Hukum
Perdata Indonesia
Adalah salah satu bidang
hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek
hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan
dari hukum publik.
Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara),
kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana)
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau
warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan
adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak
sebagai obyek hukum.
Subyek hukum
adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak
dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Obyek hukum
adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu
hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.
Kewajiban adalah
beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.
a.
sistem hukum Anglo-Saxon
(Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk
negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat.
b.
sistem hukum Eropa Continental,
sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.
Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.)
yang berlaku di Indonesia
tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan
BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas
konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih
bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari
hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer)
terdiri dari empat bagian, yaitu:
- Buku I tentang Orang
Mengatur
tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status
serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga,
perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II tentang Kebendaan
Mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1. benda berwujud (tangible assets)
a.
bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
b.
tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat
tertentu.
2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau
piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak
tanggungan.
- Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan
(perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek
hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang
terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya
perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi
KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD
adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV tentang Daluarsa dan
Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum
(khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum
perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.