KEDAULATAN
DALAM NEGARA
A.Pendahuluan
1.
Peristilahan dan Pengertian Kedaulatan
Istilah
kedaulatan untuk pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin (1530-1596), dalam bukunya “ six
Livres de republique”. Bodin hidup dalam masa permulaan pertumbuhan negara-negara
nasional dan ia melihat dimana-mana kekuasaan sentral dari negara makin lama
makin tegas menampakan diri dalam bentuk kekuasaan raja yang tertinggi atau
kekuasaan ”supreme” dari keadan yang
dikonstatirnya ini ia menarik kesimpulan bahwa inti dari “statehood” adalah kekuasaan pemerintahan yang merupakan “ summa potesta” atau “ majestas” yakni kekuasaan tertinggi. Kekuasaan
tertinggi ini ia namakan ”soverainite” (souvereignity
dalam bahasa Inggris). Istilah tersebut secara etimologis berasal dari kata
“superanus” yang berarti tertinggi.
Secara
etimologis kedaulatan berasal dari bahasa Arab, Daulat yang bearti
kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Selain itu dari bahasa Latin yakni, Supremus
yang artinya tertinggi. Kemudian kata tersebut disamakan artinya dengan Sovranita
(Bahasa Italia) atau Souverenigntu (Bahasa Inggris). Jadi kedaulatan
berarti kekuasaan tertinggi pada suatu Negara atau kekuasaan yang tidak
terletak di bawah kekuasaan Negara lain.
Dalam
buku tersebut Bodin mengemukakan suatu teori bahwa kedaulatan adalah unsur yang
essensial dari negara dan bahwa pemegang kekuasaan yang sah dalam negara adalah
raja. Raja mempunyai supremasi yang mutlak
yang tidak dapat di bagi bagi dengan orang lain. Tidak ada suatu kekuasaan
didunia ini yang dapat membatasi dan mengatasi kekuasaan raja itu. Kekuasaan raja
hanya dapat diatasi dan dibatasi oleh hukumTuhan dan hukum alam (leges imperri)
2.
Sifat-Sifat Kedaulatan
J.
Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan satu satunya yang memiliki
sifat-sifat:
a. Asli,
artinya tidak diturunkan dari sesuatu kekuasan
lain;
b. Tertinggi,
artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang mengatasi dan dapat membatasi
kekuasaanya;
c. Kekal,
artinya pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat meninggal dunia, bahkan
susunan negara dapat berubah-ubah, akan tetapi negara dengan kekuasaanya
berlangsung terus tanpa interrupsi, tidak
terputus-putus;
d. Tidak
dapat dibagi-bagi, artinya karena hanya ada satu kekuasaan tertinggi maka
kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan adalah bulat dan tunggal;
e. Tidak
dapat dialihkan, artinya tidak dapat dipindahkan kepada sesuatu badan lain, tidak
dapat dilepaskan dan diserahkan kepada sesuatu badan lain.
Berdasarkan sifatnya tersebut,
kedaulatan terbagi menjadi:
- Kedaulatan
keluar, dan
- Kedaulatan
kedalam.
Kedaulatan keluar, mengandung pengertian kekuasaan
untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Sedangkan menurut J. Bodin bahwa kedaulatan
ke luar (ekstern)
artinya kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan hubungan atau kerja sama
dengan negara lain (hubungan internasional).
Adapun
prinsip-prinsip yang harus dilakukan dalam mengadakan hubungan internasional
dengan negara lain adalah :
a.
Souverighn : Pengakuan persamaan derajat sebagai negara merdeka
b.
Resiprositas : Timbal balik yang saling menguntungkan
c.
Courtesy : Saling menjaga kehormatan antar egara
d.
Pacta Sunt Servanda : Mentaati dan melaksanakan perjanjian yang
disepakati.
e.
Tidak mencampuri urusan dalam negera
lain.
Mengadakan
hubungan internasional dapat dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya
adalah dengan melalui perwakilan diplomatik, yakni perwakilan resmi dari suatu negara
yang terdapat di negara lain. Perwakilan diplomatic terdiri dari duta, konsul
dan atase. Duta adalah perwakilan di negara lain yang mengurusi bidang politik
dan pemerintahan. Konsul merupakan perwakilan di negara lain yang mengurusi
bidang ekonomi dan perdagangan. Sedangkan Atase adalah utusan khusus dari suatu
urusan tertentu, misalnya atse kesenian, atse olah raga dan sebagainya. Selain
hal yang tersebut di atas contoh lain dari hubungan internasional dari suatu
Negara yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan traktat atau perjanjian,
baik bilateral maupun multirateral, Membentuk lembaga regional dan
internasional dengan negara lain misalnya, ASEAN, OPEC, APEC, PBB dan
sebagainya
Dalam kontek negara Indonesia,
hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan nasional. Ini berarti
pula bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara
lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD
1945, yaitu:
- Ikut melaksanakan ketertiban
dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- Pasal 11 ayat (1), berbunyi :
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain.
- Pasal 13 ayat (1), berbunyi :
Presiden mengangkat duta dan konsul
Kedaulatan kedalam, artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk
mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara
yang diperlukan untuk itu. Menurut J.Bodin bahwa kedaulatan
ke dalam (intern)
artinya Negara berhak mengatur urusan rumah tangganya melalui lembaga Negara
tanpa campur tangan Negara lain. Contoh : mengatur pajak, pemilu, pembangunan
dan sebagainya
Di Indonesia kedaulatan kedalam
nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945, sebagai
berikut:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial
Dari penjelasan tentang kedaulatan
kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk
mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan
segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan
pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi, politik yang cocok untuk
bangsa Indonesia, dan lainya.
B. Jenis-Jenis kedaulatan
Ada keterkaitan secara
konseptual antara kekuasaan, kewenangan dan kedaulatan. Ketiga konsep tersebut
sama-sama berkaitan dengan kekuasaan. Secara umum kekuasaan merupakan kemampuan
mempengaruhi agar pihak lain bertindak sesuai dengan pihak yang mempengaruhi.
Pengaruh yang terkait dengan negara, dari atau ditujukan kepada negara,
khususnya dalam pembuatan kebijakan publik, dan kekuasaan itu bisa dipaksakan
secara fisik (koersif) merupakan karakteristik kekuasaan politik. Kekuasaan
politik berkait dengan kehidupan bersama atau sosial atau ada dalam konteks
sosial maka kekuasaan politik merupakan bagian dari kekuasaan sosial. Atau
kekuasaan dalam arti khusus (species).
Sedangkan kewenangan
adalah kekuasaan, tetapi merupakan kekuasaan yang memiliki legitimasi. Tidak
semua kekuasaan memiliki legitimasi, baik legitimasi prosedural maupun hasil
atau akibat. Kemudian, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, yang menurut Jean
Bodin memiliki karakteristik: tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi.
Namun, menurut Grotius kedaulatan itu dapat dibagi atau dilakukan bersama-sama
antara rakyat dengan pimpinannya.
Adapun sumber kekuasaan
tertinggi atau kedaulatan ada dua aliran, yakni teori teokrasi dan teori hukum
alam. Menurut teori teokrasi sumber kekuasaan adalah dari Tuhan. Penganut
aliran atau paham ini, antara lain Agustinus dan Thomas Aquinas. Sedangkan
menurut teori hukum alam sumber kekuasaan adalah berasal dari rakyat yang
diserahkan kepada penguasa atau raja melalui perjanjian sosial. Pelopornya
adalah Rousseau dan Thomas Hobbes.
Dari kedua aliran tersebut kedaulatan terbagi
menjadi seperti berikut:
1. Kedaulatan
Tuhan
Menurut teori ini baik kekuasaan didunia ini mupun
kekuasaan negara datangnya dari Tuhan. Sehingga kepala negara dalam menjalankan
kekuasaanya sebagi refleksi dari wakil Tuhan dan bukan menjalankan kekuasaan
sendiri ataupun kekuasaan negara, maka dalam menjalankan kekuasaanya itu harus
sesuai dengan kehendak Tuhan. Kekuasaan didalam negara merupakan karuniaNya
kepada negara untuk dilanjutkan kepada rakyat sesuai dengan kehandakNya yaitu
memuliakan Tuhan. Teori kedaulatan Tuhan
(Gods
souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu
negara diberikan oleh Tuhan. Karena merasa mewakili Tuhan dalam melaksanajan
kekuasaan, raja sering merasa berkuasa dan berbuat semaunya, tanpa memikirkan
rakyat. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya
Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”. Teori ini terjadi di
negara-negara otoriter
Kedaulatan Tuhan yaitu kedaulatan
yang berasal dari Tuhan. Artinya Pemerintah suatu negara diberi amanat dan
kekuasaan oleh Tuhan, oleh karena itu pemerintah wajib meneruskan kekuasaan itu
kepada rakyat sesuai dengan perintah Tuhan. Dalam negara kerajaan, semua titah
raja merupakan titah Tuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat
dalam kerajaan tersebut. Menolak titah raja berarti melanggar titah Tuhan.
Dalam catatan sejarah banyak rakyat yang sengsara dalam pemerintahan yang
menganut kedaulatan Tuhan, karena raja memanfaatkan kesempatan untuk
kepentingannya dengan alasan titah Tuhan. Kekuasaan Raja menjadi absolut, tidak
lagi memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat tidak bisa menolak.
Contohnya Negara Mesir Kuno, Jepang sebelum abad ke-16. Pendapat ini mulai
tidak dipakai manusia zaman sekarang, karena biasanya disalahgunakan oleh
penguasa yang ingin berkuasa secara terus-menerus dan bertindak tidak adil
kepada rakyat.
Tokoh
penganut teori ini di antaranya Kaisar Tenoo Heika, Julius Stal, Thomas Aquino dan
Hegel. Teori ini dapat menimbulkan Negara monarki kerajaan dimana
kekuasaan Negara sentralistis atau terpusat pada raja.
2. Kedaulatan
Negara
Bahwa
kekuasaan berasal dari negara, sebab adanya negara adalah kodrat alam. Pada
pelaksanaannya penguasalah yang memegang kekuasaan Negara sehingga dapat
menimbulkan pemerintahan yang otoriter misalnya pada zaman Mussolini di Italia,
Hitler di Jerman dan sebagainya. Tokoh teori ini adalah Paul Laband dan Jellineck.
Kedaulatan negara yaitu kedaulatan
yang asalnya dari negara itu sendiri yakni dalam wilayah suatu negara hanya
negara itu yang berdaulat penuh. Negara mempunyai kekuasaan yang tidak
terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat,
patuh terhadap kehendak dan keinginan negara. Tidak ada seorang yang berhak
menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang
membatasinya.
Teori
kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang
tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang
berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu
negara. Otto Mayer (dalam buku
Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki
kekuasaan keksrasan menurut kehendak alam”.
Dari penjelasan tersebut dapat
dikatakan bahwa negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi yang berasal dari
negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum,
karena hukum merupakan buatan negara. Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh
para pejabat Negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara. Contoh pelaksanaan
kedaulatan negara adalah Rusia di bawah Stalin.
Negara sebagai badan hukum memiliki kekuasaan tertinggi didalam
kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat. Dalam kenyataanya negara
dijalankan oleh orang–orang yang memegang kekuasaan, sehingga kehendak negara
adalah tidak lain dari pada kehandak orang-orang penguasa itu. Yang menjadi
hukum didalam negara adalah hanya yang dinyatakan atau ditentukan sebagai hukum
oleh negara atau didalam prakteknya oleh penguasa negara. Dengan demikian, hukum adalah kehendak negara. Hukum yang dibuat
diluar dari kehehndak negara bukan sebagai hukum sebab negaralah yang menjadi
pusat dan pokok dari segala kekuasaan dalam negara. Oleh Nawisky dijelaskan negara sebagai suatu
gejala masyarakat dengan demikian berada
disamping, didepan, dan diluar sistem hukum. hukumlah yang bergantung kepada negara. Dalam hubungan tertentu
hukum dibuat atau diakui oleh negara, hukum
adalah hasil ciptaan negara. Dengan demikian initinya adalah semua hukum itu dikembalikan kepada
kekuasaan negara. Hukum adalah penjelmaan dari kemauan negara yang dinyatakan
serta dirumuskan oleh penguasa negara dalam bentuk peraturan hhukum.
3. Kedaulatan
Raja
Bahwa
kekuasaan tertinggi ada pada raja dan keturunannya, sehingga segala macam dan
bentuk pemerintahan bergantung pada penguasa tertinggi yaitu raja. Sebagai
contoh di Perancis pada masa pemerintahan Raja Louis XVI dengan semboyannya I’etat
cast Moi (Negara adalah Saya). Tokoh yang menganut teori ini adalah
Machiavelli.
4. Kedaulatan
Rakyat
Menurut ajaran ini segala kekuasaan didalam negara
bersumber pada individu-individu. Kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari individu-individu sendiri yang
telah menjadi rakyat negara, sebagai negara yang berlandaskan kedaulatan rakyat
pimpinan negara adalah ”Immanent” yaitu terkandung didalam
diri rakyat itu sendiri. Negara yang mendasarkan atas kedaulatan rakyat
kendatipun telah terbentuk negara dengan
seluruh perlengkapan kekuasaanya, namun ultimate
power ( kekuasaan tertinggi) tetep berada ditangan rakyat itu sendiri.
Perwujudanya kekuasaan rakyat tersebut diwakilkan kepada dewan-dewan perwakiln
rakyat dan melalui pemerintah yang bertangung jawab kepada rakyat. Dalam hal
tersebut pemerintah hany sebagai mandataris rakyat saja. Dipelopori oleh John Lock, JJ Rousseau
Teori
Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit),
menekankan bahwa semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan
rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan
“kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui
Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara. Kedaulatan rakyat artinya kekusaan
tertinggi di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada para wakil
rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan
keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati
nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan
diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat. Dewasa
ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh
negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia.
5. Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum yaitu kedaulatan
yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan
yang timbul dari kesadaran manusia, dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Negara
harus mematuhi tertib hukum, karena hukum terletak di atas negara. Hukum
merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai
organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan
berlandaskan hukum. Hukum harus dipandang sebagai sumber dari segala sumber
kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu
didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu, sehingga kekuasaan
itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh
segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan
mematuhi hukum yang berlaku. Barang siapa yang melanggar hukum harus dikenakan
sanksi, tanpa kecuali.
Dalam kontek ini hukum tidak ditentukan oleh negara
melainkan negara ditentukan oleh hukum.
Dengan demikian negara sebagai produk dari hukum. Menurut Krrabe hukum sama sekali tidak bergantung kepada kehendak manusia.
Bahkan hukum adalah suatu hal yang terlepas dari keinginan setiap orang, sebab
hukum telah terdapat dalam kesadaran hukum setiap orang.
Kesadaran hukum ini tidak datang, apalagi dipaksakan dari
luar, melainkan dirasakan orang dalam dirinya sendiri. Kesadan hukum memaksa
orang untuk menyesuaikan segala tindakanya dan perbuatanya dengan rasa keadilan
itu, walaupun mungkin hal itu tidak sesuai bahkan mungkin juga bertentangan dengan kehendaknya sendiri
C. Pembahasan
Kedaulatan merupakan
masalah yang sangat pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena
adanya pengakuan kedaulatan oleh Negara-negara lain, berarti eksistensi suatu
negara diakui. Maka dengan adanya landasan kedaulatan tersebut, suatu negara
dapat menjalankan berbagai macam hubungan dan jalinan kerjasama dengan
negara-negara maupun lembaga-lembaga internasional untuk lebih meningkatkan
kepentingan nasional dan kemajuan bangsanya. Kedaulatan atau Souvereign memiliki
sinonim kemerdekaan dan persamaan, yang berarti bahwa setiap
negara bebas untuk mengelola urusan dalam dan luar negerinya masing-masing
tanpa campur tangan pihak lain atau negara lain.
Prinsip persamaan
kedaulatan, penghormatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik
negara-negara, serta tidak turut campur urusan dalam negeri negara-negara lain
dengan jelas tercantum di dalam Piagam PBB (untuk seterusnya disingkat PBB)
Pasal 1-2 dan dalam Pasal 2 berbunyi: “The Organization is based on the
principle of the sovereign equality of all its Members.” (Organisasi
bersendikan pada prinsip-prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggota).
Dalam situs resmi PBB juga dinyatakan: “The members of the UN are sovereign
nations, and the UN Charter one of the strongest safeguards of sovereignity,
enshrining that principle as one of its central pillars” (anggota-anggota
PBB adalah bangsa berdaulat dan Piagam PBB adalah salah satu pelindung
kedaulatan yang terkuat, mengabadikan prinsip tersebut sebagai salah satu pilar
utama).
Bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan
rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila
sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Juga
didasarkan atas pengertian dari teori kedaulatan Rakyat yaitu “Adalah suatu kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi
ada ditangan rakyat. Teori ini berdasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan
yang dipegang raja atau penguasa itu berasal dari rakyat” . berdsarkan penjelasan
tersebut menunjukan bahwa suatu pemerintahan memiliki tanggung jawab terhadap
rakyat atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
Bangsa
Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki masyarakat yang tidak
sedikit sehingga sistem demokrasi yang diterapkan di indonesia adalah demokrasi
tak langsung. Sehingga pelaksanaan demokrasi rakyat menurut UUD 1945 adalah
rakyat dan lembaga-lembaga pemerintahaan yang menjadi wadah dalam menjalakan
tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi dari teori kedaulatan rakyat.
Selain itu juga ditegaskan dalam pembukan UUD’45 “... susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”
Selain itu teori
kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia juga di tegaskan dalam pancasila
yaitu sila ke-4 yang berbunyi” Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”. Sila tersebut dapat diuraikan
sebagai berikut:
1. Kerakyatan
berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi
2. Hikmat
kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh
itikad baik sesuai dengan hati nurani.
3. Permusyawaratan
berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak
rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
4. Perwakilan
berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyata mengambil bagian
dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan
rakyat.
Sebagai
perwujudan dari sistem Kedaulatan Rakyat adalah adanya pemilihan umum(PEMILU).
Pemilu tahun 2004 merupakan pemilu yang menerapkan Sistem kedaulatan rakyat
secara penuh yaitu memberikan kedaulatan penuh kepada rakyat untuk memilih
presiden dan wakil presiden secara langsung. Pemilihan seperti ini juga terus
berlangsung hingga sekarang.
Bukti lain bahwa kedaulatan berada
di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea
ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,
yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar
negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945
tersebut, pada baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa
negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat. Bagaimana di dalam
pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa
kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Berdasarkan uraian tentang
kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori
kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi
pelaksanaanya diatur oleh Undang-undang dasar.
Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat,
ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal
tersebut dapat ditemukan di dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya
adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita bukan
negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.
Misalnya peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu
lintas. Menebang pohoh dihutan diatur oleh peraturan, supaya tidak terjadi
penggundulan hutan yang berakibat banjir, dan contoh lainnya.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga
merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum isi lengkapnya
adalah segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan pemerintahan
serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita kedudukan
sama di dalam hukum, jika melanggar hukum siapapun akan mendapat sanksi.
Misalnya rakyat biasa, atau anak pejabat jika mereka melanggar harus diberikan
sanksi, mungkin berupa kurungan (penjara) atau dikenakan denda.
D. Penutup
Sumber
kekuasaan tertinggi atau kedaulatan pada
prinsipnya terdapat dua aliran, yakni teori teokrasi dan teori hukum alam. Dari
kedua aliran tersebut, kedaulatan terbagi menjadi Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan
Raja, Kedaulatan Negara, Kedaulatan Rakyat, dan Kedulatan Hukum.
Kedaulatan–kedaulatan tersebut memiliki sifat-sifat berikut:
a. Asli, artinya tidak diturunkan dari sesuatu
kekuasan lain;
b. Tertinggi,
artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang mengatasi dan dapat
membatasi kekuasaanya;
c. Kekal,
artinya pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat meninggal dunia,
bahkan susunan negara dapat berubah-ubah, akan tetapi negara dengan kekuasaanya
berlangsung terus tanpa interrupsi,
tidak terputus-putus;
d. Tidak
dapat dibagi-bagi, artinya karena hanya ada satu kekuasaan tertinggi maka
kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan adalah bulat dan tunggal;
e. Tidak
dapat dialihkan, artinya tidak dapat dipindahkan kepada sesuatu badan lain,
tidak dapat dilepaskan dan diserahkan kepada sesuatu badan lain.
Dalam tataran pratik bangsa
Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan
tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Juga
didasarkan atas pengertian dari teori kedaulatan Rakyat yaitu “Adalah suatu kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi
ada ditangan rakyat. Selain
dari penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga
menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam Pasal
1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah Negara Indonesia adalah Negara
Hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu
yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur
menurut hukum yang berlaku.
pada kedaulatan hukum, siapa nama lengkap krrabe?
ReplyDeletemakasih buat infonyaa :3
ReplyDeletemakasih infonya! tapi bukti negara yang berdaulat masih belum ada
ReplyDeletekira kira info ini hanya 80%