HUKUM WARIS
Hk waris adalah peraturan yang mengatur
perpindahan harta kekayaan pewaris kepada ahli waris.
menurut doktrin/
ilmu pengetahuan perdata hk waris diatur secara berdiri sendiri, sedangkan pada
KUHperdata diatur dalam bab II tentang kebendaaan
Dasar hukum
waris adalah pasal 854 KUHPer tentang
cara memeproleh hak milik adalah sebagai berikut “ hak milik atas sesuatu
kebendan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan,
karen perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan baik menurut UU maupun
menurut suatu wasiat dan karena penunjukan atau penyerahan…”
syarat
terjadinya pewarisan adalah :
- Harus ada pewaris
- Harusa ada ahli waris
- Harus
ada harta warisan/harta pusaka
Objek Waris
§
Aktiva dan pasiva sepanjang mengenai hukum harta
kekayaan ( buku II dan III Kuhperdata) menjadi objek waris
§ Hak dan kewajiban dalam buku I tidak dapat
diwariskan
Kecuali
§ Pasal 251 dalam buku I hak menyangkut
keabsahan seorang anak dapat diwariskan
§ Buku II, hak menikmati hasil tidak dapat
diwariskan
§ Dalam buku III perjanjian perburuhan tidak
dapat diwariskan
Cara memperoleh waris
- Sebagai ahli waris/ hubungan darah/kekerabatan ( ab intestato) pasal 832 kuhper. Sudah ditentukan oleh UU/ ahli waris yang sudah ditentukan menurut UU
- Ditunjuk dalam surat wasiat ( testamentair) pasal 899
Selain itu cara memperoleh waris menurut UU
digolongkan kedalam:
- Uit eigen hoofde, yaitu memperoleh waris karena keduduknya secara langsung sebagai ahli waris.
- Bij plaatsvervuling/ Representasi, yaitu ahli waris pengganti dari orang lain yang sebenarnya berhak atas warisan tersebut.
Sifat Hukum Waris
a)
Sistem pribadi, bahwa yang menjadi ahli waris adalah
perseorangan, bukan kelompok ahli waris
b) Sistem bilateral, mendapat waris baik dari
pihak bapak maupun ibu
c) Sistem perderajatan, bahwa ahli waris yang
derajatnya terdekat dengan pewaris menutup ahli waris yang derajatnya lebih
jauh.
Golongan Ahli Waris
a)
Gol I, Anak dan keturunanya, istri ( suami).Termasuk
anak dari luar kawin yang diakui sah.
b)
Gol II, Saudara dan keturunanya, ibu/bapak dari pewaris
c) Gol III, Kakek/nenek dalam garis keatas
d) Gol IV, Paman dan bibi dan keturunanya
sampai derajat ke-6, saudara dari sikakek dan nenek.
Pewaris Pengganti
mewaris dengan cara mengganti disebut memperoleh
waris dengan Bij plaatsvervuling/ Representasi sebagaimana ditegaskan dalam
pasal 841 “ pergantian memberi hak kepada seseorang yang mengganti, untuk
bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang
diganti”.
terdapat tiga
penggantian tempat
- penggantian dalam garis lurus kebawah berlangsung terus dengan tiada akhiranya. Pasal 842.
- penggantian
dalam garis keatas tidak berlaku, pasal 843
- penggantian
dalam garis menyamping diperbolehkan atas keuntungan anak dan keturunan
saudara yang telah meninggal terlebih dahulu, baik mereka mewarisi
bersama-sama dengan paman atau bibi mereka, pasal 844.
Pewarisan Dengan Wasiat
Wasiat adalah
suatu akta yang berisi pernyataan seorang tentang apa yang akan terjadi setelah
Ia meninggal dan yang olehnya dapat ditarik kembali.
- Hak waris berdasarkan testamene merupakan penyimpanagn dari yang baku
- yang baku bahwa waris harus berdasarkan keturunan atau tali kekeluargaan
Pasal 876
KUHPer menentukan bahwa ketetapan dengan surat wasiat terdiri dari 2 cara
yaitu:
- Dengan
alas hak umum/ erfstalling
yaitu memberi wasiat dengan tidak menentukan bendanya secara tertentu,
contoh A mewasiatkan ½ dari harta peninggalalnya pada Mr. The OC.
- Dengan
alas hak khusus/ legaat yaitu
memberi wasiat yang bendanya dapat ditentukan. Misalnya A mewasiatkan
rumah dijalan X pada Mr. The OC atau mewasiatkan untuk memberikan uang
sebesar Rp...M pada The OC.
Legaat disebut juga hibah wasiat yaitu suatu penenetapan wasiat yang khusus di mana
pewaris memberikan beberapa dari bendanya dari suatu jenis tertentu kepada seseorang /lebih. Orang
yang menerim legat disebut dengan legataris, ia bukan ahli waris testamenter
karena ia tidak mempunyai hak untuk menggantikan pewaris, tetapi ia mempunyai
hak menagih pada para ahli waris agar legaat dilaksanakan.
Surat wasiat akan gugur jika ( pasal 1001 KUHPer):
- Ahli
waris testamen menolak
- Ahli
waris testamen tidak cakap menerima.
Syarat testamen
1.
harus sehat akalnya
2.
sudah dewasa
Menurut pasal
888, jika testamen memuat syarat-syarat yang tidak dapat dimengerti atau
bertentangan dengan kesusilaan maka hal itu harus dianggap tak tertulis
Pasal 890,
testamen disebabkan oleh hal yang palsu, dan isi dari testamen itu palsu maka
testamen tersebut tidak sah
Pasal 893,
testamen adalah batal jika dibuat karena paksa, adanya tipu muslihat.
Dalam testamen
terdapat larangan yaitu larangan membuat suatu ketentuan sehingga legitieme portie
( bagian mutlak para ahli waris) menjadi kurang dari semestiya.
Tentang anak luar kawin ( ALK) lihat pasal
862-873 kUHPer.
Anak luar kawin
asal diakui oleh orang tua, maka berhak atas warisan. Tentang porsi bagianya
adalah ditentukan sebagai berikut:
- Jika ia mewaris dengan golongan I. Maka, bagianya adalah 1/3 dari yang ia terima seandainya ia sebagi anak yang sah.
- Jika
mewaris bersama golongan II dan III. Maka, bagianya adalah ½ dari total
harta warisan.
- Jika
mewaris bersama golongan IV. Maka, bagianya adalah ¾ dari tortal warisan.
ketentuan legitimie portie (LP)
Legitimie portie adalah bagian mutlak dari ahli
waris yg tidak dapat dikurangi oleh adanya wasiat
- Jika hanya ada satu orang anak, bagian itu adalah ½
dari bagian itu jika ia mewarisi tanpa wasiat. Jika ada istrinya maka bagian istri tersebut
max adalah ½ x ½ =1/4 dari harta peninggalan
- Jika ada dua orang maka bagianya dalah 2/3 bagian masing-masing menurut hukum waris
tanpa adanya wasiat. Jika ada
istrinya, maka bagian max istrinya tersebut adadalah 2/3 x 1/3 = 2/9 dari
harta peninggalan.
- Jika ada tiga orang atau lebih bagianya adalah ¾ .
- Jika tidak ada anak kedudukanya dapat digantikan oleh keturunanya.
Revindicatie adalah
eigenar berhak untuk meminta kembali barangnya itu dari setiap houder dalam
keadaan yang sebagaimana adanya. Hak gugat revindicatie hanya ada pada pemilik,
dan tidak ada pada orang yang masih akan menjadi pemilik. Gugat revindicatie
dapat terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak (diutamakan terhadap
benda bergerak terlebih dahulu) dan juga dapat diajukan terhadap bezitter
maupun houdernya dari barang itu. Dalam hal ada sangkalan dari tergugat cukup
dengan membuktikan ia sebagai pemiik misal keputusn dari hakim tidak perlu
membuktikan asal usul dari harta tersebut atu bagaimana cara memeperolehnya.
beziiter
syarat, unsur corpus
yaitu kedaan menguasi suatu benda dan unsur animus yaitu kemauan dari orang
yang menguasai benda tersebut untuk menguasainya.
seisine, peralihan
hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli waris. Maksudnya adalah bahwa ahli
waris memperoleh segala hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia tanpa
memerlukan suatu tindakan tertentu, demikian pula jika ahli waris tersebut
belum mengetahui tentang adanya warisan itu.
On waardig adalah ahli waris yang berdasarkan keputusn pengadilan tidak berhak sebagai ahli waris. Disebabkan oleh:
On waardig adalah ahli waris yang berdasarkan keputusn pengadilan tidak berhak sebagai ahli waris. Disebabkan oleh:
- Ahli waris tersebut membunuh pewaris/ mencoba mambunuh pewaris.
- Dengan putusan hakim dipesalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam 5 tahuna tau lebih
- Mereka yang telah mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya baik dengan kekerasan atau perbuatan
- Yang telah menggelapkan atau merusak surat wasiat pewaris
Ontarfd adalah pemecatan sebagai ahli waris atau juga ahli waris
tersebut menolak menerima warisan
terima kasih, sangat bermanfaat.
ReplyDeletewww.kiostiket.com
jika statusnya beda bapak tetapi satu ibu apakah masih berhak mendapatkan warisan dari ayah tirinya ???
ReplyDelete