The Science Of Criminal (Kriminologi)


The Science Of Criminal (Kriminologi)
Arti Dan Tujuan Mempelajari Krominologi

Kelahiran dari kriminlogi tak terlepas dari hasil penyeldiikan ilmuan:
1.     Adolphe Quetelet ( 1796-1874) yang menyelidikai statistik kesusilaan atau moral statistik ( 1842)
2.     Cesare lombroso ( 1835-1909) yang disusun dalam sebuah buku dengan judul “ L Uomo Delinquente ( 1876).
Dari kedua penemuan agung tersebut dihasilkan analisis sementara ( hipotesa) bahwa:
-       Kelahiran kriminologi yang merupakan studi banding ilmiah tentang kejahatan merupakan sesuatu yang tidak terduga atau sesuatu yang tidak disengaja.
-       Bahwa penyelidikan-penyelidikan yang bersifat kriminologi semula hanya ditujukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan khususnya studi tentang kejahatan.
-       Lahirnya pelbagai paradigma studi kejahatan pada tahun 1970-an dalam kaitanya dengan perspektif hukum dan organisasi sosial, mengandug arti bahwa kriminologi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan struktur masyarakat, sehingga kriminologi merupakan ilmu yang interdisipliner. Kejahatan yang menjadi fokus dari kriminologi menjadi objek yang tidak bebas nilai, artinya kejahatan merupakan hasil pengaruh  dan interaksi dari pelbagai faktor seperti faktor sosial, budaya, ekonomi,dan politik.

Tujuan-Tujuan Kriminlogi
-       Memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai perilaku manusia dan lembaga-lembaga sosial masyarakat yang mempengaruhi kecendrungan dan penyimpangan norma-norma hukum.
-       Mencari cara-cara yang lebih baik dalam mencegah atau mengurangi dan menanggualngi kejahatan.
-       Secara umum kriminologi bertujuan untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek sehinga diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai penomena kejahatan dengan lebih baik.
1.     Menurut WA. Bonger bahwa kriminologi dapat dipergunakan untuk memberi petunjuk bagaimana masyarakat dapat memberantas kejahatan dengan hasil yang baik dan lebih-lebih dalam hal menghidari kejahatan.
2.     Menurut E.H. Shuterland bahwa tujuan kriminologi adalah untuk mengembangkan kesatun dasar-dasar umum dan terinci serta jenis-jens pengetahuan lain tentang proses hukum, kejahatan, dan reaksi terhadap kejahatan. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan ilmu-ilmu sosial guna memberikan sumbangan bagi pemahaman yang lebih mendalam mengenai perilaku sosial.
3.     Menurut Paul Moedikdo Moelino mengatakan bahwa tujuan kriminologi adalah untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik terhdap:
-       Penyimpangan norma dan nilai, baik yang diatur dalam hukum pidana maupun yang tidak, khusunya perilaku yang karena sifatnya sangat merugikan manusia dan masyarakat;
-       Reaksi sosial terhadap penyimpangan-penyimpangan itu.
Kriminologi Dan Hukum Pidana
Hubungan kriminologi dengan hukum pidana sangat erat hal ini dikarenakan hasil-hasil penyelidikan dari kriminologi dapat dipergunakan dalam menangani masalah kejahatan terutama melaluai hasil-hasil studi dibidang Etiologi Kriminal dan Penologi. Disamping itu hasil penelitian kriminologi dapat dipakai untuk membantu bidang pembuatan undang-undang. dengan demikian, kriminologi sering disebut sebagai ”Signal wetenschaft”.
fungsi kriminologi terhadap hukum pidana, menurut Soedarto bahwa fungsi kriminologi terhadap hukum pidana adalah:
F  Meninjau secara kritis hukum pidana yang berlaku
F  Rekomendasi guna perbaikan-perbaikan.
Kriminologi memberi dasar yang esensial yang tidak dapat ditinggalkan untuk keseluruhan struktur sistem pidana, penemuan-penemuan dari krimiologi sangat bermanfaat untuk politik kriminal pada umumnya dan politik hukum pidana pada khususnya yaitu dapat dijadikan pertimbangan misalnya untuk kriminalisasi, dekriminalisasi, dan perubahan undang-undang.
Peranan dari kriminologi untuk politik hukum pidana menurut Soedarto mengemukakan bahwa kriminologi bukan ilmu yang melaksanakan kebijaksanaan, akan tetapi hasilnya dapat digunakan untuk melaksanakan kebijaksanaan. yang melaksanakan adalah unsur-unsur pelaksana politik kriminal. Dalam melaksanakan politik orang mengadakan penilaian dan melakukan pemilihan dari sekian alternatif yag dihadapai. menjalanan politik kriminal atau khususnya menjalankan politik hukum pidana juga dapat mengadakan pemilihan untuk mencspsi hssil perundang-undangan yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan kemanfaatan. Sehigga kriminologi dapat mnyediakan bahan-bahan informasi untuk itu dan policy maker yang bijak tidak boleh mengabaiknya. jika mengabaikan hasil penyelidikan dari kriminologi membawa resiko terbentuknya undang-undang yang tidak fungsional, bahkan mungkin UU yang disfungsional.
Kriminologi khususnya dalam bidang sosiologi hukum pidana yang mengarahkan studinya pada proses pembuatan dan bekerjanya UU dapat memberikan sumbanganya yang besar dalam bidang sistem peradilan pidana yang berupa penelitian tentang penegakan hukum, akan dapat dipergunakan untuk memperbaiki kinerjanya aparat penegak hukum seperti untuk  memberikan hak-hak terdakwa maupun korban kejahatan disamping untuk perundang-undanganya sendiri.
Hukum pidana merupakan ilmu yang mempelajari salah satu bagian tertentu dari ilmu hukum pada umumnya. Objek hukum pidana adalah peraturan-peraturan hukum positif. Tugas utama hukum pidana adalah mempelajari dan menjelaskan asas-asas yang menjadi dasar dari peraturan-peraturan hukum pidana positif, mempelajari dan menjelaskan hubungan antara asas yang satu dengan yang lainya, sehingga dapat ditempatkan dalam suatu sistematika agar dapat difahami apa yang dimaksud dengan hukum positif itu ( hukum pidana).
Perbedaan hukum pidana dengan kriminologi terletak pada objeknya yaitu hukum pidana objek utamanya adalah apa-apa yang dapat dipidana menurut norma hukum  yang berlaku, sedangkan kriminologi objeknya tertuju kepada manusia yang melanggar hukum pidana dan kepada hal-hal yang mempengaruhi perbuatan tersebut.

Pengertian kriminologi
krimiologi dibagi dua:
? Kriminoogi sebagai knowledge ( belum sebagai ilmu)
? Kriminologi sebagai ilmu ( science)

a.Menurut EH. Shuterland
kriminologi “ a body of knowledge regarding crime as social phenomenom” yaitu sekumpulan pengetahuan yang membahas masalah kejahatan sebagai gejala sosial.
menurut suterland bahwa terjadinya kejahatan tidak dapat dijelaskan oleh satu pengetahuan saja, melainkan oleh beberapa pengetahuan sehinga menyebutnya dengan a body of knowledge                           ( seperangkat  penegtahuan ). kejahatan sebagai produk masyarakat sehingga disebut sebagi gejala sosial.
Tannen baun menyebutnya sebagai “ crime asexternal as society” kejahatan seabadi dengan masyarakt
dari depensisi kriminologi oleh Shuterland bahwa kriminologi meliputi scope:
? proceses of making law
? procesec of breaking of law
? proceses  reakting toward of breaking law
F  Proceses of making law artinya bahwa kriminologi berperan aktif dalam peroses pembentukan UU  ( UU-hukum pidana). Hal ini disebabkan karen yag dijadikan tindak pidana didalam UU yang bersangkutan adalah perbuatan jahat, dan perbuatan jahat itu merupakan objek dari kriminologi. Berkaitan dengan kejahatan bahwa kejahatan dapat diciptakan melalui proses  kriminalisasi.
F  Proceses of breaking law artinya unutk mengetahui apa yang menjdi penyebab orang melakukan kejahatan. Jika kejahatan sudah ditetapkan oleh UU dan jika terjadi pelanggaran terhadp UU tersebut inipun menjadi kajian dari kriminologi yang menjadi scope dari proceses of breaking law.
F  Reaksi apa yang akan diberikan terhadap sipelangar UU, pidana apa yang akan diberikan terhadap pelanggaran hukum itu. Hal tersebut bertujuan agar kejahatan itu tidak dilakukan lagi atau agar hukum itu tidak dilanggar.
disamping kriminologi melingkupi dari ketiga hal diatas menurut Shuterland bahwa kriminologi meliputi tiga bagian yaitu:
?  Sociologi of law yaitu dalam proses pembuatan UU harus memenuhi unsur sosiologi, yang merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari/menganalisis faktor-faktor dilakukanya pelanggaran/faktor-faktor orang mentaati hukum.
sosiologi hukum merupakan IP yang mempelajari  faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan hukum  dan efektifitas hukum. pembentukan dan efektifitas merupakan input dalam proses of making law. Dengan demiian hukum yang buruk pun jika dilakukan oleh penegak yang adil akan menghasilkan hukum yang baik. Berkaitan dengan hukum yang adil terdapat istilah Doe proces of law bahwa hukum harus mempertimbangkan kemanusiaan dan keadilan.
?  Etiologi criminal bahwa sebab-sebab yang berkaitan seseorang mengapa melakukan kejahatan/ ilmu pengetahuan yang menganalisis secara ilmiah tentang sebab-sebab terjadinya kejahatan.
?  Fenology yaitu bahwa hukuman apa yang tepat diberikan kepada sipelanggar /sipelaku kejahatan. IP yang menganalisis secara ilmiah tentang cara pemberian hukuman dalam rangka pengendalian kejahatan. IP yang mempelajari tentang pemberian hukuman di LP, pada saat ini penologi tidak hanya  mempelajari pemberian hukumanakan tetapi mempelajari juga pembinaan terhadap narapidana ( para pelanggar hukum)

b. Menurt Paul Modiko Moeliono
kriminlogi adalah ilmu pengetahun yag ditunjang oleh berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia.

c. WA. Bonger
menjelaskan kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Dalam pengertian ini menurut Bonger bahwa kriminologi sudah merupakan ilmu pengetahuan karena telah memenuhi syarat ilmu pengetahuan yaitu telah mempunyai sistem, objek dan metode tersendiri. Gejala kejahatan yang seluas-luasnya mencakup patologi sosial yaitu  penyakit masyarakat seperti: kemiskinan, pelacuran ,alkoholisme, gelandangan dimana satu sama lain saling berkaitan dan berada dalam satu etiologi/sebab yang dipelajari dalam kriminologi teoritis/murni. kriminologi teoritis adalah IP yang berdasarkan pengalaman/empiris menyelidiki gejala-gejala dan mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut dengan cara yang ada padanya.
jadi menurut Bonger bahwa kriminologi menyelidiki gejala dan menemukan sebab-sebab gejala kejahatan artinya kriminoogi sama dengan etiologi kriminal.

d. WME Noach
Dalam bukunya yang berjudul Criminologie Een Inleiding telah membagi kriminologi arti luas dalam dua bagian yaitu:
~    Kriminologi dalam arti sempit ( criminologie in enge zin)
~    Criminalistik
F  Criminologi dalam arti sempit dikatakan bahwa kriminologi adalah IP dari bentuk-bentuk dan gejala, sebab musabab dan akibat-akibat dari perbuatan jahat dan perilaku tercela yang disebut dengan kriminalitas yang menjadi objek kriminologi.
~    Gejala dan bentuk bentuk termasuk didalamnya adalah sifat, ruang lingkup, frekuensi dan cara melakukan kriminalitas.
~    Sebab-sebab berhubungan dengan etiologi kriminal yang merupakan bidang yang sangat luas yang menyangkut pertanyaan terjadinya kriminalitas
~    Akibat-akibat meliputi tiga bidang yaitu: Pembuat delik, Korban/victim, Pergaulan hidup. dimana ketiga bidang tersebut satu sama lain berkaitan dan tidak bisa dipisahkan
F  Criminalistik yaitu IP yang mempelajari kejahatan dari segi teknis dan sebagi alat untuk mengadakan penyelidikan perkara pidana dengan menggunakan ilmu alam, kimia dan lain-lain.
Disamping itu Noach membagi kriminalitas dalam tiga tingkatan waktu yaitu: seketika, lampau  yang akan berbicara sebab-sebab, dan akan datang berbicara tentang akibat.
kriminalistik berguna untuk memperjelas suatu perkara pidana terutama dalam hal penyelidikan.
sehingga kriminalistik dibagi kedalam :
? Ilmu jejak digunakan untuk menyelidiki dan mengidentifikasi jejak-jejak yagn ditinggalkan oleh penajhat atau alat-alat bantu yang telah digu nakan dalam emlakukan kejahatan. Termasuk dalam ilmu jejak adalah pemeriksaan alat-alat dan jejak-jejak fisik,senjata api/peluru, pemalsuan uang , lukisan dan lain-lain. Khusus untuk pemalsuan mata uang disebut kimia forensik.
? Ilmu kedokteran forensik digunakan untuk menyelidiki sebab-sebab kematian, luka-luka, menyelidiki darah, golongan darah, sperma, kotoran manusia dan lain-lain yang berhubungan dengan tubuh manusia .
? Toksiiologi forensik bertujuan untuk menyelidiki keracunan dan zat-zat beracun yang berhubungan dengan kriminalitas.
Kritik Dari WH. Negel
Bahwa kriminologi tidak hanya  mempelajari etiologi kriminal dan viktimologi, akan tetapi harus juga diperhitungkan hubungan atau interaksi antara penjahat dengan orang yang menjadi sasaran kejahatan. Disamping itu  ruang lingkup kriminologi menjadi luas dengan adanya sosiologi hukum pidana. Dalam perkembanganya penology bukan saja mempelajari cara pemberian punisment akan tetapi juga mencakup pembinaan terhadap terpidana yang tingal dilapas hal tersebut bertujuan untuk:
~    mengembalikan siterpidana kembali kepada masyarakat sebagi manusia seutuhnya.
~    untuk mencegah sipelaku menjadi residivis

perbedaan antar perbuatan jahat dan perbuatan tercela
?  Perbuatan jahat merupakan straf bar feit sudah merupakan delik/tindak pidana sehingga melanggarnya dapat dipidana.
?  Perbuatan tercela hanya dapat dikualifiasikan sebag straf waardag atau patut dipidana tetapi belum dapat dipidana karena belum masu perumusan delik contoh. Kumpul kebo, pelacuran. Dengan demikian perbuatan tercela merupakan perbuatan menyimpang dari norma kelompok yang jika diketahui oleh umum akan membangkitkan keresahn dalam kelompok itu.
dari pendapat Noach diatas disimpulkan bahwa bahwa kriminoogi mengandung

e. Wolfgang Savitr, Dan Johnston
kriminologi adalah IP yang menggunkan metode ilmiah dalam mempelajari dan menganalisa keteraturan, kesergaman pola-pola dan faktor-faktor sebab musabab yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat ,serta reaksi sosial terhadap kedua-dua nya. Menurut kedua ilmuan diatas  bahwa reaksi sosial terhadp kejahatan dan penjahat merupakan tugas penologi.

f. Herman manheim
menurutnya kriminologi dibagi menjadi:
a.     Kriminologi dalam arti sempit yaitu kriminologi yang mempelajari kejahatan.
b.     Kriminologi dalam arti luas yaitu kriminologi yang mempelajari penologi dan metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah-masalah prevensi kejahatan serta tindakan-tindakan yang bersifat non Punitif.

Perbedaan Depenisi Kriminologi Menurut Manheim Dengan Shuterland
Menurut Manheim hukumanya bersifat non punitif, sedangkan Shuterland hukumanya bersifat punitif. Prevensi kejahatan berati mencegah kejahatan diluar lapas ( masyarakat ) yang terkait dengan politik kriminal. Politik kriminal adalah usah-usaha rasional yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka penanggulangan kejahatan.
penanggulanagn kejahatan dapat dilakukan dengan : Penal dan non penal. Non penal dengan moralistik dan abolistik.
F  Moralistik dengan pembinaan moral, pembinan dibidang hukum agar menjdi manusia yang sadar hukum.
F  Abolistik dengn menghilangkan akar/sebab kriminalitas dimasyarakat.

g. GP. Hoefnegel
mendepenisikan kriminology dengan memberikan ruang lingkupnya yaitu:
Criminology is an emprirical science, relatied in part to the legal norm, which studies crime and the formal and informal proceses of criminalisation and decriminalisation, the offense-offender sociaty situation, the causes and relation between the causes, and the official and unofficial reaction and responsee to crime, criminal and society by others than offenders
yaitu bahwa krimiologi mempelajari:
?  Ilmu pengetahuan empirik, bahwa ilmu ini dapat dibuktikan didalam masyarakat/ adanya kenyataan.
?  Sebagian berhubungan dengan norma hukum, yang mempelajari kejahatan, proses-proses formal dan informal dari kriminalisasi dan dekriminalisasi.
?  Situasi kejahatan, pelaku tindak pidana, dan masyarakat.
?  Penyebab dan hubungan diantara sebab-sebab kejahtan.
?  Reaksi dan tanggapan yang resmi dan tidak resmi diluar keluarga pelaku tindak pidana itu sendiri.

Ruang Lingkup Dari Kriminologi
kriminoogi sebgi ilmu mempunyai tugas sebagai berikut;
Æ  Merumuskan gejala kejahatan yang terjadi didalam kehidupan msyarakat
Æ  Kejahtan apa yang sedang dan akan terjadi
Æ  Siapa yang menjadi penjahat
Æ  Faktor-faktor apa saja yang menimbulkan kejhtan tersebut.

menurut Martin L Haskell dan Lewis Yablonsky bahwa kriminologi menckup ruang ligkup;
1.     Sifat dan luas kejahatan
2.     Sebab-sebab kejahtan
3.     Perkembanagn huum pidana dan pelaksanaan peradilan pidana
4.     Ciri-ciri penjahat.
5.     Pembinaan penjahat.
6.     Pola-pla kriminalitas
7.     Akibat kejahatan atas perubahan sosial
Herman Manheim dalam buku pioneers in criminology mengemukakan tiga maslah lingkup pembahasn kriminologi yaitu:
1.     The problem of detecting the law breaker ( cri minalistic)
2.     The problem of the custudy and treatmen of the ofeender ( penology)
3.     The problem of explaning crime and criminal behavior ( the probemof scientifically accounting for the presence of crime and criminali in society).
menurut Stephen Schafer dalam buku theories of criminoogy menjelskan bahwa kriminologi mencakup bidang:
1.     Usaha-usaha menjelaskan sebab meusabab tingkah laku kriminal
2.     Usaha rehabilitasi kriminal
3.     Efiseinsi sistem pemidanaan

Walter C Rekless dalam buku crime problem menyebut bidang krimiologi sebagi berikut:
1.     Mempelajari bagaiman kejahatan dilaporkan pada badan-badan resmi serta bagaimana tanggapan terhadap laporan itu
2.     Mempelajari perkembangan dan perubahan hukum pidana dalam hubunganya dengan keadaan sosial, ekonomi, politik serta tanggapan msyarakat.
3.     Mempelajari secara khusus keadaan para penjahat, membandingkanya dengan yang bukan penjahat mengenai sex, ras, kebangsaaan, kedudukan, ekonomi, kondisi kejiwan, phisik, kesehatan jasmani rohani, dan lain-lain.
4.     Mempelajari daerah-daerah atau wilayah dihubungkan dengan jumlah kejahatan dalam daerah/wilayah tersebut, dan diteliti pula bentuk spesifik dari kejahatan yang terjadi, misalnya penyelundupan didaerah pelabuhan, atau korupsi dilingkungan pejabat.
5.     Berusha memberi penjelasan mengenai faktor yang menjadi penyebab kejahatn untuk menuangkanya dalam bentuk ajaran dan teori
6.     Mempelajari jenis kejahatan yang dimanifestasikan secara istimewa dan menunjukan kelainan dari yang sering berlaku, organized crime atu white collar crime.
7.     Mempelajari hal-hal yang sangat erat hubunganya dengan kejahatan misalnya alkohol, kecanduan obat bius, pelacuran, perjudian dan lain-lain.
8.     Mempelajari apakah penegak hukum bersikap efektif, dan apakah uu yang digunakan juga efektif.
9.     Mempelajari manfaat lembaga-lembaga yang digunakan untuk menangkap menahan dan menghukum.
10.  Mempelajari setiap usaha yang digunakn untuk mencegah kejahatan.


Kejahatan
Berawal dari kata Crimen ( bahasa Inggris) dan Misdaad ( bahasa Belanda) yang berarti perbuatan/perilaku. Dalam bahasa Indonesa dikenal dengan kejahatan. Merupakan kata sifat yang ada didalam diri seseorang. Dikatakan seseoarang itu jahat/ tidaknya dapat dilihat dari perilaku/implementasinya.
Orang lain mengatakan jahat yang menjadi ukuranya adalah Ia telah melanggar norma-norama agama, hukum, kesusilaan dan lain-lain.
Kejahatan itu ada ditenagh-tengah msyarakat,sedangkan jahat itu sendiri terdapat dalam diri seseorang.
Pidana = perbuatan ( SMH) + PJP ( kesengajaan dan kealpaan). Sifat melawan hukum berkaitan dengan ada/tidaknya alasan pembenar,sedangkan pertanggung jawaban pidana berkaitan dengan alasan pemaaf dari sipelaku.
Kejahatan diaktakan oelh penguasa ( masyarakt) ditetapkan sebagi ekjahatan melalui proses kriminalisasi yaitu melalui undang-undang hukum pidana seperti terdapt dalam judul sebuah UU yaitu UU tidak pidna pencucian uang, UU pemberantasan tidak pidan korupsi.
Sebagai cap yang diberikan oleh masyarakat ( penguasa), bahwa perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai kejahatan oleh masayarakat ( penguasa),  Kejahatan  bukan disebabkan oleh kualitas dari perbuatan saja. Contoh adalah barang siapa menghilangkan nyawa orang lain masuk sebagai kualifikasi pembunuhan, pembunuhan sebagai kejahatan. Dalam kontek tersebut tidk disebutkan bagian kualitas kejahatan yang dilakukan oleh sipelaku apakah dengan memukul, meracuni atu menikam dengn senjata tajam dan lain sebaginya
F  Masyarakat menyatakan perbuatan sebagai kejahatan melalui pelanggaran-pelanggaran norma oleh sipelaku.
F  Penguasa mencap suatu kejahatan melalui KUHP yaitu yang terdapat dalam buku II dan buku III.
Berbicara tentang kejahatan harus dilihat dari Eksistensinya  manusia yang disebut filsafat antropologi.
Dalam menentukan kejahatan disuatu negara tergantung dari filsafat negara yang bersangkutan. Di Indonesia filsafat yang dianutnya adalah filsafat pancasila.
Jika kita kembali kepada materi awal bahwa:
1.     Kejahatan sebagi hasil penelitian dari kriminologi
2.     Pidan itu efektif tidaknya dengn kejahatan juga memnjadi wilayah dari kriminologi
3.     Penentuan besarnya pidana juga menjadi ruang lingkup dari kriminologi
4.     Penentuan besarnya pidana khusus termasuk juga emnjadi ranah dari kriminologi.

Tentang pengertian kejahatan berbeda dengan tindak pidana.
-          Menurut Romli, TP adalah perbuatan yang ditetapkan oleh UU dan belum ditetapkan oleh UU
-          Dalam hukum pidana inter ( partiane) kejahatan adalah TP dan perbuatan yang belum ditetapkan oleh UU.
-          Perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang terdapt didalam masyarakat  seperti norma agma, kesusilaan, kesopann. Perbuatan inilah yang seharusnya dinyatakan sebagai kejahatan

Depenisi kejahatan ditinjau dari UU dan bukan dari UU
Legal defenition of crime adalah defenisi tentang kejahtan yang dikaitkan dengan  UU hukum pidana        ( formil dan materil ) dan juga dikaitkan dengan pemidanaan.
Non legal defenition adalah defenisi kejahtan yang tidak mengaitkan dengan kedua hal diatas ( UU hukum pidana dan pemidanaan).

Defenisi menurut Edwin H. Sutherland
” criminal behavior is behavior in violation of the criminal law, no matter what the degree of immorality, reprehensibiality, or indecency of an act, its  not crime unless it is prohibeted by the criminal law”.
Artinya adalah perilaku kriminal adalah perilaku yagn melanggr UU pidana ( hk pidana). bagaimanapun tingkat immoralnya, tidak senonoh, atau tidak patutnya/tercelanya suatu perbuatan bukan merupakan kejahatan kecuali ditentukan oleh UU hukum pidana.
Contoh adalah
Kumpul kebo, pelacuran: keduanya sebagai perbuatan yang tidak bermoral, tidak senonoh, dan tidak patut. Akan tetapi, perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.
Jika dalam kejahatan itu tidak diatur dalam UU tetapi dirasakan layak untuk dipidana karena melanggar norma yang hidup didalam masyarakat. Itu patut dipidana berdasarkan sifat melawan hukum materil  berupa hukum kebiasan/hukum adat.
Kumpul kebo dan pelacuran sebagai crime without victim

Paul W. Tappan
Dalam buku Who is criminal dan juga crime, justice and correction. Mengatakan “An intentional act violation of criminal law ( statutory of case law), committed without defence or excuse and penalized by the state as felony and misdemmenor
Adalah perbuatan yang sengaja melanggar hukum pidana baik kejahatan berat dan kejahatan ringan.
Yang menjadi lingkup hukum pidana menurut Tappan adalah statotory yang berarti UU hukum pidana itu sendiri dan case law yang berarti kumpuan putusan pengadilan, yang hanya terdapat dalam sistem hukum anglo saxon. Dalam sistem anglo saxon sistem rujukanya adalah un written law                       ( hukum kebiasaan ).
Disamping Sengaja juga pelanggaran tersebut dilakukan tanpa alasan pembenar dan pemaaf.

Sue Titus Reid
Merumuskan tentang kejahatan sebagi berikut:
-          Ommision act ( tindakan sengaja/perbuatan itu harus nyata-nyata dilakukan), artinya niat kejahatan yang ada dalam hati dan fikiranya tidak dapat dijadikan alasan seseorang itu telah jahat, bersifat eksternal yaitu bertindak keluar/diwujudkan.
-          Ada Criminalmine ( mens rea) sebagai niat jahat
-          Violation of law forbiden or comanding
-          Un union or joint operation of an act and criminal mind/ negligence
-          Penalized by the state as fenology or misdemenor.

Thorsten sellin ( sociological aproach)
Kejahatan itu adalah perbuatan yang melanggar norma-norama perilaku dan tidak harus ada dalam hukum pidana.

Richard Quinney ( the social reality of crime). Dengan  teori kejahatan adalah ditetapkan oleh pemerintah/penguasa.
Kejahatan adalah suatu rumusan tentang perilaku manusia yang diciptakan oleh alat-alat berwenang dalam suatu masyarakat yang secara politis terorganisasi, dan kejahatan adalah suatu rumusan perilaku yang diberikan terhadap sejumlah orang oleh orang-orang lain, maka kejahatan adalah sesuatu yang diciptakan.
Pandangan Widiada mengomentari teori R. Quinney, kejahatn adalah  negar denagn kekuasaanya                   ( Hukum) menetapkan suatu perbuatan sebagai kejahatan ( yang melanggar ketertiban sosial dan politik).

Bonger
Kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial, yang ditentang oleh negara secara sadar dengan pemberian penderitaan ( pidana atau tindakan).
Komentar, Defenisi tersebut mencakup baik defenisi legal dan juga defenisi non legal defenition.

Austin Turk ( criminality and legal order) dengan teori kejahtan adalah status
Bahw kriminalitas merupakan suatu stataus dan bukan perilaku, dalam hal ini kejahatan sebagai cap atau label seseorang oleh masyarakat.

Howard Becker dengan teori kejhatan adalah cap
Perilaku menyimpang bukanlah suatu kualitas tindakan yang dilakukan melainkan akibat penerapan cap atau label tertentu terhadap pelaku tersebut. Perilaku menympang adalah perialku yang dicapkan oleh masyarakat tertentu.

Noach dalam bukunya criminologie een inleiding
Yang harus dijadikan objek kriminlologi adalah perbuatan jahat dan perilaku tercela.
Perbuatan jahat adalah perbuatan yang ditentukan menurut UU sebagai kejahatan, sehingga dapat dipidana. Perilaku tercela adalah perbuatan menyimpang dari norma kelompok, yang jika diketahui secara umum akan emmbangkitkan keresahan dalam kelompok tersebut.

Untuk mencegah kejahatan mka kita hrus emncari akar penyebbnuya yaitu berupa faktor etiologikal/etiologi kriminal. Terapt bebrapat teori tentang penyebab/faktor kejahatn. Akan tetapi secra prinsip dapat dikeleompokan menjadi :
Teori subjektif atau teori individualogis, bahwa menurut teori ini faktor kejahatn trdapt dalam diri manusia itu sendiri.
Teori objektif bahwa menurut teori ini penyebab seseorang melakukan kejahatan disebabkan oleh faktor diluar dari dirinya yaitu faktor sosiologis.
Teori subjektif bahwa akar kejahatan yang terdapat didalam diri manusia berupa faktor:
o    Antropologis
o    Psikologis,ilmu kejiwaaan,struktrur kejiwaan.
o    Psiciatris, ilmu tentang penyakit jiwa
o    Biologis, neorologis,
o    Dan  lemahnya iman menurut M. Debaltz.

Adolophe Quetellet seorang  pakar statistik dan matematika menegemukakan teori statistik kriminal. Mengatakan penyebab kejahatan itu adalah pendidikan, ekonomi/kemiskinan, perubahan cuaca.
Menurut C. Lombroso mengatakan bahwa penyebab kejahatan itu dapat dilihat dari fisik seseorang              (stigmata) yaitu dilihat dari jidat yang lebar, berbulu lebat, rahang besar, hidung pesek dengan demikian bahwa kejahatan itu dapat dilahirkan ( Crime Was Born).
Sebelumnya ada teori atavisme bahwa kejahatan dipengaruhi oleh sifat-sifat nenek moyangnya yang kasar. Teori Lombroso rontok oleh teori Garovalo yang mengatakan memang ada orang jahat itu dilihat dari fisiknya tetapi yang mnyebabkan orang tersebut jahat itu karena keganjilan-keganjilan mental, kelemahan mental dan bukan oleh faktor keturunan. Hal tersebut diperkuat  oleh teori Geodard yang menyatakan bahwa kejahatan terjadi karena kelemahan otak( Feeble mindedness) berupa lairan psikologis.

Faktor sosilogis/faktor masyarakt berdasarkan teori objektif. Keadaan lingkungan sekeliling/lingkungan pergaulan ( lingkungan dalam arti sempit)
Faktor sosial sendiri dibagi dalam:
1.     Struktur masyarakat
2.     Kelompok-kelompok sosial
Berdasarkan teori teori objektif lebih berkembang di negara yang menganut sistem hukum anglo saxon,sedangkan teori subjektif lebih berkembang di negara dengan sistem hukum eropa kontinental. Namun demikian teori subjektif berkembang juga di Amerika sekitar abad 21 yaitu dengan adanya penelitian tentang neorologi.
Oleh Feryy teori subjektif dan objektif digabung yang mengatakan bahwa kejahatan adalah dihasilkan dari faktor individu dan faktor lngkungan/masyarakat.
K= I+ L(S)
K          = kejahatan
I           = individu ( faktor subjektif)
L/S       = lingkungn /sosial ( faktor sosial).

Teori psiko analisa yang dikemukakan oleh Sigmun Freud,awalnya teori ini digunakan untuk menyembuhkan orang gila. Bahwa manusia memiliki dua alam yaitu alam sadar dan alam bawah sadar.
Lebih lanjut menurut teori tersebut bahwa dalam diri manusa dikelompokan dalam tiga kelompok yaitu:
Id, berupa strutur kejiwaan yang mengarahkan manusia kepada hal-hal negataif yang mengarah kepada sifat-sifat kebinatangan.
Ego,tidak sama dengn ego pad umumnya yang mengarah pada ( aku), ego disini yaitu struktur kejiwan yang berfungsi untuk megabulkan atau menolak permintaan dari Id atau super ego. Selanjutnya ia akankeluar dari form muka orang  dan terwujud melalui gerakn orang itu sendir yang tidak normal.
Super ego, adalah struktur kejiwan yang mnyebabkan mnusia berperilau  tidak seperti binatang, isinya dalah norma-norma agama, sosial,norma hukum, etika,pengalaman-pengalaman yang baik, dan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Keterkitan dengan teknologi adalah
o    Id mengarah kepada kejahatan, ini jika kondisinya berlebih dalam diri manusia
o    Super ego mengarah/menyuruh kepada kebaikan

Contoh kasus
Di dalam etnis Madura dimanapun ia, ada sebuah nilai jika istrinya berzinah maka hukumanya adalah kedua-duanya ( para pelaku) dipenggal kepalanya. Dalam suatu kejadian ada seorang istri yang telah bersuami kedapatan berzinah, maka tanpa berfikir lama sisuami dari istri yang berzinah tersebut memenggal kepala kedua pelaku tersebut bagaiman dari sudut pandang teori psiko analis tersebut?

Dalam pengadilan seorang hakim tidak hanya harus menguasai hukum pidana ( baik hukum pidana materil maupun yang formil) akan tetapi untuk keadilan seorang hakim juga harus memahami faktor kriminlogi dilakukanya suatu kejahatan yang disebut dengan faktor criminal jurism.

Teori lingkungan
Menurut pendapat ini bahwa kejhatan dilakukan bukan karen faktor individu akan tetapi disebabkan oleh faktor lingkungan yang dipelopori oleh Lacassagne. Kejahatan terjadi karena masyarakat ( keadaan sekeliling/lingkungan sosial ).
Yang menyebaban terjadinya kejahatan bahwa manusia seperrti:
?  Tubuh manusia seperti masyarakat
?  Bakteri/kuman seperti penjahat
?  Penyakit seperti kejahatan
Sehingga jika dalam tubuh manusia lemah, dapat memberikan kesempatan untuk bakteri/kuman berkembang biak yang menyebabkan terjangkitnya penyakit.
Seperti pada kasus saritem hal ini disebabkan oleh masyarakat memberikan kesempatan yang menyebabkan tumbuhnya penyakit.
Teori limitasi, bahwa menurut teori ini bahwa kejahatan terjadi karena meniru. Kelemahan teori lingkungan adalah seperti mekanik, tidak ada manusia secara mekanik menjadikan seperti mekanik.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.