The
Science Of Criminal (Kriminologi)
Arti Dan Tujuan Mempelajari Krominologi
Kelahiran dari kriminlogi tak terlepas dari hasil penyeldiikan
ilmuan:
1.
Adolphe Quetelet ( 1796-1874)
yang menyelidikai statistik kesusilaan atau moral statistik ( 1842)
2.
Cesare
lombroso ( 1835-1909) yang disusun dalam sebuah buku dengan judul “ L Uomo
Delinquente ( 1876).
Dari kedua penemuan agung tersebut dihasilkan
analisis sementara ( hipotesa) bahwa:
-
Kelahiran
kriminologi yang merupakan studi banding ilmiah tentang kejahatan merupakan
sesuatu yang tidak terduga atau sesuatu yang tidak disengaja.
-
Bahwa
penyelidikan-penyelidikan yang bersifat kriminologi semula hanya ditujukan
untuk perkembangan ilmu pengetahuan khususnya studi tentang kejahatan.
-
Lahirnya
pelbagai paradigma studi kejahatan pada tahun 1970-an dalam kaitanya dengan
perspektif hukum dan organisasi sosial, mengandug arti bahwa kriminologi tidak
dapat dipisahkan dari perkembangan struktur masyarakat, sehingga kriminologi
merupakan ilmu yang interdisipliner. Kejahatan yang menjadi fokus dari
kriminologi menjadi objek yang tidak bebas nilai, artinya kejahatan merupakan
hasil pengaruh dan interaksi dari
pelbagai faktor seperti faktor sosial, budaya, ekonomi,dan politik.
Tujuan-Tujuan Kriminlogi
-
Memperoleh
pengertian yang lebih mendalam mengenai perilaku manusia dan lembaga-lembaga
sosial masyarakat yang mempengaruhi kecendrungan dan penyimpangan norma-norma
hukum.
-
Mencari
cara-cara yang lebih baik dalam mencegah atau mengurangi dan menanggualngi
kejahatan.
-
Secara
umum kriminologi bertujuan untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek
sehinga diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai penomena kejahatan
dengan lebih baik.
1.
Menurut
WA. Bonger bahwa kriminologi dapat dipergunakan untuk memberi petunjuk
bagaimana masyarakat dapat memberantas kejahatan dengan hasil yang baik dan
lebih-lebih dalam hal menghidari kejahatan.
2.
Menurut
E.H. Shuterland bahwa tujuan kriminologi adalah untuk mengembangkan kesatun
dasar-dasar umum dan terinci serta jenis-jens pengetahuan lain tentang proses
hukum, kejahatan, dan reaksi terhadap kejahatan. Pengetahuan tersebut
diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan ilmu-ilmu sosial guna
memberikan sumbangan bagi pemahaman yang lebih mendalam mengenai perilaku
sosial.
3.
Menurut
Paul Moedikdo Moelino mengatakan bahwa tujuan kriminologi adalah untuk
memperoleh pemahaman yang lebih baik terhdap:
-
Penyimpangan
norma dan nilai, baik yang diatur dalam hukum pidana maupun yang tidak,
khusunya perilaku yang karena sifatnya sangat merugikan manusia dan masyarakat;
-
Reaksi
sosial terhadap penyimpangan-penyimpangan itu.
Kriminologi Dan Hukum Pidana
Hubungan kriminologi dengan hukum pidana
sangat erat hal ini dikarenakan hasil-hasil penyelidikan dari kriminologi dapat
dipergunakan dalam menangani masalah kejahatan terutama melaluai hasil-hasil
studi dibidang Etiologi Kriminal dan
Penologi. Disamping itu hasil penelitian kriminologi dapat dipakai untuk
membantu bidang pembuatan undang-undang. dengan demikian, kriminologi sering
disebut sebagai ”Signal wetenschaft”.
fungsi kriminologi terhadap hukum pidana,
menurut Soedarto bahwa fungsi kriminologi terhadap hukum pidana adalah:
F Meninjau secara kritis hukum pidana yang
berlaku
F Rekomendasi guna perbaikan-perbaikan.
Kriminologi memberi dasar yang esensial yang
tidak dapat ditinggalkan untuk keseluruhan struktur sistem pidana,
penemuan-penemuan dari krimiologi sangat bermanfaat untuk politik kriminal pada
umumnya dan politik hukum pidana pada khususnya yaitu dapat dijadikan
pertimbangan misalnya untuk kriminalisasi, dekriminalisasi, dan
perubahan undang-undang.
Peranan dari kriminologi untuk politik hukum
pidana menurut Soedarto mengemukakan bahwa kriminologi bukan ilmu yang
melaksanakan kebijaksanaan, akan tetapi hasilnya dapat digunakan untuk
melaksanakan kebijaksanaan. yang melaksanakan adalah unsur-unsur pelaksana
politik kriminal. Dalam melaksanakan politik orang mengadakan penilaian dan
melakukan pemilihan dari sekian alternatif yag dihadapai. menjalanan politik
kriminal atau khususnya menjalankan politik hukum pidana juga dapat mengadakan
pemilihan untuk mencspsi hssil perundang-undangan yang paling baik dalam arti
memenuhi syarat keadilan dan kemanfaatan. Sehigga kriminologi dapat mnyediakan
bahan-bahan informasi untuk itu dan policy maker yang bijak tidak boleh
mengabaiknya. jika mengabaikan hasil penyelidikan dari kriminologi membawa
resiko terbentuknya undang-undang yang tidak fungsional, bahkan mungkin UU yang
disfungsional.
Kriminologi khususnya dalam bidang sosiologi
hukum pidana yang mengarahkan studinya pada proses pembuatan dan bekerjanya UU
dapat memberikan sumbanganya yang besar dalam bidang sistem peradilan pidana
yang berupa penelitian tentang penegakan hukum, akan dapat dipergunakan untuk
memperbaiki kinerjanya aparat penegak hukum seperti untuk memberikan hak-hak terdakwa maupun korban
kejahatan disamping untuk perundang-undanganya sendiri.
Hukum pidana merupakan ilmu yang mempelajari
salah satu bagian tertentu dari ilmu hukum pada umumnya. Objek hukum pidana
adalah peraturan-peraturan hukum positif. Tugas utama hukum pidana adalah
mempelajari dan menjelaskan asas-asas yang menjadi dasar dari
peraturan-peraturan hukum pidana positif, mempelajari dan menjelaskan hubungan antara
asas yang satu dengan yang lainya, sehingga dapat ditempatkan dalam suatu
sistematika agar dapat difahami apa yang dimaksud dengan hukum positif itu (
hukum pidana).
Perbedaan hukum pidana dengan kriminologi
terletak pada objeknya yaitu hukum pidana
objek utamanya adalah apa-apa yang dapat dipidana menurut norma hukum yang berlaku, sedangkan kriminologi objeknya tertuju kepada manusia
yang melanggar hukum pidana dan kepada hal-hal yang mempengaruhi perbuatan
tersebut.
Pengertian kriminologi
krimiologi dibagi dua:
? Kriminoogi sebagai knowledge ( belum sebagai ilmu)
?
Kriminologi
sebagai ilmu ( science)
a.Menurut EH. Shuterland
kriminologi “ a body of knowledge regarding crime as
social phenomenom” yaitu
sekumpulan pengetahuan yang membahas masalah kejahatan sebagai gejala sosial.
menurut suterland bahwa terjadinya kejahatan tidak dapat
dijelaskan oleh satu pengetahuan saja, melainkan oleh beberapa pengetahuan
sehinga menyebutnya dengan a body of
knowledge (
seperangkat penegtahuan ). kejahatan
sebagai produk masyarakat sehingga disebut sebagi gejala sosial.
Tannen baun menyebutnya sebagai “ crime asexternal as society” kejahatan
seabadi dengan masyarakt
dari depensisi kriminologi oleh Shuterland
bahwa kriminologi meliputi scope:
? proceses of making law
? procesec of breaking of law
? proceses reakting toward of
breaking law
F
Proceses of making law artinya bahwa
kriminologi berperan aktif dalam peroses pembentukan UU ( UU-hukum pidana). Hal ini disebabkan karen
yag dijadikan tindak pidana didalam UU yang bersangkutan adalah perbuatan
jahat, dan perbuatan jahat itu merupakan objek dari kriminologi. Berkaitan
dengan kejahatan bahwa kejahatan dapat diciptakan melalui proses kriminalisasi.
F
Proceses of breaking law artinya unutk
mengetahui apa yang menjdi penyebab orang melakukan kejahatan. Jika kejahatan
sudah ditetapkan oleh UU dan jika terjadi pelanggaran terhadp UU tersebut
inipun menjadi kajian dari kriminologi yang menjadi scope dari proceses of breaking law.
F
Reaksi apa yang akan diberikan
terhadap sipelangar UU, pidana apa yang akan diberikan terhadap pelanggaran
hukum itu. Hal tersebut bertujuan agar kejahatan itu tidak dilakukan lagi atau
agar hukum itu tidak dilanggar.
disamping kriminologi melingkupi dari ketiga hal diatas menurut Shuterland bahwa kriminologi meliputi
tiga bagian yaitu:
? Sociologi of law yaitu dalam proses pembuatan UU harus memenuhi
unsur sosiologi, yang merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari/menganalisis
faktor-faktor dilakukanya pelanggaran/faktor-faktor orang mentaati hukum.
sosiologi hukum merupakan IP yang mempelajari faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan
hukum dan efektifitas hukum. pembentukan
dan efektifitas merupakan input dalam proses of making law. Dengan demiian hukum
yang buruk pun jika dilakukan oleh penegak yang adil akan menghasilkan hukum
yang baik. Berkaitan dengan hukum yang adil terdapat istilah Doe proces of law bahwa hukum harus
mempertimbangkan kemanusiaan dan keadilan.
? Etiologi criminal bahwa sebab-sebab yang berkaitan seseorang
mengapa melakukan kejahatan/ ilmu pengetahuan yang menganalisis secara ilmiah
tentang sebab-sebab terjadinya kejahatan.
? Fenology yaitu bahwa hukuman apa yang tepat diberikan kepada
sipelanggar /sipelaku kejahatan. IP yang menganalisis secara ilmiah tentang
cara pemberian hukuman dalam rangka pengendalian kejahatan. IP yang mempelajari
tentang pemberian hukuman di LP, pada saat ini penologi tidak hanya mempelajari pemberian hukumanakan tetapi
mempelajari juga pembinaan terhadap narapidana ( para pelanggar hukum)
b. Menurt Paul Modiko Moeliono
kriminlogi adalah ilmu pengetahun yag ditunjang oleh berbagai ilmu
yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia.
c. WA. Bonger
menjelaskan kriminologi adalah ilmu
pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
Dalam pengertian ini menurut Bonger bahwa kriminologi sudah merupakan ilmu
pengetahuan karena telah memenuhi syarat ilmu pengetahuan yaitu telah mempunyai
sistem, objek dan metode tersendiri. Gejala kejahatan yang seluas-luasnya
mencakup patologi sosial yaitu penyakit
masyarakat seperti: kemiskinan,
pelacuran ,alkoholisme, gelandangan dimana satu sama lain saling berkaitan
dan berada dalam satu etiologi/sebab yang dipelajari dalam kriminologi
teoritis/murni. kriminologi teoritis
adalah IP yang berdasarkan pengalaman/empiris menyelidiki gejala-gejala dan
mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut dengan cara yang ada
padanya.
jadi menurut Bonger bahwa
kriminologi menyelidiki gejala dan menemukan sebab-sebab gejala kejahatan
artinya kriminoogi sama dengan etiologi kriminal.
d. WME Noach
Dalam bukunya yang berjudul Criminologie Een Inleiding telah
membagi kriminologi arti luas dalam dua bagian yaitu:
~
Kriminologi dalam arti sempit ( criminologie in enge zin)
~
Criminalistik
F Criminologi dalam arti sempit dikatakan bahwa kriminologi adalah IP dari bentuk-bentuk
dan gejala, sebab musabab dan akibat-akibat dari perbuatan jahat dan perilaku
tercela yang disebut dengan kriminalitas yang menjadi objek kriminologi.
~
Gejala
dan bentuk bentuk termasuk didalamnya adalah sifat, ruang lingkup, frekuensi
dan cara melakukan kriminalitas.
~
Sebab-sebab
berhubungan dengan etiologi kriminal yang merupakan bidang yang sangat luas
yang menyangkut pertanyaan terjadinya kriminalitas
~
Akibat-akibat
meliputi tiga bidang yaitu: Pembuat delik, Korban/victim, Pergaulan hidup.
dimana ketiga bidang tersebut satu sama lain berkaitan dan tidak bisa
dipisahkan
F Criminalistik
yaitu IP yang mempelajari kejahatan dari segi teknis dan sebagi alat untuk
mengadakan penyelidikan perkara pidana dengan menggunakan ilmu alam, kimia dan
lain-lain.
Disamping itu Noach membagi kriminalitas
dalam tiga tingkatan waktu yaitu: seketika, lampau yang akan berbicara sebab-sebab, dan akan
datang berbicara tentang akibat.
kriminalistik berguna untuk memperjelas suatu
perkara pidana terutama dalam hal penyelidikan.
sehingga kriminalistik dibagi kedalam :
?
Ilmu
jejak digunakan untuk menyelidiki dan mengidentifikasi jejak-jejak yagn
ditinggalkan oleh penajhat atau alat-alat bantu yang telah digu nakan dalam
emlakukan kejahatan. Termasuk dalam ilmu jejak adalah pemeriksaan alat-alat dan
jejak-jejak fisik,senjata api/peluru, pemalsuan uang , lukisan dan lain-lain.
Khusus untuk pemalsuan mata uang disebut kimia forensik.
?
Ilmu
kedokteran forensik digunakan untuk menyelidiki sebab-sebab kematian,
luka-luka, menyelidiki darah, golongan darah, sperma, kotoran manusia dan
lain-lain yang berhubungan dengan tubuh manusia .
?
Toksiiologi
forensik bertujuan untuk menyelidiki keracunan dan zat-zat beracun yang
berhubungan dengan kriminalitas.
Kritik Dari WH. Negel
Bahwa kriminologi tidak hanya mempelajari etiologi kriminal dan
viktimologi, akan tetapi harus juga diperhitungkan hubungan atau interaksi
antara penjahat dengan orang yang menjadi sasaran kejahatan. Disamping itu ruang lingkup kriminologi menjadi luas dengan
adanya sosiologi hukum pidana. Dalam perkembanganya penology bukan saja
mempelajari cara pemberian punisment akan tetapi juga mencakup pembinaan
terhadap terpidana yang tingal dilapas hal tersebut bertujuan untuk:
~
mengembalikan
siterpidana kembali kepada masyarakat sebagi manusia seutuhnya.
~
untuk
mencegah sipelaku menjadi residivis
perbedaan antar perbuatan jahat dan perbuatan tercela
?
Perbuatan
jahat merupakan straf bar feit sudah merupakan delik/tindak pidana sehingga
melanggarnya dapat dipidana.
?
Perbuatan
tercela hanya dapat dikualifiasikan sebag straf waardag atau patut dipidana
tetapi belum dapat dipidana karena belum masu perumusan delik contoh. Kumpul
kebo, pelacuran. Dengan demikian perbuatan tercela merupakan perbuatan
menyimpang dari norma kelompok yang jika diketahui oleh umum akan membangkitkan
keresahn dalam kelompok itu.
dari pendapat Noach diatas disimpulkan bahwa
bahwa kriminoogi mengandung
e. Wolfgang Savitr, Dan Johnston
kriminologi adalah IP yang menggunkan metode
ilmiah dalam mempelajari dan menganalisa keteraturan, kesergaman pola-pola dan
faktor-faktor sebab musabab yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat
,serta reaksi sosial terhadap kedua-dua nya. Menurut kedua ilmuan diatas bahwa reaksi sosial terhadp kejahatan dan
penjahat merupakan tugas penologi.
f. Herman manheim
menurutnya kriminologi dibagi menjadi:
a.
Kriminologi
dalam arti sempit yaitu kriminologi yang mempelajari kejahatan.
b.
Kriminologi
dalam arti luas yaitu kriminologi yang mempelajari penologi dan metode-metode
yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah-masalah prevensi kejahatan serta
tindakan-tindakan yang bersifat non Punitif.
Perbedaan Depenisi Kriminologi Menurut Manheim Dengan Shuterland
Menurut Manheim hukumanya bersifat non
punitif, sedangkan Shuterland hukumanya bersifat punitif. Prevensi kejahatan
berati mencegah kejahatan diluar lapas ( masyarakat ) yang terkait dengan
politik kriminal. Politik kriminal adalah
usah-usaha rasional yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka penanggulangan
kejahatan.
penanggulanagn kejahatan dapat dilakukan
dengan : Penal dan non penal. Non penal dengan moralistik dan abolistik.
F Moralistik dengan pembinaan moral, pembinan
dibidang hukum agar menjdi manusia yang sadar hukum.
F Abolistik dengn menghilangkan akar/sebab
kriminalitas dimasyarakat.
g. GP. Hoefnegel
mendepenisikan kriminology dengan memberikan
ruang lingkupnya yaitu:
“Criminology is an
emprirical science, relatied in part to the legal norm, which studies crime and
the formal and informal proceses of criminalisation and decriminalisation, the
offense-offender sociaty situation, the causes and relation between the causes,
and the official and unofficial reaction and responsee to crime, criminal and
society by others than offenders”
yaitu bahwa krimiologi mempelajari:
? Ilmu pengetahuan empirik, bahwa ilmu ini dapat dibuktikan didalam
masyarakat/ adanya kenyataan.
?
Sebagian
berhubungan dengan norma hukum, yang mempelajari kejahatan, proses-proses
formal dan informal dari kriminalisasi dan dekriminalisasi.
?
Situasi
kejahatan, pelaku tindak pidana, dan masyarakat.
?
Penyebab
dan hubungan diantara sebab-sebab kejahtan.
?
Reaksi
dan tanggapan yang resmi dan tidak resmi diluar keluarga pelaku tindak pidana
itu sendiri.
Ruang Lingkup Dari Kriminologi
kriminoogi sebgi ilmu mempunyai tugas sebagai
berikut;
Æ
Merumuskan
gejala kejahatan yang terjadi didalam kehidupan msyarakat
Æ
Kejahtan
apa yang sedang dan akan terjadi
Æ
Siapa
yang menjadi penjahat
Æ
Faktor-faktor
apa saja yang menimbulkan kejhtan tersebut.
menurut Martin
L Haskell dan Lewis Yablonsky bahwa kriminologi menckup ruang ligkup;
1.
Sifat
dan luas kejahatan
2.
Sebab-sebab
kejahtan
3.
Perkembanagn
huum pidana dan pelaksanaan peradilan pidana
4.
Ciri-ciri
penjahat.
5.
Pembinaan
penjahat.
6.
Pola-pla
kriminalitas
7.
Akibat
kejahatan atas perubahan sosial
Herman Manheim dalam buku pioneers in criminology mengemukakan tiga maslah
lingkup pembahasn kriminologi yaitu:
1. The problem of detecting
the law breaker ( cri minalistic)
2. The problem of the custudy
and treatmen of the ofeender ( penology)
3. The problem of explaning
crime and criminal behavior ( the probemof scientifically accounting for the
presence of crime and criminali in society).
menurut Stephen Schafer
dalam buku theories of criminoogy menjelskan bahwa kriminologi mencakup bidang:
1.
Usaha-usaha
menjelaskan sebab meusabab tingkah laku kriminal
2.
Usaha rehabilitasi kriminal
3.
Efiseinsi sistem pemidanaan
Walter C Rekless
dalam buku crime problem menyebut bidang krimiologi sebagi berikut:
1.
Mempelajari bagaiman kejahatan dilaporkan
pada badan-badan resmi serta bagaimana tanggapan terhadap laporan itu
2.
Mempelajari perkembangan dan perubahan hukum
pidana dalam hubunganya dengan keadaan sosial, ekonomi, politik serta tanggapan
msyarakat.
3.
Mempelajari secara khusus keadaan para
penjahat, membandingkanya dengan yang bukan penjahat mengenai sex, ras,
kebangsaaan, kedudukan, ekonomi, kondisi kejiwan, phisik, kesehatan jasmani
rohani, dan lain-lain.
4.
Mempelajari daerah-daerah atau wilayah dihubungkan
dengan jumlah kejahatan dalam daerah/wilayah tersebut, dan diteliti pula bentuk
spesifik dari kejahatan yang terjadi, misalnya penyelundupan didaerah
pelabuhan, atau korupsi dilingkungan pejabat.
5.
Berusha memberi penjelasan mengenai faktor
yang menjadi penyebab kejahatn untuk menuangkanya dalam bentuk ajaran dan teori
6.
Mempelajari jenis kejahatan yang
dimanifestasikan secara istimewa dan menunjukan kelainan dari yang sering
berlaku, organized crime atu white collar crime.
7.
Mempelajari hal-hal yang sangat erat
hubunganya dengan kejahatan misalnya alkohol, kecanduan obat bius, pelacuran,
perjudian dan lain-lain.
8.
Mempelajari apakah penegak hukum bersikap
efektif, dan apakah uu yang digunakan juga efektif.
9.
Mempelajari manfaat lembaga-lembaga yang
digunakan untuk menangkap menahan dan menghukum.
10. Mempelajari setiap usaha yang digunakn untuk mencegah kejahatan.
Kejahatan
Berawal dari kata Crimen ( bahasa Inggris)
dan Misdaad ( bahasa Belanda) yang berarti perbuatan/perilaku. Dalam bahasa Indonesa
dikenal dengan kejahatan. Merupakan kata sifat yang ada didalam diri seseorang.
Dikatakan seseoarang itu jahat/ tidaknya dapat dilihat dari
perilaku/implementasinya.
Orang lain mengatakan jahat yang menjadi
ukuranya adalah Ia telah melanggar norma-norama agama, hukum, kesusilaan dan
lain-lain.
Kejahatan itu ada ditenagh-tengah
msyarakat,sedangkan jahat itu sendiri terdapat dalam diri seseorang.
Pidana = perbuatan ( SMH) + PJP ( kesengajaan
dan kealpaan). Sifat melawan hukum berkaitan dengan ada/tidaknya alasan
pembenar,sedangkan pertanggung jawaban pidana berkaitan dengan alasan pemaaf
dari sipelaku.
Kejahatan diaktakan oelh penguasa (
masyarakt) ditetapkan sebagi ekjahatan melalui proses kriminalisasi yaitu
melalui undang-undang hukum pidana seperti terdapt dalam judul sebuah UU yaitu
UU tidak pidna pencucian uang, UU pemberantasan tidak pidan korupsi.
Sebagai cap yang diberikan oleh masyarakat (
penguasa), bahwa perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai kejahatan oleh
masayarakat ( penguasa), Kejahatan bukan disebabkan oleh kualitas dari perbuatan
saja. Contoh adalah barang siapa menghilangkan nyawa orang lain masuk sebagai
kualifikasi pembunuhan, pembunuhan sebagai kejahatan. Dalam kontek tersebut
tidk disebutkan bagian kualitas kejahatan yang dilakukan oleh sipelaku apakah
dengan memukul, meracuni atu menikam dengn senjata tajam dan lain sebaginya
F
Masyarakat
menyatakan perbuatan sebagai kejahatan melalui pelanggaran-pelanggaran norma
oleh sipelaku.
F
Penguasa
mencap suatu kejahatan melalui KUHP yaitu yang terdapat dalam buku II dan buku
III.
Berbicara tentang kejahatan harus dilihat
dari Eksistensinya manusia yang disebut filsafat antropologi.
Dalam menentukan kejahatan disuatu negara
tergantung dari filsafat negara yang bersangkutan. Di Indonesia filsafat yang
dianutnya adalah filsafat pancasila.
Jika kita kembali kepada materi awal bahwa:
1.
Kejahatan
sebagi hasil penelitian dari kriminologi
2.
Pidan
itu efektif tidaknya dengn kejahatan juga memnjadi wilayah dari kriminologi
3.
Penentuan
besarnya pidana juga menjadi ruang lingkup dari kriminologi
4.
Penentuan
besarnya pidana khusus termasuk juga emnjadi ranah dari kriminologi.
Tentang pengertian kejahatan berbeda dengan
tindak pidana.
-
Menurut
Romli, TP adalah perbuatan yang ditetapkan oleh UU dan belum ditetapkan oleh UU
-
Dalam
hukum pidana inter ( partiane) kejahatan adalah TP dan perbuatan yang belum
ditetapkan oleh UU.
-
Perbuatan
yang bertentangan dengan norma-norma yang terdapt didalam masyarakat seperti norma agma, kesusilaan, kesopann.
Perbuatan inilah yang seharusnya dinyatakan sebagai kejahatan
Depenisi kejahatan ditinjau dari UU dan bukan dari UU
Legal defenition of crime adalah defenisi
tentang kejahtan yang dikaitkan dengan
UU hukum pidana ( formil
dan materil ) dan juga dikaitkan dengan pemidanaan.
Non legal defenition adalah defenisi kejahtan
yang tidak mengaitkan dengan kedua hal diatas ( UU hukum pidana dan
pemidanaan).
Defenisi menurut Edwin H. Sutherland
” criminal behavior is
behavior in violation of the criminal law, no matter what the degree of
immorality, reprehensibiality, or indecency of an act, its not crime unless it is prohibeted by the
criminal law”.
Artinya adalah perilaku kriminal adalah perilaku yagn melanggr UU
pidana ( hk pidana). bagaimanapun tingkat immoralnya, tidak senonoh, atau tidak
patutnya/tercelanya suatu perbuatan bukan merupakan kejahatan kecuali
ditentukan oleh UU hukum pidana.
Contoh adalah
Kumpul kebo, pelacuran: keduanya sebagai perbuatan yang tidak
bermoral, tidak senonoh, dan tidak patut. Akan tetapi, perbuatan tersebut tidak
dapat dipidana.
Jika dalam kejahatan itu tidak diatur dalam UU tetapi dirasakan
layak untuk dipidana karena melanggar norma yang hidup didalam masyarakat. Itu
patut dipidana berdasarkan sifat melawan hukum materil berupa hukum kebiasan/hukum adat.
Kumpul kebo dan pelacuran sebagai crime without victim
Paul W. Tappan
Dalam buku Who is criminal dan juga crime, justice and correction.
Mengatakan “An intentional act violation of criminal law ( statutory of case law),
committed without defence or excuse and penalized by the state as felony and
misdemmenor”
Adalah perbuatan yang sengaja melanggar hukum
pidana baik kejahatan berat dan kejahatan ringan.
Yang menjadi lingkup hukum pidana menurut
Tappan adalah statotory yang berarti UU hukum pidana itu sendiri dan case law yang
berarti kumpuan putusan pengadilan, yang hanya terdapat dalam sistem
hukum anglo saxon. Dalam sistem anglo saxon sistem rujukanya adalah un
written law (
hukum kebiasaan ).
Disamping Sengaja juga pelanggaran tersebut
dilakukan tanpa alasan pembenar dan pemaaf.
Sue Titus Reid
Merumuskan tentang kejahatan sebagi berikut:
-
Ommision
act ( tindakan sengaja/perbuatan itu harus nyata-nyata dilakukan), artinya niat
kejahatan yang ada dalam hati dan fikiranya tidak dapat dijadikan alasan
seseorang itu telah jahat, bersifat eksternal yaitu bertindak
keluar/diwujudkan.
-
Ada
Criminalmine ( mens rea) sebagai niat jahat
-
Violation of law forbiden or
comanding
-
Un union or joint operation of
an act and criminal mind/ negligence
-
Penalized by the state as
fenology or misdemenor.
Thorsten sellin ( sociological aproach)
Kejahatan itu adalah perbuatan yang melanggar norma-norama
perilaku dan tidak harus ada dalam hukum pidana.
Richard Quinney ( the social reality of crime). Dengan teori kejahatan adalah ditetapkan oleh
pemerintah/penguasa.
Kejahatan adalah suatu rumusan tentang perilaku manusia yang
diciptakan oleh alat-alat berwenang dalam suatu masyarakat yang secara politis
terorganisasi, dan kejahatan adalah suatu rumusan perilaku yang diberikan
terhadap sejumlah orang oleh orang-orang lain, maka kejahatan adalah sesuatu
yang diciptakan.
Pandangan Widiada mengomentari teori R. Quinney, kejahatn
adalah negar denagn kekuasaanya ( Hukum) menetapkan suatu
perbuatan sebagai kejahatan ( yang melanggar ketertiban sosial dan politik).
Bonger
Kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial, yang ditentang
oleh negara secara sadar dengan pemberian penderitaan ( pidana atau tindakan).
Komentar, Defenisi tersebut mencakup baik defenisi legal dan juga
defenisi non legal defenition.
Austin Turk ( criminality and legal order) dengan teori kejahtan adalah
status
Bahw kriminalitas merupakan suatu stataus dan bukan perilaku,
dalam hal ini kejahatan sebagai cap atau label seseorang oleh masyarakat.
Howard Becker dengan
teori kejhatan adalah cap
Perilaku menyimpang bukanlah suatu kualitas tindakan yang
dilakukan melainkan akibat penerapan cap atau label tertentu terhadap pelaku
tersebut. Perilaku menympang adalah perialku yang dicapkan oleh masyarakat
tertentu.
Noach dalam bukunya criminologie een inleiding
Yang harus dijadikan objek kriminlologi
adalah perbuatan jahat dan perilaku
tercela.
Perbuatan jahat adalah perbuatan yang
ditentukan menurut UU sebagai kejahatan, sehingga dapat dipidana. Perilaku
tercela adalah perbuatan menyimpang dari norma kelompok, yang jika diketahui
secara umum akan emmbangkitkan keresahan dalam kelompok tersebut.
Untuk mencegah kejahatan mka kita hrus
emncari akar penyebbnuya yaitu berupa faktor etiologikal/etiologi kriminal.
Terapt bebrapat teori tentang penyebab/faktor kejahatn. Akan tetapi secra
prinsip dapat dikeleompokan menjadi :
Teori subjektif atau teori individualogis,
bahwa menurut teori ini faktor kejahatn trdapt dalam diri manusia itu sendiri.
Teori objektif bahwa menurut teori ini
penyebab seseorang melakukan kejahatan disebabkan oleh faktor diluar dari
dirinya yaitu faktor sosiologis.
Teori subjektif bahwa akar kejahatan yang
terdapat didalam diri manusia berupa faktor:
o
Antropologis
o
Psikologis,ilmu
kejiwaaan,struktrur kejiwaan.
o
Psiciatris,
ilmu tentang penyakit jiwa
o
Biologis,
neorologis,
o
Dan lemahnya iman menurut M. Debaltz.
Adolophe Quetellet seorang pakar statistik dan
matematika menegemukakan teori statistik kriminal. Mengatakan penyebab kejahatan itu adalah
pendidikan, ekonomi/kemiskinan, perubahan cuaca.
Menurut C.
Lombroso mengatakan bahwa penyebab kejahatan itu dapat dilihat dari fisik
seseorang (stigmata) yaitu
dilihat dari jidat yang lebar, berbulu lebat, rahang besar, hidung pesek dengan
demikian bahwa kejahatan itu dapat dilahirkan ( Crime Was Born).
Sebelumnya ada teori atavisme bahwa
kejahatan dipengaruhi oleh sifat-sifat nenek moyangnya yang kasar. Teori
Lombroso rontok oleh teori Garovalo
yang mengatakan memang ada orang jahat itu dilihat dari fisiknya tetapi yang
mnyebabkan orang tersebut jahat itu karena keganjilan-keganjilan mental,
kelemahan mental dan bukan oleh faktor keturunan. Hal tersebut diperkuat oleh teori Geodard yang menyatakan bahwa kejahatan terjadi karena kelemahan
otak( Feeble mindedness) berupa lairan psikologis.
Faktor sosilogis/faktor masyarakt berdasarkan
teori objektif. Keadaan lingkungan sekeliling/lingkungan pergaulan ( lingkungan
dalam arti sempit)
Faktor sosial sendiri dibagi dalam:
1.
Struktur
masyarakat
2.
Kelompok-kelompok
sosial
Berdasarkan teori teori objektif lebih
berkembang di negara yang menganut sistem hukum anglo saxon,sedangkan teori
subjektif lebih berkembang di negara dengan sistem hukum eropa kontinental.
Namun demikian teori subjektif berkembang juga di Amerika sekitar abad 21 yaitu
dengan adanya penelitian tentang neorologi.
Oleh Feryy teori subjektif dan objektif
digabung yang mengatakan bahwa kejahatan adalah dihasilkan dari faktor individu
dan faktor lngkungan/masyarakat.
K= I+ L(S)
K =
kejahatan
I =
individu ( faktor subjektif)
L/S =
lingkungn /sosial ( faktor sosial).
Teori psiko analisa yang dikemukakan oleh Sigmun Freud,awalnya
teori ini digunakan untuk menyembuhkan orang gila. Bahwa manusia memiliki dua
alam yaitu alam sadar dan alam bawah sadar.
Lebih lanjut menurut teori tersebut bahwa
dalam diri manusa dikelompokan dalam tiga kelompok yaitu:
Id, berupa strutur kejiwaan yang mengarahkan
manusia kepada hal-hal negataif yang mengarah kepada sifat-sifat kebinatangan.
Ego,tidak sama dengn ego pad umumnya yang
mengarah pada ( aku), ego disini yaitu struktur kejiwan yang berfungsi untuk
megabulkan atau menolak permintaan dari Id atau super ego. Selanjutnya ia
akankeluar dari form muka orang dan
terwujud melalui gerakn orang itu sendir yang tidak normal.
Super ego, adalah struktur kejiwan yang mnyebabkan
mnusia berperilau tidak seperti
binatang, isinya dalah norma-norma agama, sosial,norma hukum,
etika,pengalaman-pengalaman yang baik, dan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Keterkitan dengan teknologi adalah
o
Id
mengarah kepada kejahatan, ini jika kondisinya berlebih dalam diri manusia
o
Super
ego mengarah/menyuruh kepada kebaikan
Contoh kasus
Di dalam etnis Madura dimanapun ia, ada
sebuah nilai jika istrinya berzinah maka hukumanya adalah kedua-duanya ( para
pelaku) dipenggal kepalanya. Dalam suatu kejadian ada seorang istri yang telah
bersuami kedapatan berzinah, maka tanpa berfikir lama sisuami dari istri yang
berzinah tersebut memenggal kepala kedua pelaku tersebut bagaiman dari sudut
pandang teori psiko analis tersebut?
Dalam pengadilan seorang hakim tidak hanya
harus menguasai hukum pidana ( baik hukum pidana materil maupun yang formil)
akan tetapi untuk keadilan seorang hakim juga harus memahami faktor kriminlogi
dilakukanya suatu kejahatan yang disebut dengan faktor criminal jurism.
Teori lingkungan
Menurut pendapat ini bahwa kejhatan dilakukan
bukan karen faktor individu akan tetapi disebabkan oleh faktor lingkungan yang
dipelopori oleh Lacassagne.
Kejahatan terjadi karena masyarakat ( keadaan sekeliling/lingkungan sosial ).
Yang menyebaban terjadinya kejahatan bahwa
manusia seperrti:
?
Tubuh
manusia seperti masyarakat
?
Bakteri/kuman
seperti penjahat
?
Penyakit
seperti kejahatan
Sehingga jika dalam tubuh manusia lemah,
dapat memberikan kesempatan untuk bakteri/kuman berkembang biak yang
menyebabkan terjangkitnya penyakit.
Seperti pada kasus saritem hal ini disebabkan
oleh masyarakat memberikan kesempatan yang menyebabkan tumbuhnya penyakit.
Teori limitasi, bahwa menurut teori ini bahwa kejahatan
terjadi karena meniru. Kelemahan teori lingkungan adalah seperti mekanik, tidak
ada manusia secara mekanik menjadikan seperti mekanik.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.