Percobaan
Kesalahan dan kaitanya dengan kesengajaan
Dapat dipidananya
seseorang, terlebih dahulu harus memenuhi dua syarat yaitu:
F Adanya perbuatan
yang bersifat melawan hukum, sebagai sendi perbuatan pidana.
F Adanya perbuatan
yang dapat dipertanggung jawabkan, sebagai segi kesalahan.
Maka atas dasar hal
diatas dapat dirumuskan dalam
P = SMH + PJP
P
= Perbuatan + Kesalahan
Pompe, mengatakan bahwa
pengertian kesalahan mempunyai tanda sebagai hal yang tercela (verwijtbaarheid)
yang pada hakikatnya tidak mencegah ( vermijdbaarheid) kelakuan yang bersifat
melwan hukum ( der wederrechtelijke gedraging).
Kesengajaan
Dapat dikatakan sebagai perbuatan yang disadari atau
perbuatan yang diinsafi ( hal ini sebagai sifatnya), sedangkan isinya sebagai perbuatan
yang dikehendaki (willen) dan diketahuai ( wetens).
Kata sadar dapat
bersinggungan arti dengan perkatan ” dengan sengaja” dan juga dengan
perkataan ” menghendaki” dan ”mengetahui”
Menghendaki ( wilens)
bermakna lebih dari sekadar mengnginkan dan berharap.
Mengetahui berarti dapat
disamakan” mengerti, memahami, dan menyadari sesuatu”
Maka tidak merupakan
perbuatan yang disengaja jika suatu gerakan timbul sebagai akibat dari gerak
reflek, gerakan tangkisan, dan gerakan lain yang tidak dikendalikan oleh
kesadaran.
Pengertian Percoban
Pasal 53 tidak secara
jelas merumuskan apa yang dimaksud dari percobaan ( Poging atau Attempt)
Dalam pasal 53 ayat (1)
KUHP dikatakan ” Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu
telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan
tersebut, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri”.
Sifat Dari Percobaan
1.
Percobaan dipandang sebagai strafausdeh-nungsgrung,
yaitu dasar atau alasan memperluas dapat dipidananya orang.
2.
Percobaan dipandang sebagai tabestand-ausdehnungsgrung,
yaitu dasar atau alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan
Dasar-dasar dapat dipidananya percobaan
1.
Teori subjektif, bahwa dapat dipidananya percobaan
terletak pada sikap batin atau watak yang berbahaya dari sipembuat ( Van Hamel)
2.
Teori objektif, bahwa dapat dipidananya percobaan
terletak pada sifat berbahayanya perbuatan yang dilakukan oleh sipembut.
Unsur-unsur percobaan
a
Ada niat
b
Ada permulaan pelaksanaan
c
Tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata
karena kehendaknya sendiri.
Menurut JM. Van Bemmelen
terdapat 4 unsur percoban yaitu:
1.
Niat
2.
Permulaan pelaksanaan
3.
Niat itu harus dinyatakan dengan melalui pelaksanaan
4.
Kejahatan itu tidak diselesaikan, yang disebabkan
keadaan diluar kehendak dari sipelaku.
Penyertaan
( Delneming)
Terdapat dalam pasal 55 KUHP sebagai pembuat
( Dader) dan dalam pasal 58 KUHP sebagai pembantu ( Medeplichhtigheid).
A. Pembuat terdiri dari:
1.
Pelaku/plegen/pleger
2.
Yang menyuruh melakukan ( doen plegen/doen pleger)
3.
Yang turut serta ( medeplegen/medepleger)
4.
Penganjur/pembujuk/pemancing ( uitlokken/uitlokker)
B. Pembantu, terdiri
dari:
1.
Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan
2.
Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan
PERBARENGAN TINDAK PIDANA ( CONCURCUS)
Hal tersebut didasari
dari dalam dunia nyata sering dijumpai komplikasi dimana seseorang tidak hanya
melakukan sesuatu perbuatan tetapi beberapa perbuatan ( tindak pidana) atau
satu perbuatan melanggar beberapa delik yang dilanggar.
Kaadaan dimana seseorang
melakukan lebih dari satu perbuatan ( berbarengan perbuatan) dan satu perbuatan
mengakibatkan beberapa aturan hukum pidana yang dilanggar dan diancam dengn
pidana, serta seseorang melakukan beberapa perbuatan apakah berupa kejahatan
atau pelanggaran namun ada hubungan yang demikian rupa sehingga harus dipandang
sebagai suatu perbuatan yang berllanjut.
Didalam KUHP terdapt
dalam pasal 63 sampai 71 KUHP yang terdiri dari;
- Perbarengan Peraturan ( Concursus Idealis)
Dalam Pasal 63 KUHP.
- Perbuatan Berlanjut ( Delictum Continuantum)
Pasal 64 KUHP.
- Perbarengan perbuatan ( concursus realis) pasal
65 sampai 71 KUHP.
Pengertian
- Ada concursus idealis ( perbarengan peraturan/
eendadse samenloop), apabila suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu
aturan pidana. Unsur-unsurny adalah:
a
apabila terjadi satu perbuatan tindak pidana;
b
perbuatn itu mengenai atau mencakup sekaligus lebih
dari satu ketentuan pidana;
c
penjatuhan pidananya dilakukan dengan menggunakan
sistem absorpsi yaitu satu saja pidana yang dijatuhkan, yang merupakan pidana
yang terberat ancamannya.
Contoh
Abu dan kawan-kawan sebanyak 10 orang melakukan penyerangan kesuatu desa dengan
mengunakan senjata tajam. Dalam penyerangan
tersebut mereka melukai beberapa penduduk dan sekaligus juga membakar
beberapa rumah. Maka dalam kejadian tersebut terdapat pelanggaran ketentuan
pidana seperti;
? Penyerangan
yaitu pasal 170 KUHP
? Pembakaran rumah
melanggar pasal 187 kUHP
- Ada perbuatan berlanjut, apabila seseorang
melakukan beberapa perbuatan, perbuatan tersebut masing-masing merupakan
kejahtan atau pelanggaran, dan antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan
yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
berlanjut.
Menurut MvT ada hubungan
sedemikiam rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut harus
memenuhi tiga kriteria berikut:
F Harus ada satu
keputusan kehendak
F Masing-masing
perbuatan harus sejenis
F Tenggang waktu antara
perbuatan-perbuatan itu tidak terlampau lama.
- Ada Concursus realis ( perbarengan perbuatan/ meerdads samenloop), apabila
seseorang melakukan beberapa perbuatan, masing-masing perbuatan itu
berdiri sendiri sebagi suatu tindak pidana.
Contoh
adalah seseorang B mendatangi rumah A,
dengan tipu muslihat orang tersebut memperdayai A yang berakibat A menyerahkan Rp 1 juta. pada saat A akan
mengambil uang dikamarnya orang tersebut sambil larak-lirik mengambil suatu barang
yang terletak diatas meja. Sewaktu A menyerahkan uang, A ingat akan barang yang
ditaro diatas meja tersebut sehingga A menanyakan kepada orang tersebut dengan
maksud menanyakan secara halus, akan tetapi orang tersebut berpandangan lain
dan tersinggung sehingga A dipukul hingga berdarah.
Didalam contoh tersebut terdapat perbarengan
perbuatan yaitu;
? Penipuan yang
melanggar pasal 378 KUHP
? Pencurian pasal
362 KUHP
? Penganiayaan pasal 351 KUHP
Stelsel pemidanaan
Terdapat dua sistem
stelsel pemidanaan yaitu:
1. Absorpsi stelsel/sistem
absorpsi/hisapan.
F Sistem absorpsi
murni
F Absorpsi
dipertajam ( yang kecil terhisap oleh yang lebih besar dan ditambah 1/3 dari
ancaman)
2. Kumulasi
stelsel/stelsel kumulasi
F Sistem kumulasi
murni
F Sistem kumulasi
yang diperlunak.
Aplikasi pemidanaan yang terdapat dalam
KUHP
A. Concursus idealis pasal 63 kUHP hanya dikenakan berupa pidana
yang paling berat yang dijatuhkan ( stelsel absorpsi murni ).
B. Perbuatan berlanjut pasal 64
berlaku absorpsi juga
Concursus
realis dibedakan menjadi:
F Yang diancam
dengan pidana pokok yang sejenis pasal 65 kUHP dikenakan satu pidana saja dengan
ketentuan jumlah maksimal tidak boleh melebihi dari maksimum terberat ditambah
1/3. berarti menerapkan stelsel
absorpsi yang dipertajam.
F Yang diancam
dengan pidana pokok tidak sejenis pasal 66, semua ancaman pidana dijatuhkan
akan tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi dari maksimum pidana yang terberat
ditambah 1/3. Berarti stelsel kumulasi yang diperlunak.
C. Concursus realis berupa
pelanggaran berlaku pasal 70 diterapkan stelsel
kumulasi namun maksimum berupa penjara 1 tahun 4 bulan.
D. Concursus realis berupa
kejahatan ringan seperti dalam pasal 302 ayat 1; 352; 364; 373; dan 482 KUHP
berlaku stelsel kumulasi dengan
pembatasan maksimum penjara 8 bulan.
HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT
DAN MENJALANKAN PIDANA
DAN MENJALANKAN PIDANA
1. Alasan Hapusnya Kewenagan Menuntut Pidana
§ Tidak adanya pengaduan pada delik-delik
aduan ( klachtdelict)
§ Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP)
§ Matinya terdakwa (Pasal 77 KUHP)
§ Daluwarsa
§ Telah ada pembayaran denda maksimum kepada
pejabat
2. Alasan Hapusnya Kewenagan Menjalankan
Pidana
§ Yang terdapat di dalam KUHP
§ Yang terdapat di luar KUHP
B. Alasan Hapusnya Kewenagan Menjalankan
Pidana
Yang
terdapat di dalam KUHP :
a. Matinya terdakwa (Pasal 83)
b. Daluwarsa : Pasal 84 ayat (2)
Ø Daluwarsa untuk semua pelanggaran adalah 2
tahun;
Ø Daluwarsa untuk kejahatan percetakan
adalah 5 tahun;
Ø Daluwarsa untuk kejahatan lainnya sama
dengan daluwarsa penuntutan ditambah 1/3 (sepertiga).
R
E C I
D I V E
Pengertian Recidive
- Pengulangan
tindak pidana atau recidive terjadi dalam hal seseorang yang melakukan
suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan suatu putusan Hakim
yang tetap atau mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),
kemudian melakukan suatu tindak pidana lagi.
- Recidive hampir sama dengan Concursus Realis dimana seseorang melakukan tindak pidana lebih dari satu kali.
- Perbedaannya, dalam Concursus Realis dari beberapa perbuatan (tindak pidana) dimaksud belum ada putusan Hakim yang telah tetap, sedangkan dalam Recidive perbuatan yang terdahulu telah ada putusan Hakim yang tetap.
- Masalah pokok dalam recidive adalah sama dengan masalah Concursus, yaitu masalah stelsel atau sistem pemidanaan, bahwa ada pemberatan pidana.
Butuh Materi Lengkap Contact Us
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.