Hukum Agraria


Hukum Agraria

Sejarah Hukum Agraria
Dalam buku Hukum Agraria Indonesia Boedi Harsono, hanya menyebut dua tonggak sejarah, yaitu pengundangan UUPA (24 september 1960) dan pengundangan Agrarische Wet (1870).
Berlandaskan tonggak sejarah itu, sejarah hukum agraria Indonesia dapat dibagi dalam periode sebagai berikut:
a. Masa sebelum kemerdekaan (sebelum 1945):
1. Masa sebelum Agrarische Wet (1870)
2. Masa setelah Agrarische Wet (1870 sampai proklamasi kemerdekaan).
b. Masa kemerdekaan:
1. Masa sebelum UUPA (tahun 1945 sampai tahun 1960).
2. Masa UUPA (setelah terbitnya UU No.5/1960) tentang ketentuan dasar pokok-pokok agraria tanggal 24 september 1960.
Pada politik agraria kolonial dalam Agrarische Wet tahun 1870, dengan pernyataan domeinnya serta sejarah politik hukum perdata dengan dualisme hukum agraria.
Sejarah pembentukan UUPA 1960 dan UUPA sendiri masing-masing dibahas dalam pokok bahasan berikut. Penjelasan umum UUPA merumuskan bahwa hukum agraria lama (yang berlaku sebelum tahun 1960) itu dalam banyak hal, tidak merupakan alat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur, bahkan merupakan penghambat pencapaiannya. Hal itu terutama disebabkan karena :
a.       Hukum agraria lama itu sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan, sehingga bertentangan dengan kepentingan rakyat didalam melaksanakan pembangunan nasional.
b.      Hukum agraria lama bersifat dualisme, yaitu berlakunya peraturan hukum adat disamping peraturan dari dan yang didasarkan atas hukum barat.
c.       Bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan tidak menjamin kepastian hukum seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian Hukum Agraria
Beberapa pakar hukum memberikan pengertian tentang apa yang dimaksuddengan hukum agraria, antara lain beberapa disebutkan di bawah ini:
Subekti dan Tjitro Subono, hukum agraria adalah keseluruhan ketentuanyang hukum perdata, tata negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan antaraorang dan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur  pula wewenang yang bersumber pada huungan tersebut.
Prof. E. Utrecht, S.H. menyatakan bahwa hukum agraria adalah menjadai bagian dari hukum tata usaha negaram karena mengkaji hubungan-hubungan hukumantara orang, bumi, air dan ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang bertugasmengurus masalah agraria.
Daripada itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UUPA, maka sasaran HukumAgraria meliputi: bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yangterkandung di dalamnya, sebagaimana lazimnya disebut sumber daya alam. Olehkarenanya pengertian hukum agraria menurut UUPA memiliki pengertian hukumagraria dalam arti luas, yang merupakan suatu kelompok berbagai hukum yangmengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam yang meliputi:
1.Hukum pertanahan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi;
2.Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
3.Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahangalian yang dimaksudkan oleh undang-undang pokok pertambangan;
4.Hukum perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yangterkandung di dalam air;
5.Hukum kehutanan, yang mengatur hak-hak atas penguasaan atas hutan dan hasilhutan;
6.Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (bukan
space law), mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalamruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA.
Sedangkan pengertian hukum agraria dalam arti sempit hanya mencakup Hukum Pertanahan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah.Yang dimaksud tanah di sini adalah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUPA,adalah permukaan tanah, yang dalam penggunaannya menurut Pasal 4 ayat (2),meliputi tubuh bumi, air dan ruang angkasa, yang ada di atasnya, sekedar diperlukanuntuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunan tanah itu dalam batas menurut UUPA, dan peraturan-perturan hukum lain yang lebih tinggi.
Hukum Tanah
Dalam pengertian konteks agraria, tanah berarti permukaan bumi paling luar  berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Hukum tanah di sini buakanmengatur tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya mengatur salah satuaspeknya saja yaitu aspek yuridisnya yang disebut dengan hak-hak penguasaan atastanah.Dalam hukum, tanah merupakan sesuatu yang nyata yaitu berupa permukaanfisik bumi serta apa yang ada di atasnya buatan manusia yang disebut fixtures. Walaupun demikian perhatian utamanya adalah bukan tanahnya itu, melainkankepada aspek kepemilikan dan penguasaan tanah serta perkembangannya. Objek  perhatiannya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban berkenaan dengan tanah yangdimiliki dan dikuasai dalam berbagai bentuk hak penguasaan atas tanah.
Dengan demikian, jelaslah bahwa tanah dalam arti yuridis adalah permukaan bumi, sedangkan hak atas tanah hak atas sebagiaan tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar.
Yang dimaksud dengan hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegangnya untuk mempergunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanahyang dihakinya. Atas ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUPA, kepada pemegang hak atastanah diberikan wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan,demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan langsung yang berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas- batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
Hirarki hak-hak atas penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional adalah:
1. Hak bangsa Indonesia atas tanah;
2. Hak menguasai negara atas tanah;
3. Hak ulayat masyarakat hukum adat;
4. Hak-hak perseorangan, meliputi :
a. Hak-hak atas tanah, meliputi:
1). Hak milik atas;
2). Hak guna usaha;
3). Hak guna bangunan;
4). Hak pakai;
5). Hak sewa;
6). Hak membuka tanah;
7). Hak memungut hasil hutan;
8). Hak-hak yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53 (UUPA).
b. Wakaf tanah hak milik;c. Hak jaminan atas tanah (hak tanggungan);d. Hak milik atas satuan rumah susun.
Hukum tanah adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang semuanya mempunyai objek pengaturan yang sama yaitu hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum dan sebagaihubungan hukum konkrit, beraspek publik dan privat, yang dapat disusun dandipelajari secara sistematis, hingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yangmerupakan suatu sistem.
Objek hukum tanah adalah hak penguasaan atas tanah yang dibagi menjadi 2(dua), yaitu:
1. Hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga hukum;
Hak penguasaan atas tanah ini belum dihubungkan dengan tanah dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subjek atau pemegang hak.
2. Hak penguasaan atas tanah sebagai hubungan hukum yang konkrit;
Hak penguasaan atas tanah ini sudah dihubungkan dengan hak tertentu sebagaiobyeknya dan atau orang atau badan hukum tertentu sebagai subjek pemeganghaknya.
Dalam kaitannya dengan hubungan hukum antara pemegang hak denganhak atas tanahnya, ada 2 (dua) macam asas dalam dalam hukum tanah, yaitu : asas pemisahan horisontal dan asas pelekatan vertikal.
Asas pemisahan horisontal yaitu suatu asas yang mendasrkan pemilikantanah dengan memisahakan tanah dari segala benda yang melekat pada tanah tersebut.Sedangkan asas pelekatan vertikal yaitu asas yang mendasrkan pemilikan tanah sansegala benda yang melekat padanya sebagai suatu kesatuan yang tertancap menjadisatu.Asas pemisahan horisontal merupakan alas atau dasar yang merupakan latar  belakang peraturan yang konkrit yang berlaku dalam bidang hukum pertanahan dalam pengaturan hukum adat dan asas ini juga dianut oleh UUPA. Sedangkan asas pelekatan vertikal merupakan alas atau dasar pemikiran yang melandasi hukum pertanahan dalam pengaturan KUHPerdata.
Dalam bukunya, Djuhaendah Hasan mengemukakan bahwa sejak  berlakunya KUHPerdata kedua asas ini diterapkan secara berdampingan sesuaidengan tata hukum yang berlaku dewasa itu (masih dualistis) pada masa sebelumadanya kesatuan hukum dalam hukum pertanahan yaitu sebelum UUPA. Sejak  berlakunya UUPA, maka ketentuan Buku II KUHPerdata sepanjang mengenai bumi,air serta kekayaan di dalamnya telah dicabut, kecuali tentang hipotik. Dengandemikian pengaturan tentang hukum tanah dewasa ini telah merupakan satu kesatuanhukum (unifikasi hukum) yaitu hanya ada satu hukum tanah saja yang berlaku yaituyang diatur dalam UUPA dan berasaskan hukum adat (lihat Pasal 5 UUPA).
Sumber Hukum Agraria
1. Sumber Hukum Tertulis.
a. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam Pasal 33 ayat (3). Di mana dalam Pasal 33 ayat (3) ditentukan :
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negaradan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
b. Undang-undang Pokok Agraria.Undang-undangg ini dimuat dalam Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertanggal 24 September 1960 diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1960-140, dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 2043.
c. Peraturan perundang-undangan di bidang agraria :
1). Peraturan pelaksanaan UUPA
2). Peraturan yang mengatur soal-soal yang tidak diwajibkan tetapidiperlukan dalam praktik.
d. Peraturan lama, tetapi dengan syarat tertentu berdasarkan peraturan/PasalPeralihan, masih berlaku.
2. Sumber Hukum Tidak Tertulis.
a. Kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya UUPA, misalnya :
1). Yurisprudensi;
2). Praktik agraria.
b. Hukum adat yang lama, dengan syarat-syarat tertentu, yaitu cacat-cacatnya telah dibersihkan.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.