Hukum Pidana lanjut


Percobaan
Kesalahan dan kaitanya dengan kesengajaan
Dapat dipidananya seseorang, terlebih dahulu harus memenuhi dua syarat yaitu:
F Adanya perbuatan yang bersifat melawan hukum, sebagai sendi perbuatan pidana.
F Adanya perbuatan yang dapat dipertanggung jawabkan, sebagai segi kesalahan.
Maka atas dasar hal diatas dapat dirumuskan dalam
P    = SMH + PJP
P    = Perbuatan + Kesalahan
Pompe, mengatakan bahwa pengertian kesalahan mempunyai tanda sebagai hal yang tercela                            (verwijtbaarheid) yang pada hakikatnya tidak mencegah ( vermijdbaarheid) kelakuan yang bersifat melwan hukum ( der wederrechtelijke gedraging).

Kesengajaan
Dapat  dikatakan sebagai perbuatan yang disadari atau perbuatan yang diinsafi ( hal ini sebagai sifatnya), sedangkan isinya sebagai perbuatan yang dikehendaki (willen) dan diketahuai ( wetens).
Kata sadar dapat bersinggungan arti dengan perkatan ” dengan sengaja” dan juga dengan perkataan ” menghendaki” dan ”mengetahui
Menghendaki ( wilens) bermakna lebih dari sekadar mengnginkan dan berharap.
Mengetahui berarti dapat disamakan” mengerti, memahami, dan menyadari sesuatu”
Maka tidak merupakan perbuatan yang disengaja jika suatu gerakan timbul sebagai akibat dari gerak reflek, gerakan tangkisan, dan gerakan lain yang tidak dikendalikan oleh kesadaran.


Pengertian Percoban
Pasal 53 tidak secara jelas merumuskan apa yang dimaksud dari percobaan ( Poging atau Attempt)
Dalam pasal 53 ayat (1) KUHP dikatakan ” Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan tersebut, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri”.

Sifat Dari Percobaan
1.      Percobaan dipandang sebagai strafausdeh-nungsgrung, yaitu dasar atau alasan memperluas dapat dipidananya orang.
2.      Percobaan dipandang sebagai tabestand-ausdehnungsgrung, yaitu dasar atau alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan

Dasar-dasar dapat dipidananya percobaan
1.      Teori subjektif, bahwa dapat dipidananya percobaan terletak pada sikap batin atau watak yang berbahaya dari sipembuat ( Van Hamel)
2.      Teori objektif, bahwa dapat dipidananya percobaan terletak pada sifat berbahayanya perbuatan yang dilakukan oleh sipembut.

Unsur-unsur percobaan
a         Ada niat
b        Ada permulaan pelaksanaan
c         Tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri.
Menurut JM. Van Bemmelen terdapat 4 unsur percoban yaitu:
1.      Niat
2.      Permulaan pelaksanaan
3.      Niat itu harus dinyatakan dengan melalui pelaksanaan
4.      Kejahatan itu tidak diselesaikan, yang disebabkan keadaan diluar kehendak dari sipelaku.


Penyertaan ( Delneming)
Terdapat dalam pasal 55 KUHP sebagai pembuat ( Dader) dan dalam pasal 58 KUHP sebagai pembantu  ( Medeplichhtigheid).
A. Pembuat terdiri dari:
1.      Pelaku/plegen/pleger
2.      Yang menyuruh melakukan ( doen plegen/doen pleger)
3.      Yang turut serta ( medeplegen/medepleger)
4.      Penganjur/pembujuk/pemancing ( uitlokken/uitlokker)

B. Pembantu, terdiri dari:
1.      Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan
2.      Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan


PERBARENGAN TINDAK PIDANA ( CONCURCUS)
Hal tersebut didasari dari dalam dunia nyata sering dijumpai komplikasi dimana seseorang tidak hanya melakukan sesuatu perbuatan tetapi beberapa perbuatan ( tindak pidana) atau satu perbuatan melanggar beberapa delik yang dilanggar.
Kaadaan dimana seseorang melakukan lebih dari satu perbuatan ( berbarengan perbuatan) dan satu perbuatan mengakibatkan beberapa aturan hukum pidana yang dilanggar dan diancam dengn pidana, serta seseorang melakukan beberapa perbuatan apakah berupa kejahatan atau pelanggaran namun ada hubungan yang demikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berllanjut.

Didalam KUHP terdapt dalam pasal 63 sampai 71 KUHP yang terdiri dari;
  1. Perbarengan Peraturan ( Concursus Idealis) Dalam Pasal 63 KUHP.
  2. Perbuatan Berlanjut ( Delictum Continuantum) Pasal 64 KUHP.
  3. Perbarengan perbuatan ( concursus realis) pasal 65 sampai 71 KUHP.

Pengertian
  1. Ada concursus idealis ( perbarengan peraturan/ eendadse samenloop), apabila suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana. Unsur-unsurny adalah:
a         apabila terjadi satu perbuatan tindak pidana;
b        perbuatn itu mengenai atau mencakup sekaligus lebih dari satu ketentuan pidana;
c         penjatuhan pidananya dilakukan dengan menggunakan sistem absorpsi yaitu satu saja pidana yang dijatuhkan, yang merupakan pidana yang terberat ancamannya.
Contoh Abu dan kawan-kawan sebanyak 10 orang melakukan penyerangan kesuatu desa dengan mengunakan senjata tajam. Dalam penyerangan  tersebut mereka melukai beberapa penduduk dan sekaligus juga membakar beberapa rumah. Maka dalam kejadian tersebut terdapat pelanggaran ketentuan pidana seperti;
? Penyerangan yaitu pasal 170 KUHP
? Pembakaran rumah melanggar pasal 187 kUHP

  1. Ada perbuatan berlanjut, apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, perbuatan tersebut masing-masing merupakan kejahtan atau pelanggaran, dan antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menurut MvT ada hubungan sedemikiam rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut harus memenuhi tiga kriteria berikut:
F Harus ada satu keputusan kehendak
F Masing-masing perbuatan harus sejenis
F Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlampau lama.

  1. Ada Concursus realis ( perbarengan perbuatan/ meerdads samenloop), apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagi suatu tindak pidana.
Contoh adalah  seseorang B mendatangi rumah A, dengan tipu muslihat orang tersebut memperdayai A yang berakibat  A menyerahkan Rp 1 juta. pada saat A akan mengambil uang dikamarnya orang tersebut sambil larak-lirik mengambil suatu barang yang terletak diatas meja. Sewaktu A menyerahkan uang, A ingat akan barang yang ditaro diatas meja tersebut sehingga A menanyakan kepada orang tersebut dengan maksud menanyakan secara halus, akan tetapi orang tersebut berpandangan lain dan tersinggung sehingga A dipukul hingga berdarah.
Didalam  contoh tersebut terdapat perbarengan perbuatan yaitu;
? Penipuan yang melanggar pasal 378 KUHP
? Pencurian pasal 362 KUHP
? Penganiayaan  pasal 351 KUHP

Stelsel pemidanaan
Terdapat dua sistem stelsel pemidanaan yaitu:
1. Absorpsi stelsel/sistem absorpsi/hisapan.
F Sistem absorpsi murni
F Absorpsi dipertajam ( yang kecil terhisap oleh yang lebih besar dan ditambah 1/3 dari ancaman)
2. Kumulasi stelsel/stelsel kumulasi
F Sistem kumulasi murni
F Sistem kumulasi yang diperlunak.

Aplikasi pemidanaan yang terdapat dalam KUHP
A.  Concursus idealis  pasal 63 kUHP hanya dikenakan berupa pidana yang paling berat yang dijatuhkan         ( stelsel absorpsi murni ).
B.  Perbuatan berlanjut pasal 64 berlaku absorpsi juga
Concursus realis dibedakan menjadi:
F Yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis pasal 65 kUHP dikenakan satu pidana saja dengan ketentuan jumlah maksimal tidak boleh melebihi dari maksimum terberat ditambah 1/3. berarti menerapkan stelsel absorpsi yang dipertajam.
F Yang diancam dengan pidana pokok tidak sejenis pasal 66, semua ancaman pidana dijatuhkan akan tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi dari maksimum pidana yang terberat ditambah 1/3.  Berarti stelsel kumulasi yang diperlunak.
C.  Concursus realis berupa pelanggaran berlaku pasal 70 diterapkan stelsel kumulasi namun maksimum berupa penjara 1 tahun 4 bulan.
D.  Concursus realis berupa kejahatan ringan seperti dalam pasal 302 ayat 1; 352; 364; 373; dan 482 KUHP berlaku stelsel kumulasi dengan pembatasan maksimum penjara 8 bulan.

HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT
DAN  MENJALANKAN PIDANA

1.      Alasan Hapusnya Kewenagan Menuntut Pidana
§  Tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan ( klachtdelict)
§  Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP)
§  Matinya terdakwa (Pasal 77 KUHP)
§  Daluwarsa
§  Telah ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat

2.      Alasan Hapusnya Kewenagan Menjalankan Pidana
§  Yang terdapat  di dalam KUHP
§  Yang terdapat di luar KUHP


B. Alasan Hapusnya Kewenagan Menjalankan Pidana
Yang terdapat di dalam KUHP :
a.       Matinya terdakwa (Pasal 83)
b.      Daluwarsa : Pasal 84 ayat (2)
Ø  Daluwarsa untuk semua pelanggaran adalah 2 tahun;
Ø  Daluwarsa untuk kejahatan percetakan adalah 5 tahun;
Ø  Daluwarsa untuk kejahatan lainnya sama dengan daluwarsa penuntutan ditambah 1/3 (sepertiga).


R  E  C  I  D  I  V E
Pengertian Recidive
  1. Pengulangan tindak pidana atau recidive terjadi dalam hal seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan suatu putusan Hakim yang tetap atau mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), kemudian melakukan suatu tindak pidana lagi.
  2. Recidive hampir sama dengan Concursus Realis dimana seseorang melakukan tindak pidana lebih dari satu kali.
  3. Perbedaannya, dalam Concursus Realis dari beberapa perbuatan (tindak pidana) dimaksud belum ada putusan Hakim yang telah tetap, sedangkan dalam Recidive perbuatan yang terdahulu telah ada putusan Hakim yang tetap.
  4. Masalah pokok dalam recidive adalah sama dengan masalah Concursus, yaitu masalah stelsel atau sistem pemidanaan, bahwa ada pemberatan pidana.
Butuh Materi Lengkap Contact Us

[1] E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum  Pidana II, Pustaka Tinta Mas, Surabaya,1997, Hlm 257
[2] Ibid Hlm.260
[3] Ibid, Hlm. 261-262

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.