
Pengertian Hukum Pidana
Menurut Soedarto bahwa hukum
pidana memuat aturan-aturan hukum yang mengikatkan kepada perbuatan-perbuatan
yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.
- Maka KUHP memuat pelukisan dari perbuatan-perbuatan orang yang diancam pidana, artinya memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan pidana.
- KUHP menetapkan dan mengumumkan reaksi apa yang akan diterima oleh orang yang melakukan perbuatan yang dilarang itu
Dilain pihak menurut Moeljanto
mengartikan bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang
berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
a.
Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan
dan dilarang dan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi
barang siapa melanggar larangan tersebut.
b.
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka
yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
sebagaimana yang telah diancamkan
c.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan
tersebut.
Pengertian hukum pidana dari Soedarto
merupakan pengertian yang sempit, oleh karena pengertian tersebut hanya
merupakan pengertian yang meteril saja, karena dalam kenyataan terdapat juga
hukum pidana formal yang dikenal dengan hukum acara pidana ( KUHAP).
Pengertian hukum pidana menurut Moeljanto
merupakan pengertian yang lengkap dan luas, oleh karena selain meliputi hukum
pidana meteril juga memuat hukum pidana
formal. Pengertian hukum pidana menurut Moeljanto termasuk juga hukum pidana
adat karena merupakan bagian dari hukum yang berlaku dari suatu negara.
Tujuan Hukum Pidana Dasar Pembenaran Dan
Tujuan Pidana
Tujuan
Hukum Pidana
Menurut Wirjono
Pprodjodikoro bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk memenuhi rasa keadilan.
Menurut Tirtaamidajaja
hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat.
E.Y Kanter
dan SR Sianturi menyatakan bahwa tujuan hukum pidana untuk melindungi kepentingan
orang perseorangan atau HAM dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara
dengan pertimbangan yang serasi dari kejahatan/ tindakan tercela disatu pihak
dan dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang dilain pihak.
Secara
teori terdapat 3 aliran tentang tujuan dari hukum pidana
Aliran Klasik
Menurut
aliran Klasik tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan
perseorangan terhadap kekuasaan negara. teori ini dipelopori oleh Beccaria
seorang bang sawan Italia yang menulis sebuah buku dengan judul “dei
delitti e dellepene”. teori Beccaria didasari oleh kesewenang-wenangan
raja dalam penjatuhan pidana terhadap warganya, sebagaimana terjadi dalam kasus
Jean Calas yang dituduh telah membunuh anaknya padahal kematian anaknya
tersebut disebabkan oleh bunuh diri. Dengan adanya kasus J.Calas tersebut JJ
Roseau dan Montesquieu menuntut agar kekuasaan raja dibatasi oleh UU
Aliran Modern
Menurut
aliran modern atau disebut juga aliran kriminologi/ aliran positif bahwa tujuan
hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan.
aliran ini
sangat dipengaruhi oleh perkembangan krimimologi. Para sarjana hukum pidana
yang termasuk dalam aliran modern lebih memperhatikan penjahat, sebab-sebab
penjahat melakukan perbuatan jahat, serta cara untuk menanggulangi kejahatan
itu dari pada perbuatan jahatnya.
Aliran
modern berpegangan pada asas “ setiap
penjahat harus mendapatkan teraapi yang ia butuhkan” dengan kata lain bahwa asas ini mengatakan bahwa setiap
penjahat harus dianggap orang yang menderita sakit sosial yang memerlukan
penyembuhan. maka pidana hendaknya diganti dengan tindakan yang berfungsi
melindungi masyarakat terhadap kejahatan. Tujuan dari aliran ini adalah “
mengindividualisasikan” hukum pidana yaitu menyesuaikan hukum pdana dengan pribadi
pembuat pidana
Aliran Sosiologis
Merupakan
aliran kompromis dari kedua aliran diatas yaitu dengan mengambil sistem pidana
dan hukum pidana yang didasarkan atas kesalahan dari aliran klasik dan
mengambil sistem tindakan yang melindingi masyarakat terhadap kejahatan dari
aliran modern.
Dasar
Pembenaran Pidana
Salah satu
cara untuk mencapai tujuan hukum pidana adalah menjatuhkan pidana terhadap
seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana
Pidana
berupa penderitaan yang sengaja dijatuhkan negara kepada seseorang yang telah
melakukan suatu tindakan pidana. secara teori terdaapt 3 alasan/ teori kenapa
negara menjatuhkan pidana terhadap seseorang:
- Teori Absolut/ Pembalasan
- Teori Relatif/ Tujuan
- Teori gabungan dari teori diatas.
Teori Absolut/ Teori Pembalasan
Bahwa penjatuhan
pidana dibenarkan semata-mata karena orang telah melakuan suatu kejahatan. Pidana
itu merupakan akibat hukum yang mutlak harus ada sebagi suatu pembalasan kepada
orang yang telah melakuan kejahatan. jadi dasar pembenaran pidana terletak pada
terjadinya kejahatan itu sendiri.
yang menjadi
dasar dalam teori pembalasan adalah “ Darah Dibayar Darah, Nyawa Dibayar Nyawa”
jadi pidana dalam teori pembalasan semata–mata hanya untuk memberikan
penderitaan kepada orang yang telah melakukan kejahatan bukan untuk mencapai
suatu tujuan seperti memperbaki sipenjahat.
Teori Relatif Atau Teori Tujuan
Bahwa
tujuan pidana itu bukanlah untuk melakukan pembalasan kepada pembuat kejahatan,
melainkan mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. jadi dasar
pembenarnya terletak pada tujuan pemidanaan itu sendiri maka tujuan pidana
yaitu:
- Untuk menentramkan masyarakat yang gelisah, karena sebagai akibat telah terjadinya kejahatan
- Untuk mencegah kejahatan yang dapat dibedakan atas pencegahan umum dan penjegahan khusus
Pencegahan umum, didasarkan
kepada pikiran bahwa pidana itu dimaksudkan untuk mencegah setiap orang yang
akan melakukan kejahatan dengan cara:
- Mengadakan ancaman pidana yang cukup berat untuk menakut-nakuti orang–orang agar tidak melakukan kejahatan.
- Dengan menjatuhkan pidana dan melaksanakan pidana yang dilakukan dengan cara yang kejam sekali dan dipertotntonkan kepada umum
Pencegahan khusus,
didasarkan pada pikiran bahwa pidana itu dimaksudkan agar orang yang telah melakukan
kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatan denagn cara:
- Memperbaiki penjahat. Berupa pendidikan, pemberian keterampilan khusus
- Dengan menyingkirkan sipenjahat dari pergaulan masyarakat yaitu dengan pidana Seumur hidup atau pidana mati.
Teori Gabungan
Teori ini merupakan gabungan
teori absolut dan teori tujuan dengan dasar pembenaran terletak pada
kejahatanya maupun pada tujuan pidananya. Dianut oleh Karl Binding.
Lahir sebagai akibat adanya
kelemahan pada kedua teori diatas yaitu sebagai berikut:
- penjatuhan pidana sebagai pembalasan dapat menimbulkan ketidakadilan
- Jika dasar pemidanaan sebagi pembalasan mengapa hanya negara yang berhak menjatuhkan pidana
- Pidana sebagai pembalasan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
- Pidana hanya ditujukan untuk mencegah kejahatan baik untuk menakut-nakuti maupun sanksi kepada orang yang melakukan kejahatan memungkinkan menimbulkan ketidak adilan
- Pidana yang berat tidak akan memenuhi keadilan jika terbuti kejahatanya itu bersifat ringan.
- Kesadaran hukum masyarakat membutuhkan kepusaan artinya baik masyarakat maupun penjahatnya harus diberikan kepuasan sesuai dengan perikeadilan.
Determinasi Dan Indeterminasi
Seseorang dalam melakukan kejahatan
dilandasi pertanyaan apakah kehendak seseorang manusia pada hakikatnya adalah
bebas dari pengaruh ( indeterminasi) atau justru selalu terpengaruh oleh
kekuatan dari luar ( determinasi) dalam melakukan kejahatan. Kata kehendak
mempunyai arti yang sempit yaitu suatu kehendak yang sudah selesai terbentuk,
tinggal dilaksanakan saja.
Maka menurut kedua paham tersebut
dalam hukum pidana bahwa seseorang yang melakukan kejahatan, menurut faham
indetrminasi diangap mempunyai kehendak untuk itu, tanpa dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan
luar dari dirinya, sedangkan menurut faham determinasi kehendak itu selalu ditentukan
oleh kekuatan-kekutan itu. Dengan kata lain menurut faham indeterminasi seseorang
penjahat dapat dimintai pertanggung jawabanya atas perbuatanya, sedangkan
menurut faham determinasi tidak dapat atau sukar sipenjahat bertangung jawab
atas perbuatanya.
Faham indetrminasi mempunyai
dasar relijius yaitu bahwa Tuham memberi seseorang manusia alat berfikir untuk
mampu mempunyai kehendak yang bebas
Hukum Pidana Dan Kriminologi
Ilmu hukum pidana merupakan
bagian dari ilmu hukum pada umumnya yaitu yang mempelajari hukum pidana. Objek
hukum pidana adalah peraturan-peraturan hukum pidana positif, yaitu hukum
pidana yang berlaku pada suatu waktu dan negara tertentu.
Tugas utama ilmu hukum pidana
adalah mempelajari dan menjelaskan asas-asas yang menjadi dasar dari
peraturan-peraturan hukum pidana positif, mempelajari dan menjelaskan hubungan
antara asas yang satu dengan yang lainya, setelah dipahami hubungan itu maka
ditempatkan dalam suatu sistematika agar dapat dipahami apa yang dimaksud dengan
hukum pidana positif
Krimiologi
Secara etimologi perkataan
kriminologi berasal dari dua buah kata yaitu crimen ( kejahatan) dan logos
(ilmu) jadi kriminologi adalah
ilmu tentang kejahatan. Secara luas kriminologi adalah ilmu yang mempelajari sebab-sebab
timbulnya kejahatan (etiologi kriminal) serta mempelajari
cara-cara untuk memberantas kejahatan itu (politik kriminal).
Etiologo Kriminal
Berasal dari perkataan aethos
yang berarti sebab-sebab. Etiologi kriminal itu terdiri dari tiga aliran/mahjab
- Mahzab Italia
- Mahzab
Prancis
- Mahzab
Bio-Sosiologis
Mahzab Italia
Dikenal juga dengan aliran
biologis atau aliran positif atau aliran antripologis. Dipelopori oleh Cesare Lombroso dalam bukunya “ L Uomo deliquente”/ manusia penjahat.
Menurut aliran ini manusia jahat
itu merupakan pembawan atau bakat atau watak dari kelahiran. jadi mereka
dilahirkan untuk menjadi penjahat, dan bakat jahat itu dapat diketahui dari
ciri-ciri atau tanda-tanda bilogis yang melekat pada tubuh dan jiwa mereka. Ciri-ciri
atau tanda-tanda pada anatomi seperti kening kepala yang menonjol kedepan dan
dahi yang agak miring, mata kecil yang letaknya sangat dalam yang berada dalam
rongga mata besar, tulang pipi yang agak menonjol, lubang hidung yang terlalau
besar, pertumbuhan rambut yang tebal dan keriting dan lain-lain. Sedangkan
ciri-ciri yang terdapat pada jiwa seperti tidak mempunyai rasa penyesalan dan
rasa belas kasihan, tahan menderita, gila hias, malas, kejam dan lain-lain. Manusia
yang mempunyai ciri-ciri seperti tersebut menurut Lambroso dihinggapai bakat
jahat yaitu bahwa cepat lambat tentu akan menjadi penjahat. Teori Lambroso
sangat terekenal dengan sebutan manusia penjahat karena kelahiran ( leer
van de geborn misdadiger)
Mahzab Prancis Atau Aliran Sosiologis Atau Aliran Melieu ( Lingkungan)
Dilahirkan oleh Lacassagne. Menurut aliran ini
kejahatan bukan karena faktor orangnya melainkan faktor milieu atau lingkungan yang buruk disekitar orang itu, misalnya
perumahan yang sangat jelek/ buruk, kepadatan populasi yang sangat padat, kemiskinan dan lain-lain.
Kejahatan bukan suatu gejala yang
antropologis, melainkan gejala sosiologis, seperti kejadian-kejadian sosial
lainya ditentukan oleh hukum meniru.
Mahzab Bio-Sosiologis
Dipelopori oleh Enrico Ferri, menurut aliran ini
menusia melakukan kejahatan dipengaruhi oleh baik pembawaan maupun oleh
lingkungan dimana ia berada. jadi merupakan kombinasi pengaruh bersama faktor
individual, sosial dan fisik.
Politik Kriminal
Tugas utama dari politik kriminal
adalah menemukan cara-cara dalam memberantas kejahatan. Terdapat dua cara yaitu
cara
kemasyarakatan dan cara perorangan.
Cara kemasyarakatan adalah dengan
cara memperbaiki masyarakat seperti memperbaki jaminan sosial, meniadakan
penganguran, mengadakan perumahan yang layak, mengaktifkan kebudayaan, mengadakan
pendidikan yang bermutu , mengadakan siskamling, memberantas kejahatan narkotik
dan lain-lain.
dengan cara perseorangan seperti
pemidanaan atau penindakan yang bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki
masyarakat supaya aktif berperan orang–orang yang a sosial.
Dalam hal ini ilmu krominologi
dapat menyumbangkan bahan-bahan kepada hukum pidana, yang diperlukan untuk
menyesuaikan hukum pidana dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam memberantas
kejahatan. Bahan-bahan tersebut akan dijadikan kajian bagi pembentuk UU dalam
menysusun hukum pidana ( KUHP)
Daya Berlaku Hukum Pidana
Dalam hukum pidana daya berlaku
ketentuan hukum tersebut terbagai kedalam:
- Daya berlaku pidana menurut waktu
- Daya berlaku menurut tempat
Daya Berlaku Menurut Waktu
Terdapat dalam pasal 1 ayat (1)
KUHP bahwa “ Sutu Perbuatan Tidak Dapt Dipidana, Kecuali Berdasarkan Kekuatan
Ketentuan Perundang-Undangan Pidana Yang Telah Ada”.
dalam pasal tersebut terdapat Asas
Legalitas.
Asas tersebut dalam hukum pidana
dikenal dengan nullum delictum, nulla
poena sine praevia lege poenali yang berarti tidak ada delik, tidak ada
pidana tanpa ketentuan UU yang lebih dahulu ada dari perbuatan yang dilakukan
tersebut / yang mengancam dengan pidana. Dirumuskan oleh V. Feuerbach Anslem. Asas legalitas memberikan fungsi menjamin yang
berarti berfungsi untuk melindungi dan fungsi sebagai instrumental. Asas tersebut
berfungsi juga un tuk menjamin adanya
kepastian hukum
- Fungsi melindungi adalah melindungi seseorang dari kesewenangan pemerintah dalam menjatuhkan pidana
- Fungsi instrumental undang-undanga pidana didalam batas-batas yag ditentukan oleh uu, pelaksanaan kekuasan oleh pemerintah tegas-tegas diperbolehkan.
Konsep Anslem dalam merumuskan asas
legalitas adalah sebagai beraikut:
1.
Nulla poena sine lege ( tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menuut UU)
2.
Nula poena sine crimine ( tidak ada pidana tanpa tindak idana)
3.
Nullum crimen sine poena egali ( tidak ada tindak pidana, tanpa pidana menurut UU)
Asas legalitas mempunyai
konsekuensi/pengertian sebagai berikut:
- Tidak ada suatu perbuatan yang dilarang ( diharuskan) dan diancam dengan pidana, jika sebelumnya tidak diatur dalam suatu ketentuan UU
- Untuk menentukan tindak pidana tidak boleh menggunakan analogi
- Ketentuan-ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut
ad) 1.
Profesor POMPE mengatakan ayat pertama pasal 1 KUHP memuat dua peraturan
yaitu[1]:
- Bahwa apa yang disebut tindak pidana itu harus dirumuskan dalam sutu ketentuan pidana menurut UU.
- Bahwa ketentuan
pidana tersebut haruslah telah ada terlebih dahulu dari pada
perbuatanya itu sendiri.
Menurut Nico
Keijzer mengatakan bahwa azas legalitas itu memberikan fungsi menjamin
kepada Undang-Undang pidana, dimana fungsi ini bekerja ganda yaitu sebagai fungsi melindungi dan fungsi instrumental.
Fungsi melindungi UU pidana adalah UU yang tanpa batas dari pemerintah,
fungsi instrumental UU pidana adalah didalam batas-batas yang ditentukan oleh
UU, pelaksanaan kekuasaan oleh pemerintah tegas-tegas diperbolehkan.
ad) 2
Analogi
terjadi apabila suatu peraturan hukum menyebut dengan tegas suatu kejadian yang
diatur, tetapi peraturan itu digunakan juga terhadap kejadian lain yang secara
jelas tidak disebut/ diatur dalam peraturan itu, tetapi banyak persamanya
dengan kejadian yang disebut tadi. Dilarangnya penggunaan analogi dalam hukum
pidana itu adalah dengan maksud agar suatu perbuatan yang semula bukan
merupakan perbuatan yang terlarang menurut UU itu, jangan sampai kemudian
secara analogis dipandang sebagai perbuatan yang terlarang, hingga pelakunya
dapat dihukum karena telah melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak pernah
dinyatakan sebagai perbuatan yang terlarang menurut UU
Di Rusia pada
tahun 1926 dan Jerman pada tahun 1935, ditentukan secara tegas bahwa analogi
diperbolehkan dalam hukum pidana, dengan alasan bahwa perbuatan seorang oknum
tidak hanya diukur berdasar atas perumusan dalam peraturan hukum pidana,
melainkan juga diukur atas pertanyaan, sampai dimana seorang oknum melakukan
suatu perbuatan yang berbahaya bagi masyarakat sesuai dengan perasaan rakyat.[2]
ad) 3
Undang-undang
pidana yang berlaku dinegara kita tidak dapat diberlakukan surut Undang-undang
pidana dalam arti material ( KUHP) tetap merupakan suatu undang-undang, maka
sudah wajar apabila ia terikat pada ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah
perundang-undangan di Indonesia. Dalam algemene bepalingen van wetgeving voor
indonesie yang telah diundangkan dalam Stb 1847 no 23 dengan nama AB.
Pasal 2 dari AB tersebut menentukan bahwa“de
wet verbindt alleen voor het toekomende en heeft geene terugwerkende kracht”
yang artinya bahwa undang-undang itu hanyalah berkenaan dengan hal-hal yang
akan datang dan tidak mempunyai kekuatan berlaku secara surut. Ini berarti
bahwa UU pidana yang berlaku dinegara kita hanya dapat diberlakukan bagi
tindakan-tindakan yang telah dilakukan orang setelah UU pidana tersebut
mempunyai kekuatan hukum untuk diberlakukan sebagai UU.
Daya Berlaku Menurut Tempat
menuurt ilmu hukum pidana dalam
daya berlaku menurut tempat dikenal 4 asas yaitu:
- Asas teritorial/asas kewilayahan
- Asas nasionalitas aktif/ asas personalitas
- Ass nasionalitas pasif/ asas perlindungan
- Asas universalitas
Ad)1 Teritorial
asass teritorialitas merupakan
asas pokok sedangkan asas yang lain merupakan asas tambahan ( acessoir)/ sekunder. Menurut
asas tersebut bahwa perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi setiap tindak
pidana yang terjadi didalam wilayah suatu negara, yang dilakukan oleh setiap
orang, baik sebagai warga negara maupun sebagai warga negara asing.
Pasal 2 KUHP berbunyi ketentuan
pidana dalam perundang undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. yang harus ditekankan adalah bahwa
tindak pidana yang dilakukan harus berada diwilayah Indonesia bukan kriteria pembuat
tindak pidana harus berada diwilayanh Indonesia.
Pasal 3 KUHP ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar
wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau dalam
pesawat Indonesia. yang disebut dengan kapal atau perahu Indonesia adalah
kapal/ perahu yang mempunyai surat laut atau pas atau surat izin pengganti
sementara atas nama Indoneisa/ didaftarkan sebagai.
menurut pasal 1 penetapan surat
laut dan pas kapal tahun 1934 Stb no 78
tahun 1934 jo statblad no 565 tahun 1935 bahwa yang dimaksud dengan kapal laut
adalah setiap kendaraan air yang digunakan untuk berlayar dilaut atau yang
dibuat dengan maksud yang sama. Bahwa yang diamaksud kapal laut Indonesia adalah kapal laut yang dimiliki oleh seseorang
atau lebih warga negara Indonesia atau 2/3 dimiliki oleh warga negara Indonesia
dan selebihnaya dimiliki oleh orang lain
( asing) yang berdiam di Indonesia
Arti pesawat udara Indoensia
dilihat dalam pasal 95a KUHP adalah “ pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia,
termasuk pula adalah pesawat asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioprasikan
oleh perusahaan penerbagangan Indonesia
Ad) 2 Asas Nasionalitas Aktif/ Asas Personalitas
Bahwa perundang-undangan hukum
pidana berlaku bagi setiap warga negara Indonseia yang melakukan tindak pidana
tertentu diluar wilayah negara atau diluar negeri.Dasar pemikiranya adalah
kedaulatan negara. “ Bahwa setiap negara yang berdaulat menghendaki agar setiap
warganya tunduk kepada perundang-undangan hukum pidana negaranya dimanapun ia
berada.
- Kejahatan yang dapat diancam seperti kejahatan yang tercantum dalam pasal 160,161, 240, 279, 450, dan 451.
- Suatu tindak pidana yang menurut hukum pidana Indonesia masuk golongan kejahtan dan yang menururut hukum pidana dari negara tempat tidak pidana itu dilakukan, juga diancam dengan pidana.
Ketentuan pidana juga berlaku
untuk setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana-tindak pidana
tertentu diluar negeri. Tindak pidana tersebut dapat dibagi dalam dua golongan:
1) Kejahatan seperti yang
terdapat dalam pasal-pasal KUHP dibawah ini
- Kejahatan terhadap keamanan negara, pasal 104 -129 KUHP
- Kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil prsiden, pasal 131 – 139 KUHP
- Menghasut pasal 160 KUHP
- Menyiarkan tuluisan yang bertujuan menghasut pasal 161
- Dengan sengaja memuat dirinya atau orang lain tidak mampu dalam pembelan negara pasal 240 jo pasal 30 UUDNRI 1945
- Dwinikah pasal 279
- Pembajakan laut pasal 450 dan 451 KUHP
2) Sesuatu perbuatan yang
menurut perundang-undangan hukum pidana Indonesia
dipandang sebagai kejahatan dan juga dapat dipidana oleh negara asing, tempat
perbuatan itu dilakukan yang memunginkan harus dipenuhi syarat-sysrata:
§
Kejahatan menuruut perundang- undangan Indonesia
§
Dapat dipidana oleh hukum pidana negara asing
ditempat itu perbuatan dilakukan.
Ad) 3 Asas Nasionalitas Pasif
Berlakunya perudang- undangan
hukum pidana didasarkan kepada kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar oleh
seseorang diluar wilayah negara atau diluar negeri. Dan disini tidak menjadi
masalah tentang sipelaku tindak pidana apakah warga negara setempat atau warga
negara asing. dasar hukumnya adalah setiap negara wajib melindungi kepentingan
hukumnya atau kepentingan nasionalnya yang dilanggar diluar wilayah atau diluar
negeri. Sebagaimana yang terdapat dalam pasal 4 ayat 1, 2, dan 3; pasal 7, dan
pasal 8.
Dalam pasal 4 berbunyi “ Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan diluar Indonesia:
- Kejahatan berdsarkan pasal 104, 106-108, 111 bis ayat 1, 127, dan 131.
- Kejaatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia.
- Pemalsuan surat utang atau sertifikat utang atas tanggungan Indonesia, atas tangungan suatu daerah atau bagian daerah Indoensia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut atau menggunakan surat-surat tersebut diatas yang palsu atau dipalsukan seolah-olah asli atau tidak dipalsukan.
pasal 7 “ Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang diluar Indoensia
melakukan salah satu tindak pidana sebagai mana dimaksudkan dalam bab XXVIII
buku kedua”
pasal 8 “ Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indoensia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu yang
diluar Indonseia sekalipun diluar perahu melakuan salah satu tindak pidana
sebagaimana dimaksudkan dalam bab XXIX buku kedua dan bab IX buku ketiga begitu
pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di
Idonesia, maupun dalam ordonansi perkapalan. adapaun yang dimaksud dengan :
- Nahkoda adalah orang yang memegang kekusaaan dalam perahu atau yang mewakilinya ( pasal 93 ayat 1)
- Penumpang perahu adalah senua orang yang ada dalam perahu kecuali nahkoda ( pasal 93 ayat 2)
Ad) 4 Asas Universalitas
Berlakunya perundang-undangan
hukum pidana didasarkan kepada kepentingan hukum seluruh dunia yang dilanggar
oleh seseorang.
Tindak Pidana
Berasal dari terjemahan bahasa Belanda
straafbaar
feit, dikenal juga dengan istilah delict yang berasal dari bahasa
latin yaitu delictum dan dalam bahasa Indonesia digunakan istilah delik
Istilah yang paling populer
adalah istilah tindak pidana.
pengunaan istilah tindak pidana dipakai dengan alasan:
- Penggunaan istilah tindak pidana dipakai, karena jika ditinjau dari segi sosio yuridis hampir semua perundang-undangan pidana memakai istilah tindak pidana
- Semua instansi penegak hukum dan hampir seluruhnya para penegak hukum menggunakan istilah tindak pidana
Pengertian Tindak Pidana
Menurut Simons dan Van Hamel
Simons mengartikan straafbaar
feit adalah kelakuan (hendelling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat
melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang
yang mampu bertanggung jawab
Van Hamel mengartikan straafbaar feit tidak berbeda dengan
pengertian menurut simon dengan menambah bahwa kelakuan itu harus patut dipidana.
menurut Moeljanto dengan memakai
istilah perbuatan pidana mendefenisikan adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai
ancaman yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan
tersebut.
menuruut rancangan KUHP 2005 tindak pidana diartikan secara jelas yaitu perbuatan melakukan atau tidak melakukan
sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan
yang terlarang dan diancam dengan pidana
Unsur-Unsur Tindak Pidana
menurut Moeljanto terdapat unsur
formal dan material
Unsur formal
- Perbuatan manusia
- Perbuatan itu dilarang oleh suatau aturan hukum
- Larangan itu disertai ancaman yang berupa pidana tertentu
- Dan larangan itu dilanggar oleh manusia
Unsur material
Perbuatan itu harus bersifat
melawan hukum, yaitu harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai
perbuatan yang tidak patut dilakukan
Menurut RKUHP
Unsur formal
- Perbuatan sesuatu
- Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
- Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbutan yang dilarang
- Perbuatan tersebut oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan pidana
Unsur material
Perbuatan itu harus bertentangan
dengan hukum (wederiechtelijkheid/rechtsdrigkeit), yaitu harus benar-benar
dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
Dalam ilmu hukum pidana
unsur-unsur tindak pidana dibedakandaladua macam yaitu unsur objektif dan unsur
subjektif
unsur objektif
adalah unsur yang terdapat diluar
dari diri sipelaku tindak pidana. menurut Lamintang unsur objektif adalah unsur
yang ada hubungannya dengan keadaan-keadan, yaitu di dalam keadaan-keadan mana
tindakan-tindakan dari sipelaku harus dlakukan. yang terdiri dari:
1)
perbuatan atau kelakuan manusia
2)
akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik
3)
unsur melawan hukum
4)
unsur lain yang menentukan tindak pidana
5)
unsur yang memberatkan pidana
6)
unsur tambahan yang menentukan tindak pidana
ket:
§
unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana
yaitu untuk
dapat memperoleh sifat tindakpidananya memerluakn hal-ha objektif yang
menyertainya, seperti penghasutan ( 160 KUHP), pengemisan ( 504), melanggar
kesusilan (282), mabuk ( 536) tindak pidana tersebut harus dilakukan
dilakuakndimuka umum, melarikanwanita yagn walaupun dapat peretujuan dari
siwanita, akan tetapi orang tuanay tidak menyetujuainya ( 332 ayat 1).
unsur-unsur tersebut harus ada pada waktu perbuatan dilakukan, oleh karenya
disebut denagn yang menentukan sifat tindak pidana
§
unsur yang memberatkan pidana
terdapat
dalamdelik yang dikualifikasikan oelh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat
tertentu.seperti merampas kemerdekaan seseorang ( 333), penganiayaan ( 351).
dari usur ini yang ditekankanadalah adanayakibat lanjutan dari tindakan awal.
§
unsur yang menentukan tindak pidana
ditekankan
kepada jika terjadinya tindak pdana seperti pasal 123 ( menjadi tentara asing
padahal- tentara asing terseut bertujuan untuk menyerang negara kita ),delik
omisi ( 164 dan 165), membujuk untuk bunuh diri ( 345 KUHP) dan lain-lain.
Unsur Subjektif
adalah unsur yang terdapat dalam diri
sipelaku tindak pidana
meliputi:
- Kesengajaan, pasal 281,333, 338 KUHP.
- Kealfaan, merampas kemerdekan 334, menyebabkan mati 359 KUHP
- Niat, percobaan 53 KUHP
- Maksud, pencurian 362, pemerasan 368, penipuan 372 KUHP dan lain-lain.
- Dengan rencana terlebih dahulu, pembunuhan berencana 340, membunuh anak sendiri dengan rencana 342 KUHP.
- Perasan takut, membuang anak sendiri 308, membunuh anak sendiri 341 KUHP dan lain-lain
JM Van Bemmelemen membedakan
unsur-unsur tindak pidana dengan apa yang disebut dengan:
- Bagian-bagian delik
- Unsur-unsur/elemen delik
Perkataan unsur-unsur tindak
pidana mempunyai pengertian yang luas sebab meliputi bagian-bagian delik dan
unsur-unsur delik. yang dimaksud dengan bagian-bagaian delik ( bestedeklen
van het delict) adalah:
- Terdapat didalam rumusan delik
- Oleh penuntut umum harus dicantukan dalam surat tuduhan
- Harus dibuktikan didalam pengadilan
- Bila tidak dapat dibuktikan hakim harus membebaskanya
Unsur atau elemen delik
- Tidak terdapat didalam rumusan delik
- Harus juga diisyaratkan didalam rumusan delik
- Oleh penuntut umum tidak perlu dicantumkan didalam surat tuduhan dan dengan sendirinya tidak perlu dibuktikan didalam pengadilan
- Bila terdapat keragu-raguan mengenai salah satu elemen hakim harus melepaskan tertuduh dari segala tuntutan hukum.
jenis-jenis tindak pidana
Dapat digolongkan menjadi:
- jenis tindak pidana menurut KUHP
- jenis pidana menurut doktrin/ilmu pengetahuan hukum pidana
Menurut KUHP
KUHP terdiri atas 569 pasl yang
terbagi menajdi tiga buku
- Buku I merupakan pendahuluan yang terdiri dari aturan-aturan umum dari pasal 1-103
- Buku II berisi tentang kejahatan, pasal 104-488
- Buku III berisi tentang pelanggaran, pasal 489-569
Menurut ilmu hukum pidana yang daitur dalam buku I disebut dengan
ajaran-ajaran umum ( algemene- leerstukken) sedangkan
yang diatur dalam buku II dan buku III disebut dengan delik-delik khusus ( bizondere delicten atau speciale
delicten).
maka menurut KUHP tindak pidana
digolongkan menjadi:
- Kejahatan ( misdrijven)
- Pelanggaran ( overtredingen)
note:
Kejahatan adalah delik hukum ( rechtdelict) yaitu apabila sejak
semula sudah dapat dirasakan bahwa perbuatan tersebut telah bertentangan dengan
hukum, sebelum ditentukan didalam Undang-undang. contoh pembunuhan, pencurian, perkosaan dan lain-lain.
Pelangaran adalah delik UU ( wetsdelict)
yaitu merupakan perbuatan yang dirasakan bertentangan dengan hukum apabila
sudah ditentukan dalam UU. contoh pengemisan,
gelandangan, pelangaran lalu lintas jalan dan lain-lain.
Jenis-Jenis Tindak Pidana Menurut Doktrin Atau Ilmu Pengetahuan
- Delik formal dan delik materil, delik formal/delik dengan perumusan formal ( delict met formele omshrijving) yaitu delik yang terjadi dengan dilakukanya suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh UU. Contoh penghasutan, menyuap/penyuapan aktif, pemalsuan surat, pencurian. Sedangkan delik material ( delict met materiele omschrijving) yaitu delik yang baru dianggap terjadi setelah timbulnya akibat yang dilarang oleh UU. Contoh pembunuhan, penganiayaan
- Delik komisi dan delik omisi, delik komisi ( commissie delict) adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan didalam UU. Dapat berupa delik formal maupun delik material. Delik omisi (omissie delict) adalah delik berupa pelanggaran terhadap keharusan/perintah didalam atau oleh UU.
- Delik berdiri sendiri dan delik lanjutan, delik berdiri sendiri adalah delik yang hanya terdiri atas satu perbuatan tertentu. Misalnya pembunuhan dan pencurian. Delik lanjutan adalah delik yang terdiri atas beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri, tetapi antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan yang erat, sehinga dapat dianggap sebagai perbutan lanjutan. Contoh pembantu rumah tangga yang mencuri uang majikan Rp 100.000,00 dan uang itu diambil setiap hari sebanyak Rp 10.000,00 sehingga habis dalam jangka waktu 10 hari
- Delik rampung dan delik berlanjut, delik rampung ( aflopend delict) disebut juga delik sekilas adalah delik yang terdiri atas satu atau beberapa perbuatan tertentu yang selesai dalam suatu waktu tertentu yang singkat. Seperti pembunuhan dan pencurian. Delik berlanjut adalah delik yang terdiri atas atau beberapa perbuatan yang melanjutkan suatu keadaan yang dilarang oleh UU. Misalnya menyembuyikan orang yang melakukan kejahatan, menyimpan barang-barang yang dapat dipakai untuk memalsukan meterai dan merek, menyimpan barang-barang atau tulisan-tulisan terlarang, dengan sengaja menahan seseorang atau melanjutkan penahanan itu pasal 333 KUHP
- Delik tunggal dan delik bersusun, delik tunggal adalah delik yang hanya satu perbuatan sudah cukup untuk dikenai tindakan pidana. Misalnya penadahan (480 KUHP). Delik bersusun adalah delik yang harus beberapa kali dilakukan untuk dapat dikenai tindakan pidana. Misalnya kebiasaan, kebiasaaan emnadah
- Delik sederhana, delik pemberatan dan delik berprevilese, delik sederhana adalah delik dasar atau delik pokok ( grond delict) misalnya pembunuhan. Delik pemberatan atau delik berkualifikasi adalah delik yang mempunyai unsur-unsur yang sama dengan delik-delik dasar/ pokok. Delik berprevilise adalah delik yang mempunyai unsur-unsur yang sama dengan delik dasar/pokok, tetapi ditambah unsur-unsu lain, sehingga ancaman pidananya lebih ringan dari pada delik pokok contoh delik pembunuhan dengan rencana, pembunuhan atas permintaan sikorban sendiri yang dinyatakan dengan kesunguhan hati
- Delik kesengajaan dan delik kealfaan, delik kesengajaan adalah delik yang dilakukan dengan sengaja. Delik kealfaan adalah delik yang dilakukan karena kesalahanya atau kealfaanya
- Delik politik dan delik umum, delik plitik adalah delik yang ditujukan terhdap keamanan negara dan kepala negara.
- Delik khusus dan delik umum, delik khusuus adalah delik yag hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu saja, karen suatu kualitas. Delik umum adalah delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang
- Delik aduan
dan delik biasa/pelaporan
Tempat Tindak Pidana Dan Wktu Tindk Pidana
Ajaran tempat atau lokasi tindak
pidana ( locus delikti) dan waktu tindak pidana ( tempus delikti).
Ajaran lokus delikti penting diketahui untuk menentukan:
- Apakah perudang-undangan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap suatu tindak pidana atau tidak.
- Kompetensi relatif dari kejaksaan dan pengadilan, maksudnya adalah kejaksaan dan pengadilan mana yang berwenang untuk menangani sesuatu masalah
Ajaran tempus delikti penting
untuk diketahui untuk menentukan:
- Asas legaliatas. Apakah sesuatu perbuatan pada waktu itu telah dilarang dan diancam dengan pidana atau belum
- Apakah terjadi perubahan dalam perundang-undangan untuk menentukan ketentuan manakah yang diterapkan yang baru atau yang lama.
- Pasal 44. Apakah terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana dapat dipertanggung jawabkan atau tidak
- Pasal 45 apakah terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana telah berusia 16 tahun atau belum
- Batas waktu pengajuan pengaduan
- Daluarsa
Sifat Melawan Hukum
Pengertian melawan hukum
- Menurut Simon melawan hukum artinya bertentangan dengan hukum, bukan saja dengan hak orang lain ( hukum subjektif) akan tetapi juga dengan hukum objektif seperti dengan hukum perdata atau hukum administrasi negara.
- Menurut Noyon melawan hukum artinya bertentangan dengan hak orang lain ( hukum subjektif)
- Menurut Hoge Raad melawan hukum artinya tanpa wewenang atau tanpa hak
- Menurut Molejanto dan tim BPHN melawan huum/ bertentangan dengan hukum adalah bertentangan dengan apa yang dibenarkan oleh hukum atau anggapan masyarakat, atau yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
berkaitan dengan sifat melawan
hukum terdapat dua sifat:
- Sifat melawan hukum formal ( formele wederrechtelijkeheid) bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang, kecuali jika diadakan pengecualian-pengecualian yang telah ditentukan dalam UU pula Dengan demikian melawan hukum berarti melawan UU sebab hukm adalah UU
- Sifat melawan hukum material ( materiele wederrechtelijkeheid) bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar kaidah atau kenyataan-kenyataan yang berlaku didalam masyarakat dengan demikian melawan hukum belum tentu perbuatan yang memenuhi rumusan UU
menurut Moeljanto
- Dengan mengakui bahwa sifat melawan hukum adalah unsur mutlak ( selalu menjadi unsur) dari tindak pidana, hal ini tidaklah berarti bahwa unsur tersebut harus selalu dibuktikan oleh penuntut umum. Hal ini tergantung dari rumusan tindak pidana itu sendiri, apakah dinyatakan dengan tegas atau tidak, kalau dinyatakan dengan tegas maka unsur tersebut harus dibuktikan, jika tidak maka tidak perlu dibuktikan.
- Apabila mengakui bahwa sifat melawan hukum adalah unsur mutlak ( selalu menjadi unsur) dari setiap tindak pidana maka konsekuensinya:
- Jika unsur melawan hukum tidak disebutkan dalam rumusan tindak pidana, maka unsur tersebut secara diam-diam diangap telah ada, keculi jika dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa.
- Jika hakim ragu-ragu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur melawan hukum, maka hakim tidak boleh menerapkan adanya tindak pidana, dan oleh karena itu tidak mungkin dijatuhi pidana dalam hal ini terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum. hal ini sesuai dengan adagium in dubio pro reo yang berati jika terdapat keragu-raguan apakah seorang terdakwa dapat dipidana atau tidak dapat dipidana, maka harus diambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.
sedangkan pendapat Nico Keijer tentang sifat melawan hukum
yang disampaikan dalam ceramahnya pada penataran nasional hukum pidana di Undip
Semarang mengatakan bahwa dalam dogmatik hukum pidana istilah sifat melawan
hukum mempunyai empat makna, yaitu;
Ø
Sifat melawan hukum formal
Ø
Sifat melawan hukum material
Ø
Sifat melawan hukum umum
Ø
Dan sifat melawan hukum khusus
Ket:
Sifat Melawan Hukum Formal
Berarti semua bagian dari rumusan
delik telah dipenuhi, yang terjadi karena melanggar ketentuan pidana menurut
UU. Sifat melawan hukum formal ini merupakan syarat untuk dapat diidananya
perbuatan seseorang yang bersumber pada asas legaliatas
Sifat Melawan Hukum Material
Berarti melanggar atau
membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat UU dalam rumusan
delik tertentu
Pada delik-delik materil, sifat
melawan hukum materil dimasukan dalam rumus delik sendiri dan karena itu bukti
dari sifart melawan hukum materil termasuk dalam bukti dari rumusan delik. Dalam
delik formal atau delik yang dirumuskan secara formal sifat melawan hukum
materil tidak dimasukan dalam delik sendiri, jadi tidak perlu dibuktikan, jika
realisasi dari rumusan delik formal terjadi, maka sifat melawan hukum materil
adalah suatu prasumtio juris et de jure ( dugaan hukum tidak terbantahkan)
Sifat Melawn Hukum Umum
Sifat melawan hukum umum/ sifat
melawan hukum sebagai bagian luar dari UU, berarti bertentangan dengan hukum
objektif. Hal ini terjadi jika perbuatanya bersifat melawan hukum formal dan
tidak ada alasan pembenar
Sifat Melawan Hukum Khusus
Yaitu sifat melawan hukum sebagai
bagian dari UU. mempunyai arti khusus dalam tiap-tiap rumusan delik didalamya
itu sifat melawan hukum menjadi bagian UU dan dapat dinamakan suatu faset dari
sifat melawan hukum umum. contoh:
- Pencuraian ( 362) yaitu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
- Menggangu ketentraman rumah tangga ( pasal 138) yaitu memaksa masuk secara melawan hukum atau berada disitu secara malawan hukum
- Penipuan pasal 378 yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri.
Kesalahan
Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Seseorang yang melakukan tindak
pidana tidak selalu dapat dipidana, hal ini disebabkan apakah orang yang
melakukan tindak pidana tersebut terdapat kesalahan atau tidak. berkaitan
dengan hal tersebut ada asas geen straf zonder schuld dalam
bahasa belanda atau actus non facit reum, nisi mens sit rea dalam bahas latin atau an
act does not make a person guilaty, unless the mind is guilty dalam
bahsa inggris.
Asas tada pidana tanpa kesalahan
tidak terdapat dalam KUHP juga dalam perundang-undangan lainya melainkan terdapat
dalam hukum tidak tertulis. asas ini hidup dalam anggapan masyarakat dan
diterima oleh hukum pidana disamping asas yang tertulis dalam UU.
Secara tersirat asas geen straf
zonder schuld terdapat dalam UU no 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok
kekuasan kehakiman sebagai mana terdapat dalam pasal 6 UU tersebut yaitu “
tiada seorang juapun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena
alat pembuktian yang sah menurut UU, mendapat keyakinan, bahwa seseorang yang
dianggap dapat bertanggung jawab, telah
bersalah atas perbuatan yang dituduhkan terhadap dirinya”.( R Achmad S.
Soema Di pradja, 1983: 21)
terdapat unsur-unsur kesalahan
yaitu:
- Mampu bertangung jawab
- Adanya kesengajaan atau kealfaan
- Tidak adanya alasan pemaaf
selanjutnya unsur kesalahan
tersebut harus dihubungkan dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan sehingga
untuk adanya kesalahan yang menyebabakan
dipidananya terdakwa, maka terdakwa haruslah:
§
Melakukan perbuatan pidana
§
Mampu bertanggung jawab
§
Dengan kesengajan atau kealfaan
§
tidak adanya alasan pemaaf
Penjelasan
Kemampuan Bertanggung Jawab
yaitu mengenai keadan jiwa/ batin
seseorang yang normal/ sehat ketika melakukan tindak pidana. Didalam MvT bahwa
tidak mampu bertangung jawab adalah:
- Dalam hal pembuat tidak diberi kebebasan memilih antara berbuat dan tidak berbuat apa yang oleh UU dialarang
- Dalam hal pembuat ada dalam keadaan tertentu, sehingga ia tidak dapat menginsafi bahwa perbuatanya bertentangan dengan hukum dan tidak mengerti akan akibat perbuatanya
Menuru t VAN HAMEL orang
bertangung jawab itu harus memenuhi tiga syarat:
- Mampu untuk menginsafi makna dan akibat sungguh-sungguh dari perbuatanya sendiri
- Mampu untuk menginsafi bahwa perbuatanya itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat
- Mampu untuk menentukan kehendaknya dalam melakukan perbuatan.
Sedangkan menuru t Moeljanto
kemampuan bertangung jawab seseorang dilihat dari:
§ Kemampuan
untuk membedakan antara perbuatan yang baik dan buruk yang sesuai dengan hukum
dan yang melawan hukum
§ Kemamuan
untuk menentuakan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya
perbuatan tadi
Kesengajaan
Kesengajaan ( dolus atau opzet)
merupaka salah satu unsur dari kesalahan dalam mvt kesengajaan itu berupa
menghendaki dan mengetahui ( willen dan wetens). Menghendaki berarti
bahwa sipelaku benar-benar menghendaki perbuatan tersebut dan mengetahui pula
akan akibat dari perbuatanya itu.
Terdapat dua teori yaitu teori
kehendak dan teori membayangkan
Menurut teori kehendak berarti
bahwa ia berkehendak membuat suatu perbuatan dan berkehendak menimbulkan akibat
dari perbuatan itu.
Menurut teori membayangkan/pengetauan
bahwa mansia hanya mungkin menghendaki suatu perbuatan saja sementara akibat
yang ditimbulkan tidak dikehendakinya, manusia hanya dapat membayangkan
kemungkinan akibatnya saja. Menurut Frank
apabila akibat dari sutu perbuatan dibayangkan sebagai maksud dan oleh karena
itu perbuatan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan bayangan yang telah
dibuat terlebih dahulu.
Bentuk-Bentuk Kesengajaan
- Kesengajaan bertujuan
- Kesengajaan berkesadaran berkepastian/keharusan
- Kesengajaan berkesadaran berkemungkinan/kesengajaan bersyarat
ket:
§
Kesengajaan bertujuan, apabila perbutan yang
dilakukan atau terjadinya suatau akibat benar-benar menjadi tujuan dari sipelaku
§
Kesengajaan berkesadaran berkepastian, apabila
perbuatan yang dialakukan atau terjadinya suatu akibat bukanlah yang dimaksud
atau dituju akan tetapi untuk mencapai tujuan utama tersebut pasti/ harus
melakukan perbuatan yang tidak dikehendaki atau terjadinya akibat yang tidak dikehendaki tersebut.
§
Kesengajaan berkesadaraan berkemungkinan apabila
dengan dilakukanya perbuatan atau terjadinya akibat yang dituju disadari adanya
kemungkinan ada akibat lain yang timbul.
Kealfaan
kealfaan atau culpa daalm ilmu
hukum pidana ditafsirkan sebagai kurang kehati-hatian atau kurang mengambl
tindakan pencegahan. dibagi menjadi kelafaan tidak disadari ( onbewuste
schuld) dan kealfaan disadari ( bewuste schuld).
unsur-unsur kealfaan:
- Pembuat dapat menduga terjadinya akibat kelakuanya
- Pembuat kurang berhati-hati.
Dalam rancangan KUHP dikatakan “ tindak
pidana dengan kealfaan jika pembuatnya telah tidak berhati-hati sebagaiman
seharusnya, dan atau tidak menduga terlebih dahulu tentang akan terjadinya
akibat yang dilarang, atau walaupun menduga bahwa akibat yang dilarang itu
mungkin dapat ditimbulkan oleh perbuatannya, tetapi Ia berkeyakinan dapat
menghindarkan terjadinya akibat tersebut, sedangkan kenyatanya adalah
sebaliknya”. dengan demikian pengertian kelpaan dalam melakukan tindak
pidana:
- Pembuat telah berhati-hati sebagimana seharusnya dan atau tidak menduga terlebih dahulu tentang akan terjadinya akibat yang dilarang ( kealpaan yang tidak disadari/ onbewuste schuld)
- Sipembuat menduga bahwa akibat yang dilarang
mungkin dapat ditimbulkan oleh perbuatanya, tetapi ia berkeyakinaan bahwa
ia dapat menghindarkan terjadinya akan akibat tersebut namun dalam
kenyataan tidak demikian ( kealfaan
disadari/bewuste schuld)
Alasan Peniadan Pidana
Tidak semua orang yang melakukan
tindak pidana dapat dipidana, ada alasan-alasan yang dapat menghilangkan pidana
seseorang, terdapat dua hal yang meniadakan pidana :
- Tidak bersifat melawan hukum
- Tidak adanya kesalahan karena sipelaku tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatanya.
dengan demikian alasan yang
menghilangkan pidana adalah:
1.
Adanya alasan pembenar
2.
Adanya alasan pemaaf
Ket:
Alasan Pembenar
adalah alasan yang meniadakan
sifat melawan hukum dari perbuatan, sehingga tindakanya dapat dibenarkan oleh
hukum. Seperti:
- Daya paksa (
over macht) yaitu suatu keadaan darurat, pasal 48 KUHP
- Bela paksa ( noder
weer) pasal 49 ayat 1
- Melaksanakan ketentuan
UU pasal 50 KUHP
- Melaksanakan perintah
jabatan yang sah pasal 51 ayat 1
Alasan Pemaaf
adalah alasan yang meniadakan
kesalahan sipelaku tindak pidana. Seperti:
- Ketidak
mampuan bertanggung jawab pasal 44
- Daya paksa
dalam arti sempit ( over macht in enge zin) pasal 48
- Bela paksa
lampaui batas ( noder weer ekses) pasa 49 ayat 2
- Perintah jabatan
tidak sah pasal 51 ayat 2
Daya Paksa
Daya paksa ( overmacht)
ditentukan dalam pasal 48 yang berbunyi “ barang siapa melakukan perbuatan
pidana karena pengaruh daya paksa tidak dapat dipidana”
yang dimaksud dengan daya paksa
adalah setiap kekuatan, setiap tekanan, setiap siksaan, yang tidak dapat
ditahan.
Dalam hukum pidana daya paksa
dapat dibedakan:
- Daya paksa absolut, adalah daya paksa yang sama sekali tidak dapat ditahan., baik secar pisik maupun psikhis
- Daya paks relatif, bahwa daya paksa ini sebenarnya masih dapat dihindari akan tetapi ia tidak kuasa untuk mengadakan perlawanan. Sifat daya paksa ini datang dari luar sipembuat.
Daya paksa relatif dibagi menjadi
dua:
o Daya
paska dalam arti sempit ( overmacht in enge zin) berupa paksaan pskhis yaitu
daya paksa yang sumber paksaanya datang dari luar/ orang lain. Misalnya seorang
yang ditodong pistol untuk melakukan tindak pidana.
o Daya
pasaka dalam kondisi darurat ( noodtoestand) yaitu daya paksa yang bukan disebabkan
orang lain, melainkan timbul dari keadan-keadaan tertentu.
Terdapat perbedaan antara
keduanya yaitu jika pada daya paksa dalam arti sempit kondisi itu
disebabkan oleh pengaruh luar atau datang dari orang lain, sedangkan pada
daya paksa darurat kondisi tersebut datang dari diri sendiri,sehigga
ia masih dapat memilih perbuatan mana yang akan ia perbuat.
Daya paska dalam kondisi darurat
dapat dikelompokkan menjadi:
- Pertentangan antara dua kepentingan hukum
- Pertentangan antara kepentingan hukum dengan kewajiban hukum
- Petentangan antara dua kewajiban hukum.
Bela Paksa
Bela paksa ( noder weer) ditentukan dalam pasal 49 ayat 1. Dalam pasal
tersebut dikatakan “ tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan pembelaan
terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilan atau
harta benda sendiri maupun orang lain karena ada serangan maupun ancaman serangan
yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”
dikatakan merupakan bela paksa
jika memenuhi:
- Perbuatan harus terpaksa untuk pembelan yang sangat perlu
- Pembelan itu hanya dapat dilakukan untuk kepentingan hukum yang ditentukan secara limitatif berupa:
§
Untuk diri sendiri maupun orang lain
§
Untuk kehormatan kesusilaan sendiri maupun orang
lain
§
Harta benda sendiri maupun orang lain
- Harus ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Bela Paksa Lampaui Batas
Bela paksa lampaui batas ( noder
weer exes) diatur dalam pasal 49 ayat 2 yang berbunyi “ pembelaan terpaksa yang
melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat
karena serangan atau ancaman serangan”.
dari defenisi tersebut terdapat
sarat untuk dapat dikatakan bela paksa lampaui batas yaitu;
o
melampaui batas pembelan yang diperlukan
o
pembelaan dilakukan sebagai akibat yang langsung
dari keguncangan jiwa yang hebat
o
keguncangan jiwa yang hebat itu sebagai akibat
adanya serangan atau ancaman serangan yang mempunyai hubungan causal
Ketidakmampuan Bertangung Jawab
ditentukan dalam pasal 44 KUHP
“Barang siapa melakukan perbuatan
yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam
pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana”
yang dmaksud dengan jiwanya cacat
dalam pertumbuhanya adalah menunjukan bahwa jiwanya dalam pertumbuhanya lamban
atau terlambat seperti idiot, sedangkan yang dimaksud
dengan jiwanya tergangu karena penyakit adalah seseorang yang semula jiwanya
sehat, akan tetapi kemudian dihinggapi penyakit jiwa yang biasa disebut dengan gila
Melaksanakan Ketentuan UU
ditentukan dalam pasal 50 dikenal
sebagai wettelijk vorschrift. dalam pasal tersebut dikatakan “ barang siapa
melakukan perbuatan untuk melaksakan ketentuan UU tidak dipidana”
Makasih gan sangat bermanfaat . ijin buat di jadikan referensi blog baru saya :)
ReplyDeleteVst: www.putralilang.co.vu