HUKUM
Hukum dapat dibagi dalam berbagai
bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi,
hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha
negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum
bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana atau hukum publik
adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang
dan berakibat diterapkannya hukuman berupa nestata bagi barang siapa yang
melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam
undang-undang pidana.
Dalam hukum pidana dikenal, 2
jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang
tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan
nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri,
membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah
perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak menggunakan
helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
''Hukum pidana dalam Islam
dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi
di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena
harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak
disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja
wajib membayar didalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak
ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban
maka tidak akan terkena hukuman.
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan
saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau
kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan
antara lain Hukum keluarga, Hukum harta kekayaan, Hukum benda,
Hukum Perikatan, Hukum Waris.
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil
diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara
merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang
menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum
materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang
menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.
Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana,
untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk
hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara.
Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat,
hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus
dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal
penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara
pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.
Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim
pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang
terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara
perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan
hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara
tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran
seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk
memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara,
terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk
seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu
sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam
menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran,
keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi,
advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum
ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang
telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi
terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka
masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.