Hukum Penitensier


Hukum Penitensier
Istilah penitensier bersal dari penitentiere recht dan juga berasal dari penitentiary yang terdiri dari dua kata yaitu penitience dan refentience yang bermakna kantor pendetaan atau yang mengurus maslah dosa.
ruang lingkup penitensier ( straffee meting) yang berarti pemberian pidana terdiri dari:
~    Straf maat yaitu jenis-jenis pidana (ini gak kebalik mas?) dengan straf soort
~    Straf sart lama dan besarnya pidana
~    Straf modus bentuk dan cara malaksankan pidana.
di Amerika istilah penitensier merujuk pada tempat/lembaga pelaksanaan pidana. Sehingga penitensier berhubungan dengan eksistensi pidana ( straff).
Penitensier dibedakan dengan istilah penitentiary.
F  Penitentiary lebih sempit yang merupakan suatu lembaga yang dirancang khusus bagi suatu penahanan dalam jangka waktu yang relatif lebih lama yang diperuntukan bagi penjahat kelas berat atau yang melakukan kejahatan yang bersifat memberatkan.
F  Sedangkan penitensier lebih luas tidak hanya meliputi lembaganya saja diluar itu pun menjadi wewenang dari penitensier seperti yang tercantum dalam depenisi penitensier diatas.
F  orang yang pertama kali mencetuskan penitentier adalah Jhon Howard ( 1726-1790). Dinegra Anglo Saxon penitentiery lebih sempit karena hanya mencakup lembaga saja ( tempat yang berkaitan dengan pidana penjara).
Hukum penitensier lebih luas karena menyangkut segala aspek dibidang pidana dan pemidanaan (tindakan). istilah straff, funisment dan pidana diperuntukan bagi pelaku tindak pidana yang normal jiwanya, sedangkan istilah-istilah matregel, treatment dan tindakan diperuntukan bagi para pelaku tindak pidana yang tidak normal jiwanya.
Dalam perkembanganya matregel dan treatment dan tindakan diberlakukan juga kepada orang normal.
dalam perkembangnya istilah penitentiary (dalam sistem hukum anglo saxon) diperluas sehingga tidak saja menyangkut lembaganya akan tetapi meluas sampai masalah sistem pemidanaan yang berkaitan dengan perkembangnya penologi ( ilmu tentang pidana).
Pengembangan makna penitentiery bermula pada tahun 1872 berkenaan dengan didirikanya suatu organisasi yang diberi nama comission penitentiare international ( CPI). Kemudian atas inisiatif New Yorke prison asosiation pada tahun 1928 nama komisi ini diubah menjadi comission interntional penale and penitentiare atau  yang berarti komisi internsional pidana dan pemidanaan disingkat dengan CIPP. Diinggris dikenal dengan sebutan international penal and penitentiary comision  IPPC.
pada tahun 1952 IPPC dibubarkan dan perkembangan selanjutnya terutama aktifitas atau kegiatanya diserahkan kepada UN.
Para wakil dari IPPC  bertindak sebagai delegasi nasional didalam departemen sosial yang ada didalam wadah PBB dan mereka aktif dalam bidang pemberantasan kejahatan dan penanganan para penjahat. Kemudian IPPC diubah menjadi crime prevention and the treatmen of opender.
organisasi ini mengadakan rapat tiap 2 tahun sekali di genewa.
congres I dilaksanakan pada tahun 1955, menumbuhkan dan mengembangkan hukum penitentier didunia dan salah satu hasilnya adalah pemikiran untuk perlakukan perbaikan nara pidana yang dituangkan didalam standard minimum for the treatment to depender.
Dengan demikian hukum penitensier adalah meneliti, mengkaji, menganalisis secara menyeluruh tentang pengertian dan apa yang di maksud pidana dan pemidanaan.


Pidana Dan Pemidanaan
Arti Pidana
Arti pidana menurut Ruslan saleh adalah reaksi yang berupa nestpa yang dijatuhkan oleh negara pada pelaku pidana.
reaksi dibagi dua yaitu:
1.     Reaksi langsung sifatnya tidak resmi ( tidak dirumuskan oleh pembuat UU)
2.     Rekasi tidak langsung sifatnya resmi yang dijalankan oleh lembaga.
sedangkan menurut Moeljatno bahw pidana yaitu penderitaan yang sengaja dijatuhkan oleh lembaga yang berwenang.
Sehingga pidana adalah nestapa/penderitaan yang sengaja dijatuhkan oleh lembaga yang berwenang melalui hakim terhadap seorang pelaku tindak pidana.
ciri-ciri dari pidana adalah:
?  Adanya penderitaan
?  Dijatuhkan oleh lembaga yang berwenang
?  Dikenakan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana.
?  Timbulnya sanksi sebagai akibat dari suatu perbuatan
Menurut Soedarto pidana adalah penderitan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat tertentu.

Pidana berasal dari straff, dan pemidanan berasal dari gewone straff.
Pidana merupakan nestapa/penderitaan yang sengaja dijatuhkan oleh lembaga yang berwenang melaluii hakim terhadap seseorang pelaku tindak pidana. Dari depensi tersebut terdapat ciri-ciri atau unsur dari pidana yaitu:
?     Adanya penderitaan/nestapa
?     Dijatuhkan oleh lembaga berwenang ( negara)
?     Dikenakan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana.

Hakikat pidana
Hulsman, hakikat pidana yaitu menyeru untuk tertib, dengan demikian pidana mempunyai dua tujuan yaitu :
a.     mempengaruhi tingkah laku
b.     penyelesaian konflik, yang meliputi:
~    perbaikan kerugian
~    perbaikan hubungan yang dirusak
~    pengembalian kepercayaan antara sesama manusia
Binsbergen, bahwa hakikat pidana adalah suatu pernyataan/penunjukan salah oleh penguasa sehubungan dengan suatu tindak pidana, hal ini disebabkan perbuatan sipelaku tidak dapat diterima baik untuk mempertahankan lingkungan maupun menyelamatkan sipelaku sendiri.
Hoefnegel, bahwa pidana merupakan suatu proses pembangkitan semangat dan pencelaan dengan tujuaan agar seseorang berorientasi/ menyesuaikan diri dengan norma yang berlaku.
Tidak selamanya pidana itu berupa penderitaan maka harus dilihat terlebih dahulu:
F  Penderitaan yang sengaja dituju oleh si pemberi pidana
F  Penderitan yang oleh sipemberi pidana dipertimbangkan tidak dapat dihindari
F  Penderitaan yang tidak sengaja dituju ( epek sampingan yang tidak diketahui)

pemidanaan
Sinonim dengan penghukuman
pemidanaan adalah penjatuhan/pemberian pidana oleh hakim. Pemidanaan bermakna sentence atau veroordeling. Dalam pemidanaan dapat berwujud pidana dan tindakan.
Tindakan diberikan kepada pelaku yang tidak sehat akal pikiranya, jika pelaku masih dibawah umur 16 tahun ( pasal 45 Jo 46 KUHP). bentuk-bentuk tindakan tersebut dapat berupa:
?  Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh.
?  Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
?  Menyerahkan kepada departemen sosial.
?  Mengirimnya ke  RSJ untuk dirawat.
dengan demikian terdapat perbedaan antara pidana dan pemidnaan
Pidana
Pemidanaan/ tindakan
F  Merupakan pembalasan terhadap kesalahan Sipembuat
F  Diberikan untuk orang yang normal jiwanya.
F  Orang yang mampu bertanggung jawab.
F  Berupa perlindungan masyarakat terhadap orang yang melakukan perbuatan yang membahayakan masyarakat.
F  Untuk pembinaan dan perawatan sipelaku
F  Diberikan kepada orang yang tidak normal jiwanya, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Filsafat Pemidanaan
Menurut M solehudin filsafat pemidanaan mempunyai dua fungsi yaitu:
1.     Fungsi fundamental yaitu sebagai landasan dan asas normatif/kaidah yang memberikan pedoman, kriteria atau paradigma terhadap masalah pidana dan pemidanaan.
2.     Fungsi teori yaitu pemidanaan sebagai meta teori maksudnya adalah pemidanaan berfungsi sebagai teorii yang mendasari dan melatarbelakangi setiap teori pemidanaan.
filsafat pemidanaan berkaitan dengan alasan pembenar ( berupa pembalasan, manfaat/utilitas dan pembalasan bertujuan).
Filsafat pemidanaan  merupakan landasan filosofis untuk merumuskan ukuran/ dasar keadilan apabila terjadi pelanggaran hukum pidana.
kedilan dalam hukum pidana dibagi:
keadilan berdasar filsafat pembalasan ( Retributif justise) sebagaimana terdapat dalam KUHP.
keadilan berdasar filsafat restorasi pemulihan ( Restoratif justise ).

Model Keadilan Menurut Sue Titus Reid
Dikenal model pendekatan keadilan atau model ganjaran setimpal ( just desert model) yang didasarkan atas dua teori tentang tujuan pemidanaan:
?  Pencegahan
?  Retribusi
Model retribusi dalam just desert model yaitu bahwa pelanggar akan dinilai dengan sanksi yang patut diterima oleh mereka mengingat kejahatan yang telah dilakukanya.
Sanksi yang tepat akan mencegah para kriminal melakukan tindakan kejahatan lagi dan mencegah orang lain melakukan kejahatan.

Kritik dari teori just desert model
1.     Menekankan pada tingkat pidana dengn jenis kejahtan, mengabaikn latar belakang pribadi pelaku dan dampak pemidanaan.
2.     Menekankan pada pedoman-pedoman pembeda dari kejahatan dan catatan kejahatan mempengaruhii psikologi dari pemidanaan dan pihak yang dipidana.

pemidanan yang didasarkan atas prinsif pancasila
a.     Pengakuan manusia ( indonesia) sebagi mahluk tuhan yang maha esa, sehingga pemidanaan tidak boleh bertentangan dengn keyakinan agama.
b.     Pengakuan keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai ciptaan tuhan artinya pemidanaan tidak boleh menciderai hak-hak asasinya yang paling dasar, serta tidak boleh merendahkan martabatnya dengan alasan apapun.
c.     Menumbuhkansolidaritas kebangsaan dengan orang lain sebagai sesama warga bangsa. Pelaku harus diarahkan pada upaya meningkatkan toleransi dengan orang lain, menumbuhkan kepekaan terhadap kepentingan, menumbuhkan kepekaan terhadap kepentingan bangsa.
d.     Menumbuhkan kedewasaan sebagai warganegara yang berkhidmat, mampu mengendalikan diri, berdisiplin, menghormati dan mentaati hukum sebagai keputusan rakyat.
e.     Menumbuhkan kesadaran terhadap kewajiban individu sebagai mahluk sosial yang menjungjung keadilan bersama dengan orang lain sesama warga masyarakat.

Tujuan Penjatuhan Pidana
Jeremi bentham, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah dilakukanya kejahatan pada masa yang akan datang.
Imanuel Kant, bahwa pembenaran pidana dan tujuan pidana adalah pembalasan terhadap serangan kejahatan atas ketertiban sosial dan moral. Sehingga menurutnya tujuan pemidanaan:
F  Sebagai sarana restributif
F  Sebagai tujuan yang positif ( toelogical theories)
Secara teori terdapat beberapa teori yang mendasari dari penjatuhan pidana seperti:
G  Teori  absolut/mutlak
G  Teori relatif/tujuan
G  Teori gabungan antara absolut dengan tujuan/relatif
G  Teori integratif yang dikemukakan oleh Muladi, teori ini dikaitkan dengan nilai-nilai yang mengacu pada nilai-nillai pancasila.

Teori Pembalasan
Bahwa pidana itu semata-mata dijatuhkan karena orang telah melakukan kejahatan ( harus dibalas).
Setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, tidak boleh tidak. adanya penekanan terhadap kepuasan bathin. Dibagi menjadi:
1.     Retributif murni ( the pure retributivist) bahwa pidana harus cocok atau sepadan dengan kesalahan sipembuat.
2.     Retributif tidak murni ( modofikasi) :
G  Retributif terbatas bahwa pidana tidak mesti cocok/sepadan dengan kesalahanya, hanya saja harus wajar dengan kesalahan siterdakwa/pelaku.
G  Retributif yang distributif ( retributive in distribution) bahw pidana jangan dikenakan pada orang yang tidak bersalah, pidana tidak harus cocok dan dibatasi oleh kesalahan

Teori Relatif/Tujuan
Bahwa pidana dijatuhkan bukan untuk membalas tetapi memiliki tujuan lain yaitu disebut dengan prevention  (Pencegahan). Pencegahan tersebut dibagi dua yaitu:
F  General prevention, bahwa pidana itu untuk mencegah agar masyarakat/angota masyarakat tidak melakukan kejahatan/tindak pidana. General prevention lebih menekankan terhadap aspek menakut-nakuti, denagn melihat terhadp sanksi yang diberikan.
F  Special prevention, bahwa melalui penjatuhan sanksi pidana itu diharapkan sipelaku sadar atau tidak melakukan lagi kejahatan karena jera akibat dipenjara. Disamping itu, adanya Sanksi Custodial ( sanksi perampasan) sehinga timbul rasa kapok bagi sipelaku. untuk maksud tersebut diperlukan cara-cara pembinaan dilapas, jika tidak dilakukan pembinaan dengn baik berakibat melahirkan penjahat-penjahat baru yagn lebih propesional, karena didalam lapas dilakukan:
~    Adanya pertukaran pengalaman /pengetahuan
~    Adanya subculture dilapas, yang berkaitan dengan jenis pidananya. subculture membentuk pergaulan yang memungkinkan terjadi transfer pengalaman dalam melakukan kejahatan.
Menurut penelitian siterpidana dihargai berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukanya.
Dalam Resosialisation dipengaruhi oleh faktor:
sistem yang didalamya terdapat:
~    Petugas
~    Aturan
~    Sarana
~    Masyarakat
Sehinga menurut polak dalam mencari teori apapun terhadap penjatuhan pidana hukum pidana adalah hukum yang paling sial.” setiap mencaari teori untuk menjatuhkan pidana sellu gagal”.
disamping itu resosialisasi dipengaruhi juga oleh faktor umur.
teori relatif disebut juga teori perlindungan masyarakat menurut J Andeneas. seedangkan menurut Nigel walker teori relatif disebut dengan teori reduktif karena sebagai dasar pembenarnya adalah untuk mengurangi frekuensi kejahatan.

Perbedaan antara absolut dan relatif menurut Karl O. Cristiansen
Absolut
Relatif
Tujuan pidana untuk pembalasan
Penjatuhan Pidana adalah pencegahan
Pembalasan adalah tujuan utama, tidak ada tujuan lain
Pencegahan bukan tujuan akhir, hanya sarana sementara untuk mencapai tujuan yang lebih baik
Kesalahan adalah satu-satunya syarat untuk adanya pidana
Hanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada sipelanggar
Pidana harus disesuaikan dengan kesalahan sipelanggar
Pidana harus ditetapkan atas dasar tujuanya sebagi sarana untuk mencegah kejahatan
Pidana melihat kebelakang, merupakan pencelaan dan tujuanya bukan untuk memperbaiki, mendidik atau memasyarakatkan si pelanggar
Pidana melihat kedepan
Teori Gabungan
Dikemukakan oleh Pellegrino Rossi, beranggapan bahwa pembalasan merupakan dalil dari pidana akan tetapi beratnya pidana tidak boleh melampaui pembalasan yang adil. disamping itu pidana mempunyai pengaruh antara lain perbaikan sesuatu yang rusak dalam masyarakat dan prevensi general. Dalam teori gabungan terdapat aspek pembalasan dan juga tujuan, misal:
Dalam pembalasan ada hukuman dead penalty, dalam relatif terdapat hukuman pembinaan. Akan tetapi kedua bentuk tersebut belum diintegrasikan.
teori teori tersebut harus dikaitkan dengan mengapa ia melakukan tindak pidana yang disebabkan juga oleh faktor:
-          Faktor ekonomi;
-          Faktor tabiat;
-          Faktor lingkungan.

Teori Integratif
Bahwa tujuan pidana didasarkan atas alasan-alasan baik yang bersifat soisologis juridis, ideologis, dan ditinjau dari berbagi perspektif.
pidana harus bersifat operasional dan fungsional, dan juga dampak pemidanaan.
Menurut Muladi bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, keserasian dalam kehidupan masayarakat yang meyebabkan kerusakan individual atau masyarakat. sehingga tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana, tujuan tersebut terdiri dari:
~    Pencegahan baik umum dan khusus
~    Perlindungan masyarakat
~    Memelihar solideritas masyarakat
~    Pengimbalan/pegimbangan


Terdapat tiga aliran dalam hukum pidana yaitu:
F  Aliran Klasik
F  Aliran Modern
F  Aliran Neo-Klasik
Semua aliran tersebut berusaha untuk mempeoleh sistem hukum yang praktis dan bermanfaat sesuai dengan perkembangan persepsi manusia terhadap HAM.

Aliran Klasik
Tokohnya adalah Caesare Becaria Bonesana dan Jeremi Bentham.
Muncul sebagi reaksi terhadap Anciem Rezime yang muncul pada abad ke-18 di Prancis dan Inggris yang  banyak menimbulkan ketidasaman, ketidkadilan dan lain-lain. Reaksi tersebut diungkap oleh Caecare Becaria Bonessana, yang lahir di Marino 15 maret 1738. Ia menulis buku berjudul  dei delite edei de pene atu dlam bahawa inggrisnya adalh on crime and funisment. Pada zaman Anciem Regimine terdapat adegium bahwa the king can't do wrong, atas dasar konsep tersebut Becaria mengecam pada raja dalam menjatuhkan pidana terhadap warganya yang tidak didasarkan atas undang-undang yang ada, sehingga tidak menimbulkan kepastian hukum.
Aliran ini menitik beratkan pada perbuatan pidana ( daadstraf recht) bukan kepada orang yang melakukan tindak pidana. Dilandasi oleh:
a.     Asas legalitas
?  Tiada pidana tanpa UU
?  Tiada tindak pidana tanpa UU
?  Dan tiada penuntutan tanpa UU
b.     Asas kesalahan ( sengaja dan kealpaan), bahw orang  hanya dapat dipidana berdasrkan atas tindak  pidana yang dilakukanya baik dengan kesengajaan maupun dengan kealpaanya. Kealpaan dan kesengajaan sebagai unsur subjektif.
c.     Asas pembelaan yang sekuler, bahwa pidana secara konkrit tidak dikenakan dengan maksud untuk mencapai sesuatu hasil yang bermanfaat, melainkan setimpal dengan berat ringanya perbuatan yang dilakukan.


ciri-ciri yang dimiliki  oleh aliran ini adalah:
1.     Depenisi hukum dari kejahatan, bahwa sebuah kejahatan hanya dapat dikatakan sebagi kejahatn jika didepenisikan oleh hukum (UU), jika tidak didefenisikan maka perbuatannya bukan sebagai kejahatan/tindak pidana
2.     Pidana harus sesuai dengan kejahatan/perbuatan, dalam hal ini berat ringanya pidana hanya ditentukan oleh jenis perbuatanya/kejahatanya, tidak dilihat dari segi pelakunya.
3.     Doktrin kebebasan berkehendak, bahwa kejahatan timbul pada saat kebebasan dirinya terganggu oleh kebebasan orang lain.
4.     Pidana mati untuk beberapa tindak pidana diakui
5.     Tidak ada riset empiris, hakim dalam menjatuhkan pidana tidak perlu mencari alasan sipelaku melakukan kejahatan apakah dari faktor ekonomi, faktor psikhologis atau ada faktor lain.
6.     Pidana ditentukan secara pasti bahw penjatuha pidana sudah pasti diketahui berap lama pidananya,tidak ada batasan minimal umum dan khusus maupun batasan maksimal umum dan khusus. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi para pelaku.

Aliran Modern
Berorientasi kepada pembuat atau dader straf recht, tokohny adalah Casaere lombroso, Enrico ferri.
bahwa perbuatan seseorang tidak daapt dilihat secara abstrak dari sudut yurisis semata terlepas dari orang yang melakukanya, tetapi harus dilihat secara konkrit bahwa perbuatan seseorang dipengaruhi oleh watak pribadinya, faktor biologis ata ulingkungan masyarakat yang sinonim dengan determinisme.
Ciri -ciri dari aliran iniadalah:
1.     Menolak depenisi hukum dari kejahatan
2.     Pidana harus sesaui dengan pelaku tindak pidana
3.     Doktrin determinisme
4.     Penghapusan pidana mati
5.     Adanya riset empiris
6.     Pidana tidak ditentukan secara pasti.

Aliran Neo Klasik
Salah satu hasil yang sangat penting dari aliran ini adalah masuknya kesaksian ahli dipengadilan, yang bertujuan untuk membantu juri dalam menilai derajat pertanggung jawaban seorang pelaku tindak pidana.
Menurut Taylor model neo klasik dengan beberapa modifikasi merupakan model yang berlaku pada peradilan pidana dinegara-negara barat.
Aliran neo klasik Berorientasi  pada perbuatan dan orang atau hukum pidana yang berorientasi kepada daad-daderstrafrecht. Dengan ciri-cirinya adalah:
1.     Modifikasi dari doktrin kebebasan berkehendak yang dapat dipengaruhi oleh patologi, ketidakmampuan, penyakit jiwa, dan lain-lain.
2.     Adanya alasan yang meringankan ( keadaan yang meringankan).
3.     modofikasi dari doktrin pertangung jawaban untuk mengadakan peringanan pemidanaan, dengan kemungkinan adanya pertanggung jawaban sebagian di dalam kasus-kasus tertentu seperti penyakit jiwa dan kaadaan-keadaan lain yang mempengaruhi pengetahuan dan kehendak seseorang pada saat terjadinya kejahatan
4.     Masuknya kesaksian ahli dalam memberikan kesaksianya.

Ternyata KUHP kita menganut sistem neo klasik yaitu dengan ciri-ciri:
1.     Masih adanya  pidana mati
2.     Diterimanya hal-hal yang meringankan pemidanaan seperti terdapat dalam pasal 45 dan terdapat dalam UU No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak.
3.     Adanya hal-hal yang memberatkan pemidanaan seperti adanya conkurkus, recidive, dan pemberatan jabatan.

Disamping itu adalah adanya perlindungan masyarakat baru. Menurut Marc Ancel dalam buku yang berjudul social defence a modern approach to criminal problem mengatakan:
Doktrin baru dari pelindungan masyarakat baru benar-benar menolak pandangan determinisme dari aliran modern.
Doktrin perlindungan masyaraakt juga berpendapat behwa klasifikasi penjahat merupakan hal yang sangat penting, namun dalam hal ini gerakan perlindungan masyarakat baru menyatakan bahwa suatu tindak pidana berada diatas segala ekspresi kepribadian individual
Doktrin perlindungan masyarakat tidak hanya menyegarkan kembali gagasan kebebasan kehendak dan pertanggung jawaban, tetapi juga memperkenalkan kembali secara berhasil seperangkat nilai-nilai moral kedalam kebijakan pidana dan hukum pidana, yang oleh aliran positif dituntut untuk diabaikan.
Gerakan perlindungan masyarakat baru mencoba untuk mencapai adanya keseimbangan antara individu dan masyarakat, didalam kebijakan pidana yang rasional, yang didasarkan atas gagasan bahwa masyarakat sendiri mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap warga negara.
Sekalipun gerakan perlindungan msyarakt mendapatkan inspirasi dari ilmu pengetahuan modern khusunya ilmu-ilmu sosial, namun gerakan ini tidak menghendaki adanya ketergantungan ilmiah, sebagaimana yang diinginkan oleh aliran positif terhadap hukum pidana dan kebijaksanaan pidana.
Dalam praktek seiring dengan perkembangan jaman, batas-batas antar aliran itu menjadi relatif seperti contoh yang dikemuakan oleh Jeremy Bentham berpendapat bahwa pidana harus setimpal dengan perbuatanya, disatu pihak ia selalu melihat kejahatan secara abstrak, dilain pihak ia menyatakan suatu perbuatan tidak dinilai dengan sistem irrasional yang absolut, tetapi melalui prinsip-prinsip yang dapat diukur.
Untuk dapat terselenggaranya sistem peradilan pidana yang baik, maka perlu dibuat suatu pedoman pemidanaan yang lengkap dan jelas. Sehingga hakim dalam memutuskan suatu perkara mempunyai dasar pertimbangan yang rasional.
Pedoman pemidanaan sebagaima terdapat dalam RKUHP sebagai berikut;
Dalam pemidanaan hakim wajib mempertimbangkan:
1.     Kesalahan pembuat
2.     Motif dan tujuan dilakukanya tindak pidana
3.     Cara melakukan tindak pidana
4.     Sikap batin pembuat
5.     Riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pembuat
6.     Sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana
7.     Pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat
8.     Pandangn masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan
9.     Pengaruh tindak pidana terahadap korban atau keluarga korban
10.  Tindak pidana yang dilakukan dengan berencana
Diharapkan dengan adanya daftar pemidanaan tersebut pidana yang dijatuhkan dapat bersifat proporsional dan dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun oleh siterpidana sendiri
Menurut Sudarto tentang pedoman pemidanaan mengatakan” apa yang tercantum didalam pasal ini sebenarnya merupakan suatu daftar yang harus diteliti sebelum hakim menjatuhkan pidana. Penelitian seperti ini senantiasa dilakukan dengan tertib dan seksama oleh seorang pilot sebelum ia mengangkasa. Dalam daftr tersebut memuat hal-hal yang bersifat objektif yang menyengkut hal-hal yang diluar pembuat. Dengan memperhatikan butir-butir tersebut diharapkan penjatuhan pidana lebih proporsional dan lebih difahami mengapa pidananya seperti yang dijatuhkan itu”.

Terkait dengan hal-hal yang meringankan pidana diatur dalam pasal 52 KUHP seperti:
1.     Seseorang yang melakukan tindak pidana dan pada waktu itu berumur dua belas tahun atau lebih tetapi masih dibawah umur 18 tahun
2.     Seseorang mencoba melakukan atau membantu terjadinya tindak pidana
3.     Seseorang setelah melakukan tindak pidana dengan sukarela menyerahkan diri kepada yang berwajib
4.     Seorang wanita hamil muda melakukan tindak pidana
5.     Seseorang setelah melakukan tindak pidana, dengan suka rela memberi ganti kerugian yang layak atau memperbaiki kerusakan akibat perbuatanya.
6.     Seseorang melakukan tindak pidana karena kegoncangan jiwa yang hebat sebagai akibat yang sangat berat dari keadaan pribadi atau keluarganya.
Peringanan pidana berarti bahwa maksimum ancaman pidananya dikurangi sepertiga, sedangkan apabila ancaman pidananya adalah pidana mati maka ancaman pidananya adalha menjadi 20 tahun, jika ancaman pidananya adalah seumur hidup maka ancaman pidananya diperingan menjadi 15 tahun

Hal-hal yang memperberat pidana adalah terdapat dalam pasal 54 RKUHP, seperti:
1.     Pegawai negeri yang melanggar kewajiban jabatan yang khsuus ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, atau mempergunakan kekuasan, kesempatan atau upaya yang diberikan kepadanya karena jabatnnya
2.     Seseorang melakukan tindak pidana dengan menyalah gunakan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negra RI
3.     Seseorang melakukan tindak pidana dengan menyelahgunakan keahlian atau profesinya
4.     Orang dewasa melakukan tindak pidana bersama dengan anak dibawah umur 18 tahun
5.     Tindak pidana dilakukan dengan kekuatan bersama dengan kekerasan atau dengan cara yang kejam
6.     Tindak pidana dilakukan pada waktu ada huru-hara atau bencana alam
7.     Tindak pidana dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya
8.     Terjadinya pengulangan tindak pidana

Pidana mati
Didunia terdapat aliran-aliran terahadap pidana mati yaitu:
-          Aliran abolisi
-          Aliran retensi
Aliran ablisi terbagi menjadi tiga yaitu:
1.     Abolisi de yure
2.     Abolisi  de facto
3.     Abolisi hampir sempurna

Abolsisi de yure adalah bahwa pidana mati dilpaskan/dihapuskan melalui pernyataan ketentuan konstitusi atau oleh UU
Abolisi de facto bahwa pelaksanan pidan mati tidak pernah dijalankan walaupun pengadilan menjatuhkan pidana mati berdasarkan suatu ketentuan undang-undang
Abolisi hampir sempurna adalah bahwa pidana mati dijatuhkan untuk beberapa tindak pidana yang dilakukan dalam keadaan tertentu yang dianggap sebagai keadaan darurat.

Tentang Negara-Neagra Yang Menganut Aliran Abolisi Tersebut
Abolisi de yure meliputi: Argentina, Australia, Brazil, Colombia, Costarika, Jerman, Finlandia, Norwegia, Belanda, Selandia Baru
De facto meliputi :Belgia,  Luxemburg, Patikan, Swiss
Abolisi hampir sempurna meliputi : Nork dakota, Michigen

Aliran retensionis
Yaitu aliran yang menetapkan/menahan pidana mati
Pelaksnan pidana mati
1.     Dalam waktu 3 hari jaksa harus memberi tahu terpidana tentang palaksanaan pidana mati, jika ada wasiat maka asiat tersebut harus dipenuhi.
2.     Jika siterpidana wanita hamil, eksekusi ditunda sampai melahirkan
3.     Tempat dan waktu ditentukan oleh menkumdang
4.     Kapolda bertanggung jawab atas pelaksanan pidana mati tersebut
5.     Eksekusi dilakukan oleh regu penembak dari kepolisian
6.     Eksekusi dihadiri oleh kapolda,jaksa,rohaniawan,dokter dan pembela.
7.     Penguburan jenajah diserahkan kepada keluarga ahli waris
  1. Setelah pelaksanan jaksa harus membuat berita acar yang dilapirkan kedalam putusan penagdila yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.